SERANG– Berbekal akun Facebook dan foto curian seorang perwira menengah polisi, Carles Sinaga alias Togar (47), berhasil menjerat FNY (45). Janda kaya asal Bandung, Jawa Barat itu diperdaya oleh narapidana (napi) kasus narkoba itu hingga ratusan juta rupiah.
Penipuan itu berawal pada Juli 2019. Togar yang masih mendekam di Rutan Bagan Siapi Api, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, membuat akun Facebook bernama Adrian. Togar berselancar di dunia maya mencari foto yang akan diunggah sebagai foto profil Facebook miliknya.
Saat itu, Togar menemukan akun media sosial (medsos) milik Komisaris Polisi (Kompol) Adrian Soeharto Yonathan Tuuk. Togar mengambil beberapa foto pribadi milik perwira menengah kepolisian di Polda Banten itu. Foto-foto tersebut pun diunggah menjadi foto profil akun Facebook miliknya.
Usai mengunggah foto-foto tersebut, pelaku mengirim permintaan pertemanan kepada akun Facebook milik korban. Ketampanan wajah Adrian membuat FNY terpikat. Dia menerima permintaan pertemanan tersebut.
Togar segera melancarkan aksinya. Togar yang mengaku sebagai Adrian itu berkenalan melalui aplikasi Facebook messenger. Kemampuan Togar merayu ditambah foto curian milik Adrian membuat korban makin terpikat. Komunikasi keduanya terus berlanjut hingga bertukar nomor WhatssApp.
Merasa korban telah masuk perangkap, Togar mulai melancarkan rencana lanjutan. Dia meminta korban menanamkan modal untuk bisnis kelapa sawit di Riau. Agar lebih percaya, Togar mengirimkan foto milik Adrian Tuuk saat berada di perkebunan kelapa sawit.
“Korban ini sudah merasa nyaman dengan tersangka. Berbagai cara dilakukan tersangka untuk menyakinkan korban (usaha perkebunan kelapa sawit-red), salah satunya dengan mengirim foto Kompol Adrian Tuuk berada di perkebunan kelapa sawit,” kata Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar (Kombes) Pol Edy Sumardi Priadinata di Mapolda Banten, Kamis (17/10).
Bahkan, Togar mengirimkan foto surat perjanjian usaha perkebunan kelapa sawit dan foto kartu tanda penduduk (KTP) atas nama Adrian Tuuk. Meski belum pernah bertemu langsung, korban bersedia memenuhi permintaan Togar.
“Total uangnya Rp270 juta yang sudah ditransfer,” kata Edy didampingi Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten Komisaris Polisi (Kompol) Wiwin Setiawan.
Namun, usai menerima uang tersebut, Togar menghilang. Korban tak dapat lagi menghubungi pelaku. Peristiwa itu diceritakan oleh korban kepada salah seorang kerabatnya yang juga seorang anggota polisi. “Jadi, saudaranya ini kenal dengan Kompol Adrian Tuuk. Dia lalu menemui Kompol Adrian Tuuk dan menanyakan bisnisnya,” kata Edy.
Adrian Tuuk yang mendengar informasi itu kaget. Saat bertemu korban, Adrian Tuuk menegaskan tidak pernah mengenal korban. Lantaran merasa dirugikan, Adrian Tuuk melaporkannya ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten, Kamis (12/9). Polisi melacak keberadaan pelaku melalui nomor ponsel yang biasa digunakan untuk menghubungi korban. “Tersangka (Togar-red) sudah kami amankan. Dia merupakan wargabinaan (napi-red) Rutan Bagan Siapi Api, Provinsi Riau,” kata Edy.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Wiwin Setiawan menambahkan, Togar telah dipindahkan dari Rutan Bagan Siapi Api ke Lapas Klas II A Serang. “Agar tidak menyulitkan kami dalam proses pemeriksaan, kami mengirim surat ke Ditjenpas Kemenkumham (permohonan pemindahan napi-red),” kata Wiwin.
Atas perbuatannya, Togar dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Ancamannya pidana 12 tahun penjara,” tutur Wiwin. (mg05/nda/ira)









