SERANG – Tarif Tol Tangerang-Merak berpeluang mengalami kenaikan pada akhir tahun ini meski PT Marga Mandalasakti (MMS) sebagai pengelola tol belum dapat memastikannya.
“Belum ada informasi lagi terkait penyesuaian tarif ini,” kata Kepala Departemen Humas MMS Rawiah Hijjah saat dikonfirmasi Radar Banten, Senin (14/10).
Meski begitu, Rawiah Hijjah mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait rencana penyesuaian tarif atau kenaikan tarif tol integrasi sejak akhir September 2019.
Sejak April 2017 lalu, tol yang dikelola MMS menjadi salah satu tol integrasi, seperti halnya Bogor dan Jakarta. Tol Tangerang-Merak masuk menjadi tol integrasi setelah gerbang tol Karang Tengah ditiadakan. Kendaraan yang memasuki gerbang tol Cikupa atau sebaliknya tarifnya akan ada penyesuaian. “Jika tidak melewati gerbang tol tersebut, tidak ada penyesuaian tarif,” jelasnya.
Menurutnya, kenaikan tarif seharusnya dilakukan pada April 2019 lalu karena penyesuaian tarif diatur dua tahun sekali. Namun belum ada informasi lebih lanjut lagi. Kemungkinan besar informasi penyesuaian tarif tol integrasi ini dilakukan setelah pelantikan presiden pada Oktober ini. “Nanti akan diumumkan langsung Badan Pengelola Jalan Tol dan Kementerian terkait,” katanya.
Ruas jalan tol Tangerang -Merak menjadi salah satu dari 13 jalan tol yang akan menyesuaikan atau mengalami kenaikan. Kenaikan ruas tol terakhir dilakukan pada November 2017. “Belum bisa memastikan kapan penyesuaian tarif Tangerang Merak ini diterapkan. Nanti ada informasi lebih lanjut,” katanya.
Saat ini tarif ruas Jalan Tol Tangerang – Merak dengan rute terjauh Cikupa – Merak sebesar Rp41 ribu untuk golongan I, golongan II Rp57 ribu, golongan III Rp67.500, golongan IV Rp88.500, dan golongan V Rp107 ribu. Sementara untuk tarif integrasi golongan I Rp7 ribu, golongan II Rp9.500, golongan II Rp12 ribu, golongan IV Rp16 ribu, dan golongan V Rp20 ribu.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit menjelaskan, penyesuaian tarif itu dilakukan berdasarkan perjanjian pengusahaan jalan tol. Setidaknya ada 13 ruas tol yang sesuai aturan akan disesuaikan tarifnya. “Secara perjanjian pengusahaan ada beberapa ruas yang sudah memang dimungkinkan untuk dinaikkan tarif,” ujarnya Jumat (27/9), seperti dikutip detikcom.
Beberapa dari 13 ruas sudah ditandatangani rencana penyesuaian tarifnya oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. Namun dia berpesan agar penyesuaian juga mempertimbangkan dinamika yang terjadi di masyarakat. “Yang sudah itu Tol Jakarta-Tangerang sudah ditandatangani Pak Menteri. Tapi Pak Menteri berpesan kita lihat situasi di masyarakat ya,” ujarnya.
Sebenarnya ada 18 ruas tol yang menurut aturan bisa disesuaikan tarifnya. Namun dia 18 ruas tol sifatnya masih pengajuan.”Ini penting saya sampaikan sehingga kondisi tetap kondusif,” tegasnya. (skn/aas/ags)