• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Kantongi Uang Pungli Rp53 Juta, Dua ASN Diadili

Redaksi by Redaksi
Selasa, 11 Juni 2019 10:09
in Berita Utama, Hukum
Kantongi Uang Pungli Rp53 Juta, Dua ASN Diadili

Edy Purwanto (tengah) berbisik kepada Adang Suganda (kanan) di sela-sela pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (10/6).

SERANG– Edy Purwanto dan Adang Suganda berhasil mengantongi uang dari pungutan liar (pungli)

sebesar Rp53 juta lebih. Dua oknum aparatur sipil negara (ASN) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang itu dari puluhan ASN yang mengajukan pinjaman ke Bank bjb.

RelatedPosts

Dindikbud Kabupaten Serang

230 Sekolah dan 3 PKBM di Kabupaten Serang Dibangun

Kamis, 22 Oktober 2026 18:22
ratusan sekolah di lebak ditinggal pensiun kepala sekolah

Ratusan Kepala Sekolah Dijabat Plt, DPRD Lebak Minta Pemkab Tunjuk Pejabat Defintif

Kamis, 22 Oktober 2026 18:17
penyertaan modal Jamkrida Banten

Bergantung pada Bank Banten, DPRD Dorong Jamkrida Ekspansi Bisnis

Kamis, 22 Oktober 2026 18:08
Polda Banten

Kapolda Banten Bekali 89 Personel Jelang Pensiun, Dorong Jadi Wirausaha

Kamis, 22 Oktober 2026 18:01

Tuduhan itu terungkap dalam sidang perdana kedua terdakwa di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (10/6). Pungli berkedok biaya administrasi itu terungkap saat operasi tangkap tangan (OTT) digelar petugas Satreskrim Polres Serang Kota, Senin (23/10/2017).

Sesuai surat dakwaan, perkara itu bermula pada Senin (17/10/2017). Salah satu guru sekolah dasar (SD) bernama Mujeni berniat mengajukan pinjaman ke Bank bjb. Mujeni menemui Bendahara Pembantu Gaji UPT Dindikbud Kecamatan Taktakan, Edy Purwanto di kantornya. Edy kemudian mengarahkan Mujeni agar berkoordinasi dengan Adang.

“Keesokan harinya, Adang Suganda menemui saksi Mujeni untuk mengonfirmasi permohonan kredit. Saksi Mujeni mengutarakan niatnya untuk mengajukan pinjaman Rp220 juta,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Serang Subardi.

Pada Kamis (19/10/2017), Mujeni mendatangi kediaman Adang dengan membawa berkas persyaratan pinjaman. Adang kemudian menyerahkan blangko pinjaman bank untuk diisi oleh Mujeni. Sembari mengisi blanko, Mujeni menanyakan biaya administrasi yang harus dikeluarkan. “Adang Suganda mengatakan untuk biaya administrasi Rp1,5 juta,” kata Subardi di hadapan majelis hakim yang diketuai Muhammad Ramdes.

Mujeni merasa keberatan. Dia meminta agar nilainya dikurangi. Mujeni diminta berkomunikasi langsung dengan Edy mengenai nominal yang diminta. Namun, Mujeni enggan menemui Edy. “Dengan terpaksa Mujeni menyetujui biaya administrasi tersebut,” kata Subardi.

Setelah persyaratan dinilai lengkap, Adang mendatangi kantor UPT Dindikbud Taktakan. Dia berniat meminta tandan tangan Edy dan kepala UPT Safuri agar pengajuan pinjaman dapat diproses. Selain mengurus pinjaman Mujeni, Adang membawa berkas pengajuan pinjaman milik ASN lain.

Bank bjb KCP Rau kemudian menyetujui pinjaman Mujeni dan ASN lain dari UPT Dindikbud Taktakan. Pada 23 Oktober 2017, pinjaman dapat dicairkan.

“Saat proses pencairan kredit, Adang Suganda dihubungi Edy Purwanto untuk mengingatkan biaya administrasi,” kata Subardi.

Usai pencarian, Adang menemui Mujeni di luar kantor Bank bjb KCP Rau. Dia menagih biaya adminsitrasi kepada Mujeni sebesar Rp1,5 juta.

Adang kemudian menghubungi Edy setelah menerima uang tersebut dari Mujeni. Saat itu, Edy meminta Adang menagih sisa biaya administrasi pinjaman guru SDN Ranca Telas bernama

Nuriyah. Adang kemudian menghubungi Nuriyah lantaran tak dapat menemukannya di SD tempatnya mengajar.

Nuriyah berjanji melunasi sisa biaya administrasi sebesar Rp400 ribu tersebut melalui Asep, anak lelakinya. “Saksi Asep kemudian menghubungi Adang Suganda untuk menemuinya di dekat kantor BMKG Serang,” ucap Subardi.

Setelah menerima amplop berisi uang dari Asep di lokasi yang disepakati, Adang pergi menuju kantor UPT Dindikbud Taktakan. Namun, Adang diringkus petugas saat tiba di kantor UPT Dindikbud Taktakan. “Senin 23 Oktober 2017 sekira pukul 14.00 WIB, Adang Suganda beserta barang bukti Rp1,9 juta diamankan petugas,” kata Subardi.

Namun, praktik pungli tersebut ternyata telah berulangkali dilakukan kedua terdakwa. Berdasarkan data pengajuan kredit di Bank bjb KCP Rau periode Januari-Oktober 2017, ada 60 ASN yang berprofesi sebagai guru SD mengajukan pinjaman.

Puluhan ASN itu juga terkena pungli berkedok biaya administrasi. Nilainya bervariasi mulai dari Rp800 ribu hingga Rp1,7 juta. Total uang pungli yang terkumpul sebesar Rp53 juta lebih. Dari hasil pungli itu Adang menerima bagian sebesar Rp43 juta lebih. Sementara Edi sebesar Rp10 juta.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat melanggar Pasal 12 huruf e UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal  64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 11 dengan UU yang sama. Usai pembacaan surat dakwaan, kedua terdakwa, melalui kuasa hukumnya, Haerudin tidak keberatan. (mg05/nda/ags)

Tags: Ott pungli
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Si Pembunuh Istri Itu Masih Bebas Berkeliaran

Next Post

WH Tersinggung Banten Lama Kurang Terurus

Next Post
Banten Lama Menjelang HUT ke-18 Banten

WH Tersinggung Banten Lama Kurang Terurus

bus listrik Kota Serang

Mesra Keliling Kota Serang, Budi Rustandi dan Arfina Jajal Bus Listrik Gratis

Selasa, 20 Oktober 2026 09:49
OPD Banten Bertambah, BKD Siapkan Pengisian Jabatan Lewat Manajemen Talenta

OPD Banten Bertambah, BKD Siapkan Pengisian Jabatan Lewat Manajemen Talenta

Rabu, 21 Oktober 2026 13:57
Cuaca Banten

Prakiraan Cuaca Banten Kamis 22 Oktober, Enam Daerah Berpotensi Hujan

Kamis, 22 Oktober 2026 06:00
OPD Banten Dirombak, Jumlah Dinas Diusulkan Bertambah Jadi 23

OPD Banten Dirombak, Jumlah Dinas Diusulkan Bertambah Jadi 23

Rabu, 21 Oktober 2026 13:48
mutasi kepala sekolah Banten

Ratusan Kepala Sekolah di Banten Bakal Dimutasi, Ditarget Rampung Akhir Oktober

Kamis, 22 Oktober 2026 12:28
Kebakaran landa rumah makan di tempat sembako di Sepatan

Kebakaran Landa Dapoer Kharisma di Tangerang, Kerugian Ditaksir Capai Rp8 Miliar

Selasa, 20 Oktober 2026 20:13
Sertijab Polda Banten

Dilantik Kapolda Banten, AKBP Muhammad Fauzan Syahrir Resmi Menjabat Direktur Reskrimum

Selasa, 20 Oktober 2026 07:37

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Dindikbud Kabupaten Serang

230 Sekolah dan 3 PKBM di Kabupaten Serang Dibangun

by Ahmad Rizal Ramdhani
Kamis, 22 Oktober 2026 18:22
0

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Sebanyak 230 sekolah dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sederajat hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) serta 3 Pusat...

ratusan sekolah di lebak ditinggal pensiun kepala sekolah

Ratusan Kepala Sekolah Dijabat Plt, DPRD Lebak Minta Pemkab Tunjuk Pejabat Defintif

by Nurabidin
Kamis, 22 Oktober 2026 18:17
0

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Wail Ketua DPRD Kabupaten Lebak, M. Agil Zulfikar, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak segera mengisi kekosongan seratus jabatan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.