CILEGON – Badan Narkotika Nasional (BNN) menjemput napi asal Lapas Klas III Cilegon Muhammad Adam alias Adam, Selasa (20/8). Terpidana 20 tahun penjara kasus narkoba itu dituduh sebagai pengendali penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia.
“Telah dilakukan penjemputan terhadap tersangka Adam dari LP Cilegon, Banten atas dugaan keterlibatan dan pengendali peredaran gelap narkoba yang diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia melalui Jambi,“ kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari melalui siaran persnya yang diterima Radar Banten, Selasa (20/8).
Adam adalah otak penyelundupan sabu-sabu seberat 54 kilogram (kg) dan 40.894 butir pil ekstasi pada Mei 2016 lalu di daerah Merak, Kota Cilegon. Dia divonis 20 tahun penjara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Adam bahkan sempat divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Namun, jeruji besi tak membuat Adam berhenti dari peredaran gelap narkotika. Keterlibatan Adam kembali tercium saat BNN meringkus empat pengedar narkoba. “Tersangka yakni Darwis, Mirnawati, Akbar alias Embang, Chandra,” kata Arman.
Empat pengedar itu diamankan di empat lokasi berbeda. Yakni, Pelabuhan Merak, Banten, Jl Alternatif Tol Merak, Cilegon, Banten, Jl Walisongo, Kota Jambi dan halaman parkir Hotel Piducia, Jatinegara, Jakarta Timur.
“Petugas BNN melakukan penangkapan terhadap Darwis di TKP 1 dan ditemukan narkotika jenis sabu kristal 20 bungkus (kurang lebih 20 kilogram-red) yang disembunyikan di dalam ban serep mobil jenis double cabin Toyota Hilux nomor polisi B-9807-SBB,” kata Arman.
Pada saat bersamaan tim juga menangkap Mirnawati als Mimi, Akbar dan Chandra. BNN pun menyita 31 ribu pil ekstasi. Saat ini para tersangka sudah dibawa ke kantor BNN Cawang Jakarta Timur.
Arman menyayangkan Adam yang sudah divonis masih bisa mengendalikan peredaran sabu dari dalam lapas. “Ternyata dari dalam lapas masih mampu mengendalikan jaringan di luar lapas,” kata Arman. (nda/ags)