RANGKASBITUNG – Sebanyak enam orang peserta seleksi tenaga bantuan polisi pamong praja (Banpol PP) Lebak dicoret karena tidak memenuhi syarat. Dari enam orang peserta tersebut, dua orang usianya kurang dari 18 tahun, sedangkan empat orang lainnya melebihi batas usia yang ditetapkan panitia seleksi.
Informasi yang dihimpun Radar Banten, jumlah warga yang mendaftar menjadi tenaga Banpol PP sebanyak 537 orang. Namun, setelah dilakukan seleksi administrasi hanya 473 orang yang memenuhi syarat yang ditetapkan. Dengan rincian 101 putri dan 372 orang putra. Selanjutnya, tim melakukan tes parade dan samapta di Pasirona, Rangkasbitung. Dari 473 orang mengerucut menjadi 241 orang dan pada seleksi kompetenai dasar (SKD) dan tes bahasa Inggris enam orang tidak hadir. Panitia seleksi menetapkan 40 orang lulus dan sisanya tidak lulus.
Dari 40 orang yang dinyatakan lulus, pansel kemudian melakukan verifikasi administrasi secara faktual. Pertama, verifikasi melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), karena terkait dengan domisili dan usia peserta seleksi. Kedua, pansel melibatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten dan Kementerian Agama (Kemenag) untuk verifikasi ijazah. Dari hasil verifikasi disdukcapil, enam orang tidak memenuhi syarat usia. Enam orang tersebut, yaitu Bagoes Achmad Amzaeni, Firda Dwi Amelia, Antika Andhisti, dan Yuli Yuanita, usianya melebihi batas persyaratan yang ditetapkan. Sementara dua peserta seleksi yang digugurkan karena usianya kurang dari 18 tahun pada 31 Oktober 2019, yakni Siti Novi Aviani Khofifah dan Denah Ramdhiati.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Penegakan Peraturan Daerah Dinas Satpol PP Lebak Asep Didi mengatakan, tahapan seleksi calon anggota Banpol PP belum selesai. Setelah seleksi kompetensi dasar dengan sistem computer assited test (CAT) dan bahasa Inggris, masih ada tahapan yang harus dilalui peserta. Mulai dari verifikasi administrasi, cek kesehatan, serta pendidikan dan pelatihan dasar (Diklatsar).
“Dari hasil verifikasi yang dilakukan Disdukcapil ada enam orang yang usianya tidak memenuhi syarat. Enam orang tersebut kemudian digugurkan dan tidak diganti dengan peserta seleksi yang ada di bawahnya,” kata Asep Didi kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (13/11).
Kebijakan untuk tidak mengganti peserta seleksi yang gugur merupakan rekomendasi Komisi I DPRD Lebak. Saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dewan, Komisi I DPRD Lebak meminta tidak ada penggantian peserta yang dianggap tidak memenuhi syarat. Karena dikhawatirkan akan terjadi persoalan yang dapat mengganggu proses seleksi anggota Banpol PP Lebak.
“Sebagai mitra kerja Komisi I, kami menghormati dan menghargai rekomendasi tersebut. Karena itu, kita enggak mengganti enam orang yang tidak memenuhi syarat itu,” jelasnya.
Menurutnya, peserta yang gugur bisa saja bertambah. Hal itu tergantung dari hasil medical check up peserta. Jika ada yang tidak sehat atau mengonsumsi narkoba maka dipastikan akan digugurkan. (Mastur)
Lebak Targetkan Juara FLS2N SMP Tingkat Provinsi Banten
Kepala Dinas Pendidikan Lebak, Hari Setiono, saat membuka FKS2N SMP Tingkat Kabupaten Lebak 2024 di SMPN 1 Wanasalam.
Read more