LEBAK – Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Lebak mengganti anggotanya yang menjadi Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Lebak Rully Sugiharto Wibowo di sela-sela rapat paripurna laporan hasil reses DPRD Kabupaten Lebak, Kamis (31/10).
Dalam rapat itu, Rully digantikan kader Golkar yang lain bernama Rusdana. Sementara, Rusdana yang awalnya di Badan Musyawarah (Bamus) digantikan politikus senior Golkar Iyang SP.
Kemudian, Rully kini hanya menjabat Wakil Ketua Komisi II DPRD Lebak yang sebelumnya telah melakukan rangkap jabatan. Rotasi ditubuh Fraksi Partai Golkar itu diumumkan Ketua DPRD Lebak Dindin Nurohmat.
Ditemui usai rapat paripurna, Kamis (31/10) lalu, Rully Sugiharto Wibowo menyatakan, rotasi dalam alat kelengkapan dewan (AKD) merupakan sesuatu yang wajar dalam organisasi.
Dia mengaku tidak mempersoalkan posisinya digantikan rekannya di partai yang sama bernama Rusdana. Oleh karena dalam aturan, kata Rully, anggota dewan tidak boleh merangkap jabatan di AKD. “Jadi saya dan rekan-rekan baru tahu ada aturan yang tidak membolehkan rangkap jabatan di AKD. Karena itu, saya enggak masalah diganti di BK,” kata Rully Sugiharto Wibowo kepada Radar Banten.
Politikus Partai Golkar asal Cibeber ini berjanji akan fokus sebagai Wakil Ketua Komisi II DPRD Lebak. Dia yakin kinerjanya di Komisi II akan lebih baik dan dapat memberikan kontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat yang diwakilinya.
“Tugas di komisi II sudah cukup berat. Karena itu, saya ambil hikmahnya saja dengan adanya rotasi ini. Biar lebih fokus dan kinerjanya lebih baik,” harapnya.
Ditanya apakah ada konflik di internal Golkar yang membuat dirinya dicopot dari posisi Wakil Ketua BK? Rully membantahnya.
Dia berharap tidak ada spekulasi atau isu liar yang dapat membuat kegaduhan di DPRD Lebak. Lebih baik, kata dia, saat bekerja maksimal melayani masyarakat yang ada di 28 kecamatan. “Enggak benar itu. Saya dirotasi karena aturan tidak memperbolehkan rangkap jabatan. Itu saja enggak ada pertimbangan yang lain,” tegasnya.
Dihubungi terpisah, Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Lebak Mas Yogi Rochmat membenarkan, rotasi anggota Fraksi Golkar di AKD merupakan hal biasa dalam organisasi di parlemen. Kebijakan tersebut diambil atas dasar pertimbangan aturan hukum yang tidak memperbolehkan anggota dewan rangkap jabatan di AKD. “Hanya rotasi biasa di AKD. Enggak ada apa-apa,” ungkapnya.
Mantan Wakil Ketua DPRD Lebak ini meminta enam anggota Fraksi Golkar di DPRD Lebak berkontribusi terhadap pembangunan daerah. Mereka lebih baik fokus menjalankan tugas pokok dan fungsinya, yakni pengawasan, penganggaran, dan legislasi. Jika tupoksi dijalankan dengan baik maka kinerja Dewan akan meningkat.
“Kapan pun anggota dewan dari Golkar harus siap dirotasi. Mereka harus siap ditugaskan dimana saja. Sebagai wakil rakyat mereka harus menjadi penyambung aspirasi masyarakat yang diwakilinya. Karena itu, perjuangkan aspirasi masyarakat selama bertugas di gedung dewan,” ungkapnya. (tur/zis)