CILEGON – Pemkot Cilegon diminta tidak gegabah dalam rencana pertukaran lahan dengan saham Pelabuhan Warnasari. Menyusul PT Krakatau Steel Tbk yang disebut-sebut meminta kompensasi berupa kepemilikan saham Pelabuhan Warnasari atas penggunaan aset tanah KS sebagai Pusat Pemerintahan Kota Cilegon.
“Mereka ingin aset PT KS di atas bangunan DPRD dan Setda sebagai penyertaan modal Pelabuhan Warnasari,” ujar Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Cilegon Yusuf Amin, Kamis (25/7).
Ia mengaku mengetahui informasi itu saat rapat bersama Pemkot Cilegon. Menurutnya, pertukaran lahan di Pemkot dengan saham Pelabuhan Warnasari menjadi salah satu syarat untuk penggunaan lahan akses menuju lokasi proyek Pelabuhan Warnasari.
Yusmin pun menilai tawaran itu tidak bisa disetujui Pemkot Cilegon begitu saja. Kata Yusmin lahan milik KS yang ditempati Pemkot Cilegon saat ini, serta lokasi proyek Pelabuhan Warnasari memiliki catatan sejarah yang panjang, dan itu tidak bisa diabaikan sebagai bagian dari pertimbangan pengambilan keputusan.
Walikota Cilegon Edi Ariadi saat ditemui wartawan di kantor Walikota Cilegon, Kamis (25/7), membenarkan bahwa KS minta saham di Pelabuhan Warnasari. “KS menawarkan, jika Pemkot menyetujui kepemilikan saham di Pelabuhan Warnasari nanti maka lahan yang ditempati kantor Pemkot itu akan menjadi aset milik Pemkot. Mereka (KS) pengennya begitu (miliki saham). Yah mikirlah saya juga,” kata Edi.
Edi mengaku tidak mau gegabah menyikapi permintaan KS. Pihaknya akan melakukan kajian mendalam baik dari aspek hukum maupun dampak sosial jika menyetujui usulan. “Lihat sejarahnya dulu dong. Pendirian ini (kantor Pemkot) dulu memang di-support KS juga. Kita tahu, aturannya mendiami ini (lahan PT KS) harus transaksional,” ujar Edi. (Bayu M/RBG)