SERANG – PT PLN (Persero) akan memberikan kompensasi kepada pelanggan menyikapi pemadaman listrik massal pada 4 Agustus lalu. Nilai kompensasi yang akan diberikan mulai 1 September 2019 dapat dicek melalui laman resmi PLN yaitu www.pln.co.id atau melalui direct link https://layanan.pln.co.id/InfoTmp.html.
General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Banten Doddy Pangaribuan mempersilakan pelanggan untuk mengecek kompensasi melalui web atau direct link yang ada dengan cara masukkan identitas pelanggan atau berupa nomor meter. “Lebih mudah dan lebih transparan,” ungkap Doddy kepada Radar Banten, Selasa (20/8).
Doddy mengungkapkan, kompensasi yang diberikan kepada 3.240.989 pelanggan di Banten nilainya mencapai Rp154.447.490.481. Kompensasi ini sebagai bentuk simpati PLN bagi pelanggan yang mengalami pemadaman listrik massal pada 4 Agustus 2019. “Ini bukan ganti rugi, tetapi hanya kompensasi. Pemberian kompensasi ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017. PLN tinggal menjalankan dengan sebaik-baiknya. Jadi namanya kompensasi, bukan ganti rugi,” jelas Doddy.
Pelanggan PLN, lanjut dia, ada pelanggan pasca-bayar dan prabayar (token). Untuk pelanggan pascabayar berupa pengurangan biaya tagihan. Nilai kompensasinya Rp124.839.841.510 untuk 1.497.195 pelanggan rumah tangga dan Rp77.754.434.359 untuk 6.620 pelanggan industri.
Sedangkan kompensasi bagi pelanggan prabayar akan diberikan saat pengisian token listrik pada September 2019. Saat pengisian token, pelanggan akan mendapatkan dua nomor token sekaligus yakni satu token untuk pengisian normal dan satu token legi berupa kompensasi. Kompensasi pelanggan prabayar sebesar Rp29.602.648.971 untuk 1.743.794 pelanggan. (skn/aas/ags)








