SERANG – Satgas Mafia Tanah saat ini sedang memburu empat target operasi (TO) terkait mafia tanah. Jumlah itu terdiri dari tiga TO di wilayah hukum Polda Banten dan satu TO di Polda Metro Jaya.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten Andi Tenri Abeng mengatakan, masyarakat yang tidak bisa melawan dapat mengadukan hal itu ke Satgas Mafia Tanah. “Saya punya tapi kok tidak bisa memiliki tanah karena ada oknum-oknum, nah bisa laporkan,” ujar Andi di sela-sela peringatan ke 59 Hari Agraria Nasional di Plaza Aspirasi, KP3B, Kota Serang, Selasa (24/9).
Kata dia, untuk menuntaskan kasus mafia tanah, BPN akan mensupport data. Pihaknya juga memberikan edukasi kepada aparat kepolisian lantaran tidak semua paham mengenai hukum pertanahan.
Selama ini, lanjutnya, motif mafia tanah di Banten yakni pemalsuan akta. BPN hanya menilai secara formil, sedangkan kesalahan materil ada di aparat penegak hukum. “Masyarakat berhati-hati dalam membeli tanah. Cek dulu tanahnya ke BPN supaya terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan,” terang ibu dua anak ini.
Saat upacara peringatan ke 59 Hari Agraria Nasional di kantor BPN Provinsi Banten kemarin, BPN baru saja menandatangani nota kepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kapolda Banten dan Kajati Banten dalam rangka pemberantasan mafia tanah lantaran masyarakat banyak yang dirugikan.
“Dengan bertiga ini kami bertekad menuntaskan membereskan kasus-kasus yang berindikasi mafia tanah,” ujar Andi. Caranya, memang lebih banyak peranan dari Polda, sedangkan BPN mensupport data, kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi. “Sehingga berkas tidak usah bolak balik. Ini terobosan dan pertama di Indonesia,” aku Mantan Kepala Biro Umum dan Tata Usaha Pimpinan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN ini. (Rostinah)