SERANG – Ketua DPRD Kota Serang Subadri Usuldin merasa prihatin masih terjadinya kasus pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurutnya, prilaku tersebut jelas memalukan.
“Saya pribadi belum jelas OTT nya bagaimana, baru saja melihat di media,” kata dia di Fisita Anyer, Kabupaten Serang, Rabu (25/10).
Subadri bahkan kesal atas kasus pungli yang terjadi Selasa (24/10) kemarin. Pasalnya, baru saja dikumpulkan seluruh pejabat pemrintahan dan pimpinan daerah oleh KPK di Cilegon beberapa waktu lalu.
“Itu juga evaluasinya sudah jelas dalam rangka mengurangi tindak korupsi di Kota Serang,” paparnya.
Ia berharap semua SKPD patuh pada peraturan pemerintahan dan hukum yang berlaki. Jangan melabrak dan melakukan pelanggaran hukum. Tambah dia, tentu dengan ada warning keras dari Kepala Daerah dan kepala OPD supaya kasus serupa tak kembali terulang.
Sebelumnya, Diduga melakukan pungutan liar (pungli), Satreskrim Polres Serang Kota mengamankan guru di salah satu sekolah di Kecamatan Taktakan dan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai bendahara di Unit Pelayanan Tekhnis (UPT) Dinas Pendidikan di Kecamatan Taktakan.
Waka Polres Serang Kota Kompol Tidar Wulung Dahono menjelaskan, dua pelaku yang diamankan adalah A yang berprofesi sebagai guru dan E sebagai bendahara UPT. “Dua-duanya laki-laki dan PNS,” kata Tidar kepada awak media sore ini di Mapolres Serang Kota, Selasa (24/10). (Anton Sutompul/antonsutompul1504@gmail.com).









