SERPONG – Festival Melek Hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangsel diisi dengan lomba burung berkicau di lapangan Samsat BSD City, Minggu (28/7). Dalam kegiatan memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-59 tersebut, Kajari juga menyosialisasikan hukum konservasi.
“Ada beberapa jenis burung yang tak boleh dipelihara. Harus dibebasliarkan. Maka, sosialisasi hukum konservasi ini diharapkan bisa dimengerti,” jelas Bima Suprayoga, Kepala Kejari Kota Tangsel di sela-sela lomba.
Bima berharap, bila warga menemukan hewan peliharaan yang ternyata dilindungi untuk diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Bima berharap kegiatan lomba burung berkicau ini sebagai bentuk menjaga dan melestarikan burung. ”Saya minta masyarakat yang masih memelihara satwa atau burung yang dilindungi, segera diserahkan. Kalau diserahkan tak ditindak hukum,” katanya.
Sementara, Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany berpesan, agar warga dapat menaati aturan. Kegiatan ini bentuk sosialisasi pemahaman burung yang tak boleh dipelihara. ”Semoga sosialisasi ini, bisa dipahami sehingga masyarakat atau pencinta burung tak bersinggungan dengan hukum,” katanya.
Ia juga berpesan bagi peserta, juri dan warga untuk menjaga kondusivitas. Dan, acara bisa berjalan lancar jangan sampai terjadi kisruh. Airin juga mengucapkan selamat atas terselenggaranya kegiatan lomba burung berkicau dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa.
Hal senada dikatakan Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie. ”Terima kasih kepada panitia telah menyelenggarakan acara ini. Jika ada kekurangan saya mohon maaf. Akan menjadi bahan evaluasi pemerintah untuk bisa memiliki tempat yang representatif melaksanakan tempat lomba burung,” singkatnya. (you/asp/sub)








