CILEGON – Ribuan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kota Cilegon berunjuk rasa di depan kantor DPRD Kota Cilegon. Dalam aksi itu, mahasiswa menyampaikan penolakan terhadap sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang menjadi kontroversi.
Mahasiswa mendatangi kantor DPRD Kota Cilegon sekira pukul 14.30 WIB sambil membawa sejumlah atribut seprti bendera masing-masing universitas, spanduk, serta sejumlah karton yang bertuliskan berbagai macam kritikan pada pemerintah.
Koordinator aksi, Cecep Irfanudin menuturkan, sejumlah RUU yang digodok oleh DPR RI seperti RKUHP, Undang-undang KPK, serta Undang-undang Pertanahan mengandung sejumlah pasal dan aturan yang merugikan masyarakat.
“Ayam masuk ke kebun atau ke pekarangan orang lain dapat didenda, lalu gelandangan pun bisa didenda,” papar mahasiswa asal STIA Al-Khairiyah tersebut, Kamis (26/9).
Kemudian, dalam revisi Undang-undang KPK pun terdapat pasal yang bisa melemahkan kinerja lembaga anti rasuah tersebut dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Mahasiswa meminta kepada DPRD Kota Cilegon untuk menyampaikan aspirasi mahasiswa kepada DPR RI sehingga RUU yang penuh kontroversi ini dibatalkan. (Bayu Mulyana)