Pemilihan Dinilai Tidak Sah
CILEGON – Sejumlah pengurus DPC PDIP Kota Cilegon ramai-ramai membantah bila partainya telah mengeluarkan surat rekomendasi untuk Ratu Ati Marliati. Mereka menilai pemilihan wakil walikota Cilegon sudah gugur karena dianggap menyalahi aturan.
Ketua DPC PDIP Kota Cilegon Reno Yanuar menjelaskan, PDIP belum pernah mengeluarkan surat rekomendasi calon wakil walikota Cilegon atas nama Ratu Ati Marliati. “Rekomendasi PDIP hanya satu nama, yakni saya sendiri. Enggak ada nama Bu Ati,” ujar Reno kepada Radar Banten, Selasa (9/7).
Menurutnya, sejak awal proses pemilihan wakil walikota Cilegon sudah cacat hukum. Saat proses pendaftaran, tidak ada surat rekomendasi dari DPP partai politik pengusung Iman Ariyadi dan Edi Ariadi yang mencantumkan dua nama calon wakil walikota.
“Saya berharap Pemprov Banten tidak memaksakan kehendak untuk terus mengusulkan proses pelantikan Ratu Ati Marliati. Jangan tabrak aturan lah. Jangan menghalalkan segala cara. Enggak baik,” ujar Reno.
Terpisah, Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPC PDIP Kota Cilegon Tb Amri Wardhana menuturkan, selama ini tidak ada komunikasi antara PDIP dengan Ratu Ati Marliati maupun Partai Golkar selaku partai yang mengusung Ati. Pihaknya pun mempertanyakan dari mana asal muasal surat rekomendasi PDIP yang diklaim telah dikantongi Pemprov Banten.
Untuk memperjelas persoalan tersebut, menurut Amri, DPC PDIP Kota Cilegon akan mendatangi Biro Pemerintahan Pemprov Banten untuk mengklarifikasi serta melihat secara langsung surat rekomendasi dari DPP PDIP.
“Coba tunjukkan yang mana rekomendasi dari PDI Perjuangan itu. Kami yakin itu tidak pernah ada. Komunikasi politik antara DPC dengan DPP saja tidak ada. Kok tiba-tiba ada berita seperti itu,” paparnya.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Cilegon Yusuf Amin juga mempertanyakan surat rekomendasi yang diklaim sudah dikantongi Ati tersebut. Sebagai perwakilan partai di legislatif, pria yang akrab disapa Yusmin itu mengaku, tidak pernah tahu jika partainya melakukan komunikasi dengan Ati, serta memproses surat rekomendasi.
Kata Yusmin, Ati memang membutuhkan sepucuk surat DPP PDIP, sebagai salah satu partai pengusung Iman-Edi pada Pilkada 2015. Namun, biasanya DPP menjalin komunikasi terlebih dahulu bila membuat kebijakan terkait politik di daerah. “Mungkin nanti DPC akan mempertanyakan rekomendasi itu ke DPD dan DPP. Ini karena kami di DPC kota belum mengeluarkan rekomendasi,” ujarnya.
Menurut Yusmin, rencananya PDIP Kota Cilegon akan mempertanyakan persoalan tersebut di DPD PDIP Provinsi Banten hari ini (10/7). Menurutnya, persoalan tersebut harus segera disikapi agar kebenaran bisa terungkap ke publik.
Untuk diketahui, seperti yang diberitakan sebelumnya, Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Banten Gunawan Rusminto mengaku telah menerima sejumlah surat rekomendasi dari partai politik pengusung Iman-Edi.
Menurut Gunawan, dari seluruh partai politik pengusung, hanya rekomendasi dari Partai Demokrat dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang belum diterima oleh Pemprov Banten. Dengan pernyataan itu, Gunawan seolah menyatakan jika Pemprov Banten telah mengantongi surat rekomendasi dari PDIP. (Bayu M/RBG)