TANGERANG – Integritas penyelenggara pemerintah masih rendah. Hal itu diungkapkan Ketua Kolaborasi Integritas Nasional (KIN) Asep Chaeruloh dalam Rembuk Integritas Nasional (RIN) V di Hotel Grand Zuri, Kecamatan Serpong, Senin (25/11).
“Budaya integritas penyelenggara pemerintah secara nasional masih grade C alias masih rendah. Faktornya, belum ada payung hukum secara nasional yang mengikat,” katanya saat ditemui di lokasi. Untuk itu, urgensi Undang-Undang Integritas Nasional dibentuk. “Daerah-daerah, kementerian, swasta membutuhkan payung hukum nasional itu supaya bisa membuat peraturan integritas yang bisa diterapkan di masing-masing lembaga,” ucapnya
Asep menyatakan, budaya integritas masih belum terbentuk lantaran ego sektoral. Semuanya berjalan sendiri-sendiri tanpa ada satu tujuan yang jelas. “Buat apa kalau program yang dirancang kelas dunia, tapi sumber daya manusianya tak mampu. Akhirnya, tak sampai-sampai,” terangnya.
Apabila dilihat dari indeks kebahagian, sambungnya, Indonesia menduduki peringkat 94 dari 150 negara. Padahal, negara ini sudah masuk G-20. Demokrasi dalam arti kebebasan memilih nomor satu untuk negara Islam dan peringkat ketiga setelah Amerika dan Perancis. “Tapi, komponen tersebut bila disatukan indeks kebahagian menduduki 94. Masalahnya, terletak dalam integritas nasional,” tandasnya
Anggota Komisi III Nasir Djamil yang hadir dalam acara mengaku akan mencoba untuk mendorong UU Integritas Nasional. “Kita mendukung dan mendorong supaya UU Integritas bisa terbentuk,” singkatnya.
Wakil Walikota Benyamin Davnie menyatakan, pertemuan ini untuk merumuskan budaya integritas yang setiap tahunnya telah dilakukan di berbagai daerah. “Diskusi ini, merumuskan nilai-nilai budaya integritas dalam penyelenggaraan pemerintah dan sektor kehidupan lainnya,” tandasnya (you/air/ags)








