SERANG – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten berencana melayangkan surat pemanggilan kepada mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Cilegon Nana Sulaksana. Pemanggilan itu terkait penyidikan dugaan korupsi peningkatan lapis beton pada Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon senilai Rp14 miliar.
Informasi yang diperoleh Radar Banten, selain Nana Sulaksana, pejabat DPU Kota Cilegon juga akan dipanggil penyidik. Pemanggilan tersebut diagendakan dalam waktu dekat ini. “Semua kami akan panggil dari pihak dinas yang berkaitan dengan proyek tersebut, termasuk Pak Nana itu (eks kepala dinas-red). Pemeriksaan sedang kami agendakan,” kata sumber Radar Banten di lingkungan Kejati Banten, Kamis (25/7).
Saat proses penyelidikan, pihak dari DPU Kota Cilegon, pelaksana pekerjaan dari PT Galuh Adi Perkasa (GAP), panitia kelompok kerja (pokja) lelang proyek tahun 2013 itu telah dimintai keterangan. “Saat proses penyelidikan sudah kami klarifikasi baik dari pelaksana pekerjaan, PPK, PPTK dan yang lain. Kemarin (penyelidikan-red) kami periksa sebagai pihak yang dimintai keterangan, sekarang baru diperiksa sebagai saksi,” kata sumber tersebut.
Sesuai hasil penyelidikan ada dugaan penyimpangan proses lelang. Namun, sumber itu enggan memerinci penyimpangan tersebut. “Pertanyaan itu (dugaan rekayasa-red) sudah masuk materi perkara,” ucapnya.
Selain lelang, proyek yang dimulai dari stasiun KM 5+1917 hingga KM 8 + 667 itu diduga tidak sesuai spesifikasi. “Ketidaksesuain pekerjaan itu sudah kami temukan makanya perkara tersebut naik tahap sidik (penyidikan-red),” katanya.
Sementara, Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Kejati Banten Bambang tak menyangkal rencana pemanggilan terhadap Nana dan sejumlah pejabat DPU Kota Cilegon. “Kami baru mau memulai penyidikan. Sedang kami agendakan (rencana pemeriksaan-red),” singkat Bambang.
Proyek yang didanai oleh APBD Kota Cilegon itu mulai diusut Kejati Banten pada 5 Juli 2019. Beberapa pihak telah dimintai keterangan. Pemeriksaan perkara ini dikebut. Kurang dari dua pekan penyelidik sepakat terdapat tindak pidana pada proyek Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Cilegon tersebut. Pada 19 Juli 2019, surat perintah penyidikan (sprindik) diterbitkan Kejati Banten. Kendati telah naik tahap penyidikan, penyidik belum menetapkan tersangka. Perhitungan kerugian negara (PKN) belum didapatkan.
Hingga tadi malam, mantan kepala DPU Kota Cilegon Nana Sulaksana tidak dapat dikonfirmasi. Beberapa kali panggilan dan pesan singkat Radar Banten ke tiga nomor ponsel milik Nana tidak direspons. (Fahmi Sa’i/RBG)