SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang bulan depan akan membuka pendaftaran calon perseorangan untuk Pilkada 2020. Salah satu syaratnya, harus mendapat dukungan 6,5 persen dari jumlah penduduk atau sekira 76.752 penduduk.
Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar mengatakan, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2017, calon yang ingin maju pada pilkada harus mendapatkan dukungan 6,5 persen dari jumlah penduduk. Merujuk pada pemilu sebelumnya, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Serang sebanyak 1.180.789 pemilih. “Berarti minimal harus didukung oleh 76.752 pemilih,” katanya, Kamis (24/10).
Abidin mengatakan, sesuai aturan dukungan itu harus tersebar di 50 persen plus satu kecamatan yang ada di Kabupaten Serang. Jika di Kabupaten Serang ada 29 kecamatan, berarti harus bisa mewakili minimal 16 kecamatan. “Jadi, 76.752 dukungan itu minimal harus tersebar di 16 kecamatan,” ujarnya.
Kemudian, kata dia, para pendukungnya harus disertai dengan bukti KTP-El atau surat keterangan (suket) KTP bagi yang belum memiliki KTP-El. Kemudian, juga harus melampirkan surat dukungan dari masing-masing KTP. “Harus ada surat pernyataan dukungannya, itu masing-masing per-KTP,” terangnya.
Abidin mengatakan, hingga saat ini sudah ada beberapa orang yang menanyakan syarat-syarat calon itu kepadanya. Sayangnya, Abidin enggan menyebutkan siapa orangnya. “Kalau yang nanya-nanya ke saya sudah ada, tapi saya juga enggak tahu siapa calonnya,” ucapnya.
Sekadar diketahui, hingga saat ini belum ada calon dari perseorangan yang muncul ke publik. Beberapa tokoh yang muncul berasal dari kalangan politikus atau kader partai politik. Sementara itu, Lili Romli yang berasal dari kalangan profesional pun sudah menyatakan bahwa dirinya tidak akan maju melalui jalur perseorangan.
Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Orwil Banten itu mengatakan, butuh dukungan dari partai politik untuk maju di Pilkada 2020. Ia juga menyatakan tidak akan maju jika tidak ada partai politik yang mengusungnya. “Karena untuk membangun Kabupaten Serang ini kan tidak bisa sendirian, kita juga perlu kursi di DPRD untuk menjalin sinergi,” katanya. (jek/zee/ags)








