SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kota Cilegon pada tahun 2024 ini akan menjadi kota lengkap pertama di Banten. Penetapan kota lengkap itu akan dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Hal itu diungkapkan oleh Kepala BPN Banten Sudayanto melalui Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Yayat Ahadiyat Awaludin.
Ia menjelaskan, kota lengkap berati pemetaan tanah yang sudah terdaftar keseluruhan secara resmi di BPN.
Untuk menjadi kota lengkap, seluruh wilayah dari desa, kecamatan hingga kota sudah terpetakan dan terdata baik secara tekstual maupun yuridis.
“Tahun ini Cilegon akan jadi kota lengkap pertama di Banten, Surat Keputusan (SK) nya sudah di bahas, tinggal ditandatangani,” ujar Yayat kepada Radar Banten, Jumat 1 Maret 2024.
Yayat menerangkan, kota lengkap sendiri sejalan dengan rogram Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Yang mana, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menargetkan pada tahun 2024 ini 120 juta bidang tanah tersertipikat.
“Setelah Cilegon mungkin nanti ada Kota Tangerang, dan daerah lainnya,” katanya.
Saat ini, BPN Banten mempunyai target 140 ribu lebih bidang tanah akan tersertipikat pada program PTSL pada tahun 2024 ini. Target itu naik dua kali lipat dari tahun sebelumnya.
“Rintangan tentu ada, khususnya pada keterbatasan sumber daya manusia (SDM), sebab di BPN sendiri terdapat 40 jenis layanan sehingga teman-teman dilapangan kerap mempunyai tugas double gardan. Namun kita telah membuat perencanaan terhadap program PTSL ini, sehingga pelaksanannya dapat terus dilakukan,” ungkapnya.
Saat ini, BPN terus melakukan pembaharuan pelayanan seperti membuka Klinik PTSL yang melayani masyarakat secara khusus untuk PTSL yang jadi program prioritas strategis nasional ini. Selain itu, pihaknya juga terus mengencarkan penjemputan bola dengan turun langsung ke lingkungan masyarakat.
“Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri, pada PTSL ini masyarakat hanya dibebankan sebesar Rp150 ribu saja untuk biaya materai, tidak ada biaya operasional dan hal lain-lainnya. Kalaupun ada biaya diluar itu, kita pastikan bukan dari teman-teman kantor pertanahan,” tuturnya.
Dirinya pun mengimbau kepada masyarakat yang merasa mempunyai aset yang belum bersetipikat untuk mendaftarkannya dengan cara menghubungi pihak desa atau langsung ke kantor pertanahan terdekat. Sebab, dengan sertipikat aset maka akan memberikan jaminan hukum kepada pemilik aset.
“Kami sebagai pelayan masyarakat siap untuk membantu, agar bidang tanahnya terdaftar sesuai dengan cita-cita dari Pemerintah Republik Indonesia,” pungkasnya. (*)
Editor: Bayu Mulyana











