TANGERANG – Jual beli buku lembar kerja siswa (LKS) dan seragam sekolah masih terjadi. Praktik ini terjadi di SMPN 1 Sepatan Timur dan SMPN 2 Curug. LKS dan seragam dijual kepada siswa melalui koperasi sekolah.
Kepala SMPN 1 Sepatan Timur Endang Susilawati mengaku mengetahui peraturan tersebut. Endang mengakui di sekolahnya ada jual beli LKS dan seragam. Tetapi penjualannya dikelola koperasi.
“Jadi kami tidak ikut campur karena itu bagian dari usaha koperasi,” katanya dihubungi melalui sambungan seluler, Minggu (28/7).
Tetapi Endang menegaskan, siswa tidak dipaksakan untuk membeli LKS dan seragam sekolah tersebut.
“Tidak ada siswa yang dipaksa buat beli, kalau ada yang mau dan mampu silakan. Kalau tidak ya tidak dipaksa. Kan sudah ada buku paket. Setiap siswanya dapat, itu bagian dari bantuan operasional sekolah (BOS),” tegasnya.
Diketahui, pemerintah pusat sudah melarang adanya jual beli LKS dan seragam. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan pada pasal 181 huruf a tentang pendidikan dan tenaga kependidikan baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam. Aturan tersebut, kemudian diperkuat dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2016 tentang buku yang digunakan oleh satuan pendidikan.
Hal senada dikatakan Kepala SMPN 2 Curug Cucu Sri Rahayu. Ia menegaskan, siswanya tidak dipaksa membeli LKS dan seragam sekolah. Sebab, itu tertuang dalam peraturan. Cucu juga menegaskan, siswa tidak dipaksa membeli, baik LKS ataupun seragam.
“Kalau orangtuanya mampu ya silakan. Tetapi untuk yang tidak mampu, kami kasih gratis. Terpenting bisa dibuktikan bahwa dia memang dari keluarga yang tidak mampu. Dan itu sudah dilakukan dari tahun ke tahun,” pungkasnya. (mg-4/asp/sub)









