SERANG – Pemkab Serang dan DPRD Kabupaten Serang menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Revisi Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Salah satunya tentang penetapan lokasi yang diperbolehkan untuk dijadikan lahan usaha peternakan ayam.
Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Serang Muhammad Hanafiah mengatakan, mengacu revisi RTRW bahwa peternakan hanya diperbolehkan berada di kawasan pola ruang perkebunan dan pertanian lahan kering. “Kalau di RTRW sebelumnya lokasi ternak ayam itu relatif bebas di pola ruang manapun,” terang pria yang akrab disapa Hanafi itu kepada Radar Banten di halaman Pemkab Serang, Rabu (25/9).
Kendati demikian, kata dia, pada revisi RTRW tidak ditentukan lokasi yang diproyeksikan bisa dijadikan lahan peternakan ayam. Yang pasti, peternakan yang boleh didirikan di wilayah perkebunan dan pertanian lahan kering. “Rata-rata di wilayah Serang Barat (lokasi peternakan-red), kemudian di Serang Selatan. Kalau Serang Timur tidak semua. Seperti di Cikande itu tidak ada,” tukasnya.
Menurut Hanafi, penataan lokasi peternakan ayam dipandang perlu karena potensinya semakin berkembang. Selain itu, banyak gejolak di masyarakat terkait keberadaan peternakan ayam. “Kalau dulu aturan lokasi peternakan ayam cenderung longgar. Sekarang kita perketat,” tegasnya.
Selain aturan pola ruang, kata dia, lokasi peternakan ayam juga harus berjarak minimal 500 meter dari sarana pendidikan dan kesehatan. Jika saat ini sudah banyak peternakan ayam yang tidak sesuai RTRW, maka pengusaha peternakan tidak akan bisa lagi mengembangkan usahanya. “Aturan ini untuk yang baru (pengusaha ternak ayam baru-red). Kalau yang sudah ada, kita juga tidak bisa menggubris, karena mereka dulunya sudah punya perizinan. paling tidak diperbolehkan mengembangkan usahanya,” jelasnya.
Saat ini, lanjutnya, Raperda Tentang Revisi RTRW sedang dibahas di Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) sebelum ditetapkan menjadi Perda oleh DPRD Kabupaten Serang. “Ibu Bupati dengan Pak Wakil Bupati akan presentasi di hadapan dirjen terkait revisi RTRW ini,” tandasnya.
Terkait itu, Warga Kecamatan Petir Maman mendukung pembatasan wilayah yang bisa dijadikan lahan usaha peternakan ayam untuk menghindari pencemaran lingkungan ke permukiman warga. “Kalau bisa yang saat ini melanggar-melanggar juga harus dicabut izinnya,” desaknya. (jek/zai)








