SERANG – Gubernur Wahidin Halim menolak usulan serikat buruh terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Banten 2020. Penolakan itu membuat serikat buruh kecewa dan mengancam untuk melakukan unjukrasa.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI) Provinsi Banten Redi Darmana mengungkapkan, telah menerima salinan keputusan Gubernur Banten tentang penetapan UMP Banten 2020. Kenaikan upah hanya 8,51 persen sesuai PP 78/2015, padahal usulan buruh 9,31 persen. “Hari ini (kemarin-red) kami telah menerima salinan keputusan gubernur, kami kecewa karena UMP yang ditetapkan tidak sesuai usulan serikat buruh,” kata Redi kepada wartawan, kemarin.
Redi menuturkan, berdasarkan putusan gubernur, UMP Banten 2020 hanya naik Rp193.000 atau 8,51 persen. Padahal usulan serikat buruh lebih dari Rp200.000 atau 9,31 persen. “Mestinya kenaikan UMP Banten 2020 mencapai 9,31 persen sesuai inflasi daerah. Sebab kenaikan 8,51 persen itu mengacu inflasi nasional. Iuran BPJS Kesehatan naik 100 persen, masa upah naiknya di bawah 9 persen,” tegasnya.
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten Alhamidi mengatakan, keputusan gubernur tentang UMP Banten 2020 sesuai PP 78/2015. “Dari dua opsi besaran kenaikan UMP 2020 yang diusulkan kepada Gubernur. Telah diputuskan kenaikan UMP sebesar 8,51 persen,” katanya.
Menurut Alhamidi, UMP 2020 merupakan batas pemberian upah kepada pekerja di Banten, sehingga menjadi acuan bagi besaran upah minimum kabupaten kota (UMK) 2020. “Keputusan akhir di tangan gubernur, semua pihak harus menghormatinya,” ungkapnya.
Berdasarkan data Disnakertrans Banten, UMP Banten 2020 sebesar Rp2.460.996. Itu ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2019 tertanggal 28 Oktober lalu. UMP Banten 2020 naik 8,51 persen atau Rp193 ribu dibandingkan UMP Banten 2019 sebesar Rp2.267.990.
Juru bicara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Banten Ahmad Muhit mengatakan, pengusaha meskipun keberatan dengan kenaikan UMP sebesar 8,51 persen, tapi legawa menyetujui keputusan tersebut. “Sebenarnya pengusaha keberatan dengan kenaikan upah, tapi karena kenaikan itu telah sesuai PP 78/2015 kami tunduk dan patuh pada pemerintah,” ungkapnya. (den/alt/ags)








