slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Terbukti Bersalah, Dua ASN Dindikbud Kota Serang Pelaku Pungli Dihukum 14 Bulan Dibui

Redaksi by Redaksi
10-09-2019 13:26:24
in Berita Utama, Hukum
Aniaya Pacar Gara-gara Cemburu, Andri Dipenjara Lima Bulan
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Edy Purwanto dan Adang Suganda diganjar pidana 14 bulan penjara di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (9/9). Dua aparatur sipil negara (ASN) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang ini menerima hadiah atau janji dari ASN atas pinjaman dana di Bank Jabar Banten (bjb).

Pada sidang terpisah itu, majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti memenuhi unsur Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Baca Juga :

Ponsel Tersangka Pungli Diperiksa ke Labfor

Kasus Pungli BPN Lebak Dikembangkan, Tersangka Kemungkinan Bertambah

Kapolda: Berantas Pungli

Diduga Lakukan Pemerasan, Lima Pegawai BPN Lebak Diamankan Polda Banten

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Edy Purwanto dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan. Menetapkan masa tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Ketua Majelis Hakim M Ramdes dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (9/9)

Bendahara Pembantu Gaji pada UPT Dindikbud Kecamatan Taktakan, Kota Serang dan guru SDN Pancur ini diganjar pidana denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

Vonis kedua terdakwa lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Serang Subardi, M Sulistiawan, dan Afiful Barir. Kedua terdakwa sebelumnya dituntut pidana selama 18 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. “Majelis berpendapat perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar dakwaan subsider penuntut umum,” kata Ramdes.

Edy dan Adang tertangkap oleh tim Saber Pungli Polres Serang Kota, saat operasi tangkap tangan (OTT) di kantor UPT Dindikbud Taktakan, Kota Serang pada 13 Oktober 2017. Turut diamankan uang tunai Rp1,9 juta sebagai barang bukti.

Praktek pungli ini bermula, ketika guru SD bernama Mujeni berniat mengajukan pinjaman ke bank BJB senilai Rp220 juta. Dia menemui Edy Purwanto di kantornya. Saat itu, Edy mengarahkan Mujeni agar berkoordinasi dengan Adang.

Pada 19 Oktober 2017, Mujeni membawa berkas persyaratan yang dibutuhkan ke kediaman Adang. Oleh Adang, Mujeni diberikan blangko pinjaman bank untuk diisi. Sembari mengisi blanko, Mujeni bertanya kepada Adang mengenai besaran biaya administrasi untuk mengurus pinjaman tersebut. Adang menyatakan biaya administrasi sebesar Rp1,5 juta.  

Dianggap terlalu mahal, Mujeni meminta nominal biaya tersebut dikurangi. Mujeni diminta berkomunikasi dengan Edy terkait negosiasi harga. Lantaran enggan menemui Edy, Mujeni terpaksa setuju biaya administrasi tersebut sebesar Rp1,5 juta.

Adang kemudian datang membawa berkas persyaratan Mujeni ke kantor UPT Dindikbud Taktakan. Adang berniat meminta tandatangan Edy dan kepala UPT Safuri agar pengajuan pinjaman segera diproses. Selain mengurus pinjaman Mujeni, Adang juga membawa berkas pengajuan pinjaman milik ASN lain.

Pada 23 Oktober 2017, pinjaman Mujeni dan ASN lain dicairkan Bank BJB KCP Rau. Usai pencairan, Adang menagih biaya adminsitrasi kepada Mujeni sebesar Rp1,5 juta. Setelah uang diterima, Adang melapor melalui telepon kepada Edy. Dalam pembicaraan tersebut, Adang diperintahkan untuk menagih sisa biaya administrasi terhadap guru SD lain bernama Nuriyah. Nilainya Rp400 ribu.

Adang lalu menghubungi Nuriyah. Kepada Adang, Nuriyah berjanji akan melunasinya sisa biaya administrasi tersebut melalui anaknya bernama Asep. Adang dan Asep yang sudah melakukan komunikasi bertemu di dekat kantor BMKG Serang. Disana, Asep menyerahkan uang Rp400 ribu. Usai menerima uang itu, Adang lalu pergi ke kantor Dindikbud Taktakan. Sekira pukul 14.00 WIB petugas Satreskrim Polres Serang yang berpakaian preman menangkap Adang.      

Praktek pungli tersebut diakui kedua terdakwa telah berlangsung cukup lama. Praktek tersebut dianggap telah lumrah. “Unsur (pidana-red) berkaitan dengan jabatan sudah terpenuhi,” kata Ramdes.

Usai pembacaan vonis tersebut, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya MT Hutasoit menerima. Sementara JPU masih pikir-pikir. “Dengan demikian putusan ini belum inkrah. Sidang kami nyatakan ditutup,” tutur Ramdes menutup sidang. (mg05/nda/ags)

Tags: Ott pungli
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Jelang Rotasi Mutasi Eselon II, Edi: Kita Lapor KASN

Next Post

Usai Ditaklukan PSPS Riau, Persita Turun Tiga Tingkat

Related Posts

Ponsel Tersangka Pungli Diperiksa ke Labfor
Berita Utama

Ponsel Tersangka Pungli Diperiksa ke Labfor

by Redaksi
Selasa, 28 Desember 2021 11:30

SERANG-Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten masih mencari bukti baru perkara dugaan pungutan liar (pungli) sertifikat hak milik (SHM)...

Read moreDetails

Kasus Pungli BPN Lebak Dikembangkan, Tersangka Kemungkinan Bertambah

Kapolda: Berantas Pungli

Diduga Lakukan Pemerasan, Lima Pegawai BPN Lebak Diamankan Polda Banten

Praktik Pungli Itu Telah Dianggap Biasa

Kantongi Uang Pungli Rp53 Juta, Dua ASN Diadili

Sudah Dua Tahun, Kasus OTT Pungli Tak Rampung

Sudah Tiga Pekan, Kasus Pungli UPT Pendidikan Taktakan Masih Mandek

ASN Kena OTT Pungli, Subadri Merasa Prihatin

Polisi Belum Tetapkan Dua ASN yang Kena OTT Sebagai Tersangka

Next Post
Usai Ditaklukan PSPS Riau, Persita Turun Tiga Tingkat

Usai Ditaklukan PSPS Riau, Persita Turun Tiga Tingkat

Pintu Masuk Sawarna Pulomanuk Akan Ditata

Pintu Masuk Sawarna Pulomanuk Akan Ditata

Perubahan SOTK, Pemprov Lakukan Promosi dan Lelang Jabatan

Open Bidding 4 JPT Pratama, Kepala BKD: Kewenangan Terakhir di Gubernur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Polres Cilegon Rampungkan Penyidikan Kasus Pembunuhan Anak Politisi PKS

Polres Cilegon Rampungkan Penyidikan Kasus Pembunuhan Anak Politisi PKS

Minggu, 19 April 2026 10:05
MU Gebug Chelsea 1-0 di Stamford Bridge, Menjauh dari Kejaran Aston Villa dan Liverpool

MU Gebug Chelsea 1-0 di Stamford Bridge, Menjauh dari Kejaran Aston Villa dan Liverpool

Minggu, 19 April 2026 09:58
Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Tahap 1 Jalan Warnasari Cilegon Senilai Rp 39,1 Miliar Rampung

Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Tahap 1 Jalan Warnasari Cilegon Senilai Rp 39,1 Miliar Rampung

Minggu, 19 April 2026 09:55
Sengketa Masputing Residence Tuntas, BPSK Banten Selamatkan Aset Warga Rp 5 Miliar

Sengketa Masputing Residence Tuntas, BPSK Banten Selamatkan Aset Warga Rp 5 Miliar

Minggu, 19 April 2026 08:40
Wajib Diketahui, Ini Dia 7 Syarat Wajib Haji Sesuai Syariat

Wajib Diketahui, Ini Dia 7 Syarat Wajib Haji Sesuai Syariat

Minggu, 19 April 2026 07:25
LDII Banten Gelar Silaturahmi Syawal Bersama Mendes Yandri Susanto, Perkuat Kolaborasi Bangun Desa

LDII Banten Gelar Silaturahmi Syawal Bersama Mendes Yandri Susanto, Perkuat Kolaborasi Bangun Desa

Minggu, 19 April 2026 07:19
Polres Cilegon Rampungkan Penyidikan Kasus Pembunuhan Anak Politisi PKS

Polres Cilegon Rampungkan Penyidikan Kasus Pembunuhan Anak Politisi PKS

Minggu, 19 April 2026 10:05
MU Gebug Chelsea 1-0 di Stamford Bridge, Menjauh dari Kejaran Aston Villa dan Liverpool

MU Gebug Chelsea 1-0 di Stamford Bridge, Menjauh dari Kejaran Aston Villa dan Liverpool

Minggu, 19 April 2026 09:58
Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Tahap 1 Jalan Warnasari Cilegon Senilai Rp 39,1 Miliar Rampung

Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Tahap 1 Jalan Warnasari Cilegon Senilai Rp 39,1 Miliar Rampung

Minggu, 19 April 2026 09:55
Sengketa Masputing Residence Tuntas, BPSK Banten Selamatkan Aset Warga Rp 5 Miliar

Sengketa Masputing Residence Tuntas, BPSK Banten Selamatkan Aset Warga Rp 5 Miliar

Minggu, 19 April 2026 08:40
Wajib Diketahui, Ini Dia 7 Syarat Wajib Haji Sesuai Syariat

Wajib Diketahui, Ini Dia 7 Syarat Wajib Haji Sesuai Syariat

Minggu, 19 April 2026 07:25
LDII Banten Gelar Silaturahmi Syawal Bersama Mendes Yandri Susanto, Perkuat Kolaborasi Bangun Desa

LDII Banten Gelar Silaturahmi Syawal Bersama Mendes Yandri Susanto, Perkuat Kolaborasi Bangun Desa

Minggu, 19 April 2026 07:19

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Polres Cilegon Rampungkan Penyidikan Kasus Pembunuhan Anak Politisi PKS

Polres Cilegon Rampungkan Penyidikan Kasus Pembunuhan Anak Politisi PKS

by Fahmi
Minggu, 19 April 2026 10:05

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidikan kasus pembunuhan Muhammad Axle (9), anak dari politisi PKS Cilegon, Maman Suherman rampung. Penyidik Satreskrim Polres...

MU Gebug Chelsea 1-0 di Stamford Bridge, Menjauh dari Kejaran Aston Villa dan Liverpool

MU Gebug Chelsea 1-0 di Stamford Bridge, Menjauh dari Kejaran Aston Villa dan Liverpool

by Nurabidin
Minggu, 19 April 2026 09:58

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Manchester United atau MU menang 1-0 atas Chelsea yang bermain di kandangnya sendiri di Stamford Bridge, Minggu 18...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak