SERANG – Berdasarkan ketentuan, upah minimum provinsi (UMP) sudah ditetapkan 60 hari sebelum diberlakukan pada 1 Januari 2020. Untuk itu, Dewan Pengupahan Provinsi Banten dalam waktu dekat ini akan mulai melakukan pembahasan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2020.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Alhamidi mengatakan, Oktober merupakan periode dimulainya pembahasan UMP. “Dewan Pengupahan segera membahas,” ujar Alhamdi, Minggu (6/10).
Alhamidi mengatakan, didahulukannya pembahasan UMP dibanding upah minimum kabupaten kota dikarenakan sudah harus ditetapkan 60 hari sebelum diberlakukannya pada 1 Januari 2020. Sementara untuk upah minimum kabupaten kota (UMK) sudah harus ditetapkan 40 hari sebelum diberlakukan. “Penetapan UMP dan UMK di tahun ini. Jadi, UMP dan UMK yang dibahas di 2019 untuk tahun 2020,” terangnya.
Pembahasan dan penetapan dilaksanakan mulai dari bulan ini sampai bulan depan. Kata dia, dalam pembahasan UMP 2020 nanti, Dewan Pengupahan Provinsi Banten tetap akan mengacu pada aturan yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Pihaknya tetap akan menggunakan aturan tersebut lantaran produk hukum itu belum dicabut oleh pemerintah. “Tetap mengacu pada PP 78,” ujarnya.
Selain itu, mengacu juga pada Permenaker Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum dan Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. “Belum ada perubahan. Kemarin kan teman-teman (buruh-red) unjuk rasa, terus di Jakarta juga unjuk rasa, tapi belum ada perubahan,” ungkapnya.
Ia menerangkan, pola pengupahan tidak berubah secara langsung apabila Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 direvisi seperti tuntutan yang dituntut buruh. Pola itu akan berubah apabila PP Nomor 78 Tahun 2015 dicabut atau direvisi.
Seperti diketahui, adapun mekanisme besaran UMP maupun UMK yang diatur PP Nomor 78 Tahun 2015 tertuang dalam pasal 44 ayat 1 dan ayat 2, yakni besaran UMP adalah upah minimum tahun sebelumnya ditambah upah minimum tahun sebelumnya yang dikalikan oleh tingkat inflasi plus pertumbuhan ekonomi nasional.
Diketahui, besaran UMP Banten 2019 atau yang berlaku saat ni adalah senilai Rp2.267.965. Angka itu naik Rp168.580 atau 8,03 persen dari UMP Banten 2018 senilai Rp2.099.385.
Sementara itu, Kepala Bidang Sosial Politik Serikat Pekerja
Nasional (SPN) Provinsi Banten Ahmad Saukani menegaskan, buruh menolak rumusan
besaran upah minimum menggunakan PP Nomor 78 Tahun 2015 lantaran merugikan
buruh. Hal itu disuarakan buruh dalam aksi unjuk rasa yang dilaksanakan baik di
daerah maupun di Jakarta beberapa waktu lalu. Ada tiga tuntutan yang
disampaikan, pertama menolak revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Kedua,
pemerintah untuk mencabut PP Nomor 78 Tahun 2015. Ketiga, tidak setuju Jaminan
Sosial Tenaga Kerja dibubarkan menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang
saat ini menuai polemik. “Kalau dulu kan jaminan kesehatan karyawan itu enggak
perlu dipotong gajinya,” tandas Saukani. (nna/air/ira)







