SERANG – Praktik pungutan liar (pungli) di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kecamatan Taktakan telah dianggap biasa. Fakta itu terungkap pada perkara dugaan pungli pinjaman Bank bjb di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (24/6).
Perkara dugaan pungli pinjaman oleh aparatur sipil negara (ASN) itu telah menjerat Edy Purwanto dan Adang Suganda. Mantan bendahara pembantu gaji UPT Dindikbud Taktakan dan oknum guru SD di Kota Serang itu dituduh melakukan pungli terhadap ASN yang meminjam uang dengan alasan biaya administrasi.
“Iya dulu (saat meminjam uang di bjb-red) diminta juga (uang-red). Sebelum Pak Adang dan Pak Edy (bekerja di UPT Dindikbud Taktakan-red) sudah ada (pungli-red),” kata Yulmi saat hadir sebagai saksi untuk kedua terdakwa.
Namun, Yulmi mengaku tak mengingat oknum UPT Dindikbud Taktakan yang melakukan pungli tersebut. “Tidak ingat (waktu dan orang yang meminta-red). Iya (Adang dan Edy meneruskan kebijakan pejabat terdahulu-red),” kata Yulmi menjawab pertanyaan majelis hakim.
Pada 2017, Yulmi kembali meminjam uang sebesar Rp200 juta ke bjb. Guru SDN 1 Taktakan itu kemudain menyerahkan uang Rp1 juta kepada Adang setelah pinjaman cair. Uang tersebut dianggap sebagai biaya administrasi. “Sudah menjadi kebiasaan pak (ngasih uang-red). Saya kasih ke Pak Adang,” kata Yulmi dihadapan majelis hakim yang diketuai Muhamad Ramdes.
Yulmi mengaku dapat saja proses pinjaman tersebut diurus sendiri. Tetapi, dengan bantuan Adang proses pencairan menjadi lebih cepat. “Bisa diurus sendiri (pinjaman-red), tapi saya sibuk ngajar, nanti ninggalin anak-anak (siswa-red). Lewat Pak Adang bisa lebih cepat,” tutur Yulmi dalam sidang yang dihadiri oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Serang Subardi, Afiful Bahri dan M Sulistiawan.
Selain Yulmi, JPU menghadirkan Asep sebagai saksi. Asep adalah menantu Nuriyah yang ditugaskan menyerahkan sejumlah uang kepada Adang. Nuriyah dianggap masih memiliki utang pelunasan biaya administrasi pinjaman sebesar Rp400 ribu. Guru SDN Ranca Telas itu baru menyerahkan uang Rp600 ribu dari Rp1 juta yang diminta. “Saya kasihkan ke Pak Adang (uang-red),” kata Asep.
Uang itu menurut Asep diserahkan di kantor UPT Dindikbud Taktakan. Adang tidak mengelak telah menerima uang tersebut. Tetapi, lokasi pemberian uang tersebut dilakukan di depan kantor Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Klas I Serang. “Tidak benar di kantor, tapi di kantor meteorologi (menyebut BMKG Serang-red),” bantah Adang.
Asep kemudian meralat lokasi pemberian uang tersebut. Dia mengamini lokasi yang dimaksud oleh Adang. “Iya betul di sana (BMKG-red), bukan di kantor UPT (Dindikbud Taktakan-red),” tutur Asep. (mg05/nda/ags)