slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Upah Buruh di Atas Empat Juta, Asosiasi Pengusaha di Banten Pasrah

Redaksi by Redaksi
19-10-2019 11:45:37
in Uncategorized
6 Tips Sukses Mengatur Keuangan Keluarga

Ilustrasi. Foto: Dok. JPNN

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Tahun depan upah minimum kabupaten kota (UMK) di Banten bisa lebih dari empat juta. Hal itu menyusul kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan UMK tahun 2020 sebesar 8,51 persen.

Naiknya upah minimum 2020 mendapat respons beragam dari serikat buruh dan pengusaha di Banten. Sejumlah pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Banten bahkan mengaku hanya bisa pasrah dengan kebijakan pemerintah.

Baca Juga :

Usulan Buruh UMP 2020 Ditolak Gubernur Banten

Upah Buruh Naik 8,51 Persen, UMP Banten 2020 Segera Diusulkan

Jelang Pembahasan UMP, Buruh Tolak Mengacu PP 78

Pengurus Apindo Banten, B Halomoan mengungkapkan, kenaikan upah sebesar 8,51 persen sangat memberatkan pengusaha, itu lantaran tahun-tahun sebelumnya juga telah mengalami kenaikan di atas 8 persen. “Dalam dua tahun terakhir (2018 dan 2019), upah minimum telah naik 16 persen lebih. Tahun depan naik lagi 8,51 persen. Itu artinya kenaikan upah dalam tiga tahun sudah mencapai 25 persen,” kata Halomoan kepada wartawan, Jumat (18/10).

Sekjen Himpunan Pengusaha Wilayah Serang Timur (Hipwis) ini menambahkan, skema kenaikan UMP dan UMK 2020 sebesar 8,51 persen, mau tidak mau harus dipatuhi. Sebab kebijakan itu sesuai PP 78/2015 tentang pengupahan. “Meskipun berat, asosiasi pengusaha harus patuh pada aturan. Selama ini pengusaha di Banten menyetujui PP 78,” ungkapnya.

Kendati pasrah, Halomoan menuturkan, perusahaan yang tidak sanggup melaksanakan besaran upah minimum bisa mengajukan penangguhan UMK 2020 ke Pemprov Banten. “Dengan kesulitan ekonomi sekarang, kenaikan upah minimum pasti memberatkan pengusaha. Tapi kami tidak ada pilihan lain, harus konsisten dengan aturan. Yang tidak sanggup akan mengajukan penangguhan,” ujarnya.

Meskipun secara resmi UMP Banten 2020 belum ditetapkan, begitu juga dengan UMK 2020. Namun, hitung-hitungan dari Hipwis dan pengusaha di Banten, kenaikan upah 8,51 persen akan menyebabkan upah di lima kabupaten kota di atas empat juta. “Bahkan kenaikan gaji karyawan bisa diangka Rp4,3 juta per bulan,” bebernya.

Halomoan berharap, pemerintah daerah menjaga iklim investasi di Banten tetap kondusif. “Jangan sampai kenaikan upah ini membuat perusahaan di Banten banyak yang gulung tikar,” ungkapnya.

Sekretaris Apindo Banten Arwin Kusmanta menegaskan, akan menunggu keputusan Gubernur Banten menetapkan UMP dan UMK 2020. “Dewan pengupahan provinsi akan menggelar rapat pleno terkait besaran UMP mengacu SE Menaker yang sesuai PP 78/2015 dalam waktu dekat. PP 78 masih berlaku, dan harus dipatuhi oleh semua pihak termasuk di dalamnya pengusaha,” kata Arwin.

Sementara itu, Wakil Gubernur Andika Hazrumy mengatakan, Pemprov Banten akan memutuskan besaran UMP 2020 sesuai dengan peraturan yang ada. “Provinsi tidak boleh mengambil keputusan melanggar aturan, usulan dewan pengupahan provinsi akan dipertimbangkan terlebih dahulu oleh Pak Gubernur,” katanya.

Andika menambahkan, tahapan UMP maupun UMK sudah rutin dilakukan setiap tahun, oleh karena itu ia berharap, penetapan UMP 2020 harus diterima semua pihak apa pun keputusannya. “Kan nanti besaran UMK diusulkan oleh kabupaten kota, UMP jadi dasar penetapan UMK. Soal kenaikan maksimal 8,51 persen itu kewenangan pusat yang harus dipatuhi,” jelas Andika.

Berdasarkan data Disnakertrans Banten, UMK 2019 tertinggi adalah Kota Cilegon sebesar Rp3.913.078, disusul Kota Tangerang Rp3.869.717, Kabupaten Tangerang Rp3.841.368, Kota Tangerang Selatan Rp3.841.368, Kabupaten Serang Rp 3.827.193, Kota Serang Rp3.366.512, Kabupaten Pandeglang Rp 2.542.539, dan Kabupaten Lebak Rp2.498.068. (den/alt/ags)

Tags: UMP 2020
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pencuri Aki Traffic Light di Kramatwatu Diringkus Polisi

Next Post

Jelang Pilkada Kabupaten Serang: Calon Independen Belum Muncul

Related Posts

Berita Utama

Usulan Buruh UMP 2020 Ditolak Gubernur Banten

by Redaksi
Sabtu, 2 November 2019 10:32

SERANG - Gubernur Wahidin Halim menolak usulan serikat buruh terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Banten 2020. Penolakan itu membuat...

Read moreDetails

Upah Buruh Naik 8,51 Persen, UMP Banten 2020 Segera Diusulkan

Jelang Pembahasan UMP, Buruh Tolak Mengacu PP 78

Next Post
Pilkada Kota Serang 2018: Calon Independen Kurang Dikenal Masyarakat

Jelang Pilkada Kabupaten Serang: Calon Independen Belum Muncul

Terjunkan 3 Ribu Personel, Polresta Tangerang Jamin Keamanan Pilkades Serentak

Terjunkan 3 Ribu Personel, Polresta Tangerang Jamin Keamanan Pilkades Serentak

Desa Sukamulya Lirik Sektor Ekonomi

Desa Sukamulya Lirik Sektor Ekonomi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Revitalisasi Jembatan Pamarayan

Polsek Pamarayan Rampungkan Revitalisasi Jembatan Merah Putih di Desa Kampung Baru

Sabtu, 27 Juni 2026 10:42
Prosesi pengukuhan kepengurusan FPSTI Provinsi Banten, Kota Cilegon, dan Kota Serang mewarnai penutupan Muharram Culture Fest 2026 di Kota Cilegon, Jumat 26 Juni 2026.

FPSTI Banten Resmi Dikukuhkan, Perkuat Pelestarian Budaya Tradisional di Banten

Sabtu, 27 Juni 2026 10:34
Rapat koordinasi pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik bidang pendidikan, serta melakukan peninjauan ke SMA Negeri 2 Kota Serang bersama Dindikbud dan Inspektorat Provinsi Banten, Kamis, 25 Juni 2026.

KPK Apresiasi SPMB Banten 2026, Transparan dan Bersih dari Praktik Titipan

Sabtu, 27 Juni 2026 10:22
Komandan Kodim 0623/Cilegon Letkol Inf Imam Buchori berdialog foto bersama usai Dialog Kebangsaan di Paradiso Garden, Jumat 26 Juni 2026. Foto: Adam Fadillah

Kodim 0623 Cilegon Gandeng Cipayung Plus, Bangun Ruang Dialog Bahas Isu Kebangsaan

Sabtu, 27 Juni 2026 10:07
Kompol Anne Rose Agrippina Putri

Mengenal Kompol Anne Rose Agrippina Putri, Kapolsek Perempuan yang Dekat dengan Masyarakat

Sabtu, 27 Juni 2026 09:54
Mustofa saat di Pengadilan Negeri Serang

Terdakwa Kasus Penipuan Umrah Mandiri di Pamarayan Divonis 2,5 Tahun Penjara

Sabtu, 27 Juni 2026 09:49
Revitalisasi Jembatan Pamarayan

Polsek Pamarayan Rampungkan Revitalisasi Jembatan Merah Putih di Desa Kampung Baru

Sabtu, 27 Juni 2026 10:42
Prosesi pengukuhan kepengurusan FPSTI Provinsi Banten, Kota Cilegon, dan Kota Serang mewarnai penutupan Muharram Culture Fest 2026 di Kota Cilegon, Jumat 26 Juni 2026.

FPSTI Banten Resmi Dikukuhkan, Perkuat Pelestarian Budaya Tradisional di Banten

Sabtu, 27 Juni 2026 10:34
Rapat koordinasi pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik bidang pendidikan, serta melakukan peninjauan ke SMA Negeri 2 Kota Serang bersama Dindikbud dan Inspektorat Provinsi Banten, Kamis, 25 Juni 2026.

KPK Apresiasi SPMB Banten 2026, Transparan dan Bersih dari Praktik Titipan

Sabtu, 27 Juni 2026 10:22
Komandan Kodim 0623/Cilegon Letkol Inf Imam Buchori berdialog foto bersama usai Dialog Kebangsaan di Paradiso Garden, Jumat 26 Juni 2026. Foto: Adam Fadillah

Kodim 0623 Cilegon Gandeng Cipayung Plus, Bangun Ruang Dialog Bahas Isu Kebangsaan

Sabtu, 27 Juni 2026 10:07
Kompol Anne Rose Agrippina Putri

Mengenal Kompol Anne Rose Agrippina Putri, Kapolsek Perempuan yang Dekat dengan Masyarakat

Sabtu, 27 Juni 2026 09:54
Mustofa saat di Pengadilan Negeri Serang

Terdakwa Kasus Penipuan Umrah Mandiri di Pamarayan Divonis 2,5 Tahun Penjara

Sabtu, 27 Juni 2026 09:49

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Revitalisasi Jembatan Pamarayan

Polsek Pamarayan Rampungkan Revitalisasi Jembatan Merah Putih di Desa Kampung Baru

by Fahmi
Sabtu, 27 Juni 2026 10:42

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Petugas Polsek Pamarayan bersama masyarakat telah menyelesaikan revitalisasi Jembatan Merah Putih di Kampung Baru, Desa Kampung Baru,...

Prosesi pengukuhan kepengurusan FPSTI Provinsi Banten, Kota Cilegon, dan Kota Serang mewarnai penutupan Muharram Culture Fest 2026 di Kota Cilegon, Jumat 26 Juni 2026.

FPSTI Banten Resmi Dikukuhkan, Perkuat Pelestarian Budaya Tradisional di Banten

by Adam Fadillah
Sabtu, 27 Juni 2026 10:34

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Federasi Pencak Silat Tradisional Indonesia (FPSTI) Provinsi Banten, FPSTI Kota Cilegon, dan FPSTI Kota Serang resmi dikukuhkan....

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak