SERANG – Tahun depan upah minimum kabupaten kota (UMK) di Banten bisa lebih dari empat juta. Hal itu menyusul kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan UMK tahun 2020 sebesar 8,51 persen.
Naiknya upah minimum 2020 mendapat respons beragam dari serikat buruh dan pengusaha di Banten. Sejumlah pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Banten bahkan mengaku hanya bisa pasrah dengan kebijakan pemerintah.
Pengurus Apindo Banten, B Halomoan mengungkapkan, kenaikan upah sebesar 8,51 persen sangat memberatkan pengusaha, itu lantaran tahun-tahun sebelumnya juga telah mengalami kenaikan di atas 8 persen. “Dalam dua tahun terakhir (2018 dan 2019), upah minimum telah naik 16 persen lebih. Tahun depan naik lagi 8,51 persen. Itu artinya kenaikan upah dalam tiga tahun sudah mencapai 25 persen,” kata Halomoan kepada wartawan, Jumat (18/10).
Sekjen Himpunan Pengusaha Wilayah Serang Timur (Hipwis) ini menambahkan, skema kenaikan UMP dan UMK 2020 sebesar 8,51 persen, mau tidak mau harus dipatuhi. Sebab kebijakan itu sesuai PP 78/2015 tentang pengupahan. “Meskipun berat, asosiasi pengusaha harus patuh pada aturan. Selama ini pengusaha di Banten menyetujui PP 78,” ungkapnya.
Kendati pasrah, Halomoan menuturkan, perusahaan yang tidak sanggup melaksanakan besaran upah minimum bisa mengajukan penangguhan UMK 2020 ke Pemprov Banten. “Dengan kesulitan ekonomi sekarang, kenaikan upah minimum pasti memberatkan pengusaha. Tapi kami tidak ada pilihan lain, harus konsisten dengan aturan. Yang tidak sanggup akan mengajukan penangguhan,” ujarnya.
Meskipun secara resmi UMP Banten 2020 belum ditetapkan, begitu juga dengan UMK 2020. Namun, hitung-hitungan dari Hipwis dan pengusaha di Banten, kenaikan upah 8,51 persen akan menyebabkan upah di lima kabupaten kota di atas empat juta. “Bahkan kenaikan gaji karyawan bisa diangka Rp4,3 juta per bulan,” bebernya.
Halomoan berharap, pemerintah daerah menjaga iklim investasi di Banten tetap kondusif. “Jangan sampai kenaikan upah ini membuat perusahaan di Banten banyak yang gulung tikar,” ungkapnya.
Sekretaris Apindo Banten Arwin Kusmanta menegaskan, akan menunggu keputusan Gubernur Banten menetapkan UMP dan UMK 2020. “Dewan pengupahan provinsi akan menggelar rapat pleno terkait besaran UMP mengacu SE Menaker yang sesuai PP 78/2015 dalam waktu dekat. PP 78 masih berlaku, dan harus dipatuhi oleh semua pihak termasuk di dalamnya pengusaha,” kata Arwin.
Sementara itu, Wakil Gubernur Andika Hazrumy mengatakan, Pemprov Banten akan memutuskan besaran UMP 2020 sesuai dengan peraturan yang ada. “Provinsi tidak boleh mengambil keputusan melanggar aturan, usulan dewan pengupahan provinsi akan dipertimbangkan terlebih dahulu oleh Pak Gubernur,” katanya.
Andika menambahkan, tahapan UMP maupun UMK sudah rutin dilakukan setiap tahun, oleh karena itu ia berharap, penetapan UMP 2020 harus diterima semua pihak apa pun keputusannya. “Kan nanti besaran UMK diusulkan oleh kabupaten kota, UMP jadi dasar penetapan UMK. Soal kenaikan maksimal 8,51 persen itu kewenangan pusat yang harus dipatuhi,” jelas Andika.
Berdasarkan data Disnakertrans Banten, UMK 2019 tertinggi adalah Kota Cilegon sebesar Rp3.913.078, disusul Kota Tangerang Rp3.869.717, Kabupaten Tangerang Rp3.841.368, Kota Tangerang Selatan Rp3.841.368, Kabupaten Serang Rp 3.827.193, Kota Serang Rp3.366.512, Kabupaten Pandeglang Rp 2.542.539, dan Kabupaten Lebak Rp2.498.068. (den/alt/ags)