SERANG-Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten masih mencari bukti baru perkara dugaan pungutan liar (pungli) sertifikat hak milik (SHM) di Kantor ATR BPN Lebak. Ponsel milik tersangka RY (57), dan PR (41), dibawa penyidik ke laboratorium forensik (labfor) Bareskrim Polri untuk diperiksa.
“Handphone (ponsel-red) yang kita periksa sudah hilang chat-nya (percakapan-red) makanya kita untuk membukanya (pesan-red) harus ke Laboratorium forensik,” kata Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wiwin Setiawan, Senin (27/12).
Kata Wiwin, penyidik dapat menjerat pihak lain sebagai tersangka baru bila ditemukan bukti dari hasil pemeriksaan labfor tersebut. “Bisa nambah tersangka setelah kami mendapat hasil pemeriksaan labfor Bareskrim, ada pembicaraannya (di dalam ponsel-red) dan kami belum dapat hasilnya (forensik-red),” beber Wiwin.
Sementara untuk berkas perkara yang menjerat RY dan PR telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk diteliti.
Berkas perkara tersebut telah dikembalikan oleh jaksa peneliti Kejati Banten untuk dilengkapi. “Saat ini sedang pemenuhan petunjuk jaksa, ada yang harus diperiksa lagi (saksi-red) dan disita (barang bukti-red),” kata perwira menengah Polri tersebut.