RANGKASBITUNG – Lebih dari seratus pengendara yang melintas di depan Pos Polisi Jembatan Dua, Kecamatan Rangkasbitung, diberikan sanksi tilang karena melakukan pelanggaran lalu lintas, Rabu (23/10). Bahkan, 15 sepeda motor diamankan anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lebak, karena tidak ada surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Pantauan Radar Banten di Pos Polisi Jembatan Dua sekira pukul 15.30 WIB, para pengendara sepeda motor dan mobil yang melintas di Jalan Ahmad Yani, Jalan Multatuli, dan Jalan Sunan Kalijaga dihentikan anggota Satlantas Polres Lebak. Dengan ramah, mereka menanyakan kelengkapan STNK dan surat izin mengemudi (SIM) kepada para pengguna jalan. Beberapa pengendara yang tidak menggunakan helm langsung diberikan sanksi tilang.
Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Kanit Turjawali) Satlantas Polres Lebak IPDA R Agung menyatakan, Operasi Zebra Kalimaya 2019 menyasar pelanggar lalu lintas yang tidak membawa STNK, SIM, tidak menggunakan helm, dan pengendara di bawah umur. Untuk itu, para pengendara sepeda motor dan mobil yang melakukan pelanggaran lalu lintas langsung ditindak. Tujuannya untuk memberikan efek jera terhadap masyarakat yang tidak tertib berlalulintas.
“Jumlah pengendara yang ditilang kurang lebih sebanyak seratus orang. Rata-rata pelanggaran yang dilakukan, tidak membawa STNK dan helm,” ungkap Agung kepada wartawan.
Operasi Zebra Kalimaya, kata Agung, akan dilaksanakan mulai 23 Oktober sampai 5 November 2019. Adapun lokasi operasi akan mengacu kepada rekomendasi dari unit laka lantas Polres Lebak. Lokasi rawan dan pelanggaran lalu lintas maka daerah tersebut yang akan menjadi titik Operasi Zebra Kalimaya.
“Operasi yang kami lakukan bertujuan untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya. Harapannya ke depan Lebak zero laka lantas,” harapnya.
Karena itu, Agung mengimbau kepada masyarakat untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas di jalan raya. Sebelum berkendara, pastikan surat-surat kelengkapan kendaraan di bawa. Bagi pengendara sepeda motor, pengemudi maupun penumpangnya harus menggunakan helm. Jadi kebanyakan pengendara yang terkena sanksi tilang, penumpangnya tidak menggunakan helm.
“Jadi kebanyakan masyarakat memiliki persepsi yang salah mengenai penggunaan helm atau penutup kepala. Mereka menganggap pengemudinya saja yang memakai helm sudah cukup, padahal pengemudi dan penumpangnya harus menggunakan helm sebagai pelindung kepala jika terjadi kecelakaan,” tegasnya. (Mastur)
Hari Pertama Operasi Zebra Kalimaya, 1.137 Pengendara Ditilang
SERANG – Sebanyak 1.137 pengendara terjaring Operasi Zebra Kalimaya 2019 yang mulai digelar Polda Banten dan jajaran mulai Rabu (23/10)....
Read moreDetails









