TANGERANG – Sebanyak 8.000 bungkus rokok berpita cukai palsu disita petugas Bea Cukai Tangerang. Ribuan bungkus rokok ilegal itu disita dari distributor berinisial M (31), asal Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.
M diringkus di kediamannya pada 5 September 2019 lalu. Sebanyak 40 dus rokok ilegal ditemukan petugas dari kediamannya. Saat diperiksa, puluhan ribu bungkus rokok bermerek Djaran Goyang, Laris Bow, dan GLS Sport Menthol itu mengunakan pita cukai palsu.
“Kertas yang terdapat dalam kemasan rokok merupakan pita cukai palsu. Diduga kuat, rokok ilegal tersebut berasal dari salah satu kota di Jawa Tengah yang bersumber dari seseorang berinisial S,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Tangerang Aris Sudarmanto saat rilis kasus di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Rabu (30/10).
Terungkapnya rokok berpita cukai palsu itu lantaran peredaran rokok tersebut di masyarakat Kecamatan Cisoka. Saat diperiksa, merek dagang rokok itu ternyata tidak terdaftar pada aplikasi bea cukai.
Petugas kemudian menyelidiki jalur masuk rokok ilegal tersebut. Hasilnya, petugas mendapatkan informasi rokok merek tersebut dimasukkan melalui salah satu pool bus di Kabupaten Tangerang.
“Sebelum menangkap pelaku, kami sudah mengamankan rokok merek yang sama, tapi enggak ada orangnya. Akhirnya, setelah pengembangan berhasil menangkap M,” kata Aris.
Atas perbuatannya, M disangka melanggar Pasal 54 dan Pasal 56 UU No 39 Tahun 2007 tentang Cukai. M terancam hukuman satu tahun penjara atau maksimal lima tahun penjara. “Kasus peredaran rokok ilegal ini berpotensi merugikan negara sekira Rp69 juta lebih. Kami akan terus optimal menindak terhadap kejadian serupa,” beber Aris.
Perkara cukai itu telah rampung disidik oleh penyidik Bea Cukai Tangerang. Berdasarkan surat nomor B-4302/M.6.12/Ft.3/10/2019 tertanggal 24 Oktober 2019, berkas perkara tersangka dinyatakan telah lengkap. Untuk itu, penyidik telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke Kejari Tangerang.
“Sedangkan tersangka M dan barang bukti diserahkan kepada Kejari Kabupaten Tangerang untuk diproses lebih lanjut,” jelas Aris.
Sementara terkait penyelidikan produsen rokok ilegal, kata Aris, Bea Cukai Tangerang telah berkoordinasi dengan Bea Cukai di Jawa Tengah. “Kami sudah berkoordinasi untuk dilakukan pengembangan,” katanya.
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Zulbahri Bachtiar mengaku, sedang menyusun rencana dakwaan terhadap M. “Saat ini kami sedang menyiapkan proses hukum selanjutnya. Bahwa terhadap cukai ini kita akan usut di persidangan terhadap pembuktian pada perkara rokok ilegal tersebut,” tutupnya. (mg-04/nda/ira)









