SERANG – Pemprov Banten tidak melarang pendatang baru untuk masuk ke Banten. Namun, para pendatang itu wajib melengkapi dokumen administrasi kependudukan (adminduk) saat tiba di Tanah Jawara ini.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Banten Siti Ma’ani Nina mengatakan, para pendatang dipersilakan masuk ke Banten. “Apalagi perpindahan itu adalah hak warga negara,” ujar perempuan yang akrab disapa Nina, Minggu (9/6).
Nina menilai, lonjakan penduduk yang disebabkan arus balik Lebaran lantaran merupakan bagian dari tradisi. Hanya saja, perpindahan penduduk ada aturan tersendiri. Pendatang yang ingin menetap di Banten harus melengkapi diri dengan dokumen adminduk seperti surat keterangan pindah domisili. “Kalau pindah ya harus dibarengi surat pindahnya. Kalau dia pindah tanpa dibarengi berarti administrasinya kurang baik, penekanannya itu saja,” tegas Nina.
Ia mengatakan, selain karena memang aturan baku, dokumen adminduk adalah program dari Pemprov. Saat ini Pemprov sedang giat-giatnya membenahi dokumen tersebut agar tertib, baik itu untuk adminduk anak-anak maupun orang dewasa.
Kata dia, biasanya di DKI Jakarta ada operasi yustisi yang berakibat ke Banten. Apabila itu terjadi, kalau dokumen adminduk diurus maka akan aman. “Siapapun merasa nyaman pindah kalau memang itu dilaksanakan. Wilayah Banten itu wajib tertib adminduk,” tuturnya.
Pada kesempatan itu, ia mengajak kepada seluruh pemangku kepentingan untuk menyikapi fenomena serbuan pendatang pasca lebaran. Menurutnya, hal itu terjadi erat kaitannya dengan lapangan kerja atau mengadu nasib untuk memperoleh pekerjaan. “Kami tetap berkolaborasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya yang berkaitan dengan ini,” terang Nina.
Terpisah, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Serang Hudori KA mengatakan, pihaknya tidak akan melakukan operasi yustisi paska lebaran. “Kalaupun ada sifatnya hanya monev (monitoring dan evaluasi-red) untuk memastikan kepemilikan dokumen adminduk dan tidak terkait Idul Fitri,” ujarnya.
Ia mengatakan, selama persyaratan adminduk dipenuhi, tak ada masalah ada warga pendatang yang datang ke ibukota provinsi ini. Apalagi, hak warga negara untuk menetap di suatu daerah selama mengurus dokumen kependudukan. (nna/alt/ags)










