SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan tegas menyatakan akan memberantas mafia tanah dengan memberikan perlindungan dan jaminan hukum kepada para pemilik tanah di negeri ini.
AHY mengatakan, Kementrian ATR/BPN memiliki jargon untuk membatas ruang gerak mafia tanah yakni ‘Gebuk Mafia Tanah’. Hal itu disampaikannya dalam acara deklarasi kota Cilegon jadi Kota Lengkap di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Selasa, 26 Maret 2024.
“Kami memastikan kalau ada masyarakat yang berhadapan dengan mafia tanah, apalagi kemudian mereka sangat dirugikan, di rampas haknya, propertinya, asetnya yang dimiliki apalagi jika hanya itu yang diturunkan dari orang tuanya tiba-tiba dirampas begitu saja. Sertifikatnya di ambil dipecah belah, kemudian dijual hilang segala-galanya hancur, hidupnya,” ujarnya.
“Kita pastikan akan kita bela masyarakat yang membutuhkan bantuan dan kita akan memperjuangkan keadilan di negeri kita,” sambungnya.
Dikatakannya, mafia tanah sendiri bukan hanya merugikan masyarakat, juga telah merugikan negara. Banyak sekali potensi kerugian negara yang bisa ditimbulkan jika mafia tanah masih merajalela.
Putra Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini pun menegaskan juga akan menindak oknum Kementerian yang bermain tangan dengan mafia tanah.
“Ini adalah semangat dan komitmen dari Kementerian ATR/BPN, karena itu bapak Ibu sekalian jika ada di antara Kementerian sendiri yang kemudian malah menjadi bagian dari permasalahan, tolong dilaporkan. Karena artinya justru mereka yang membuat masalah, kita ingin semuanya bekerja secara profesional dan taat terhadap hukum aturan,” tegasnya.
Editor : Merwanda











