SERANG – Gubernur Wahidin Halim menjatuhkan hukuman disiplin kepada ketiga ASN Pemprov Banten yang terlibat dukungan politik kepada calon anggota DPD Fadlin Akbar yang merupakan anak Gubernur. Ketiga ASN itu yakni Kasubag Tata Usaha Kantor Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten Wilayah Serang-Cilegon Fathurrahman, Kepala Dinas Pertanian Banten Agus Tauchid, dan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Banten Babar Suharso.
Sanksi disiplin kategori sedang diberikan kepada Fathurrahman berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 862/Kep.3068-BKD/2019 tentang Penurunan Pangkat Setingkat Lebih Rendah Selama Satu Tahun. Surat itu ditandatangani langsung Gubernur tertanggal 1 Agustus 2019 lalu.
Dalam surat itu, Gubernur memutuskan Fathurrahman mendapatkan hukuman disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah satu tahun. Fathurrahman terhitung sejak 1 Agustus lalu diturunkan dari pangkat Penata Golongan Ruang III/c menjadi Penata Muda Tingkat I Golongan Ruang III/b. Mulai 1 Agustus 2020 nanti, pangkatnya akan dikembalikan pada pangkat semula. Hukuman disiplin itu diberikan karena Fathurrahman telah melakukan pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Selain membaca surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait rekomendasi atas pelanggaran netralitas di lingkup Pemprov Banten, Gubernur juga membaca laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Banten perihal dugaan isu mutasi Kepala SMAN dan SMKN di lingkungan Kantor Cabang Dindikbud Banten Wilayah Serang-Cilegon yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin membenarkan hukuman disiplin tersebut. “Itu sesuai dengan rekomendasi KASN dan Bawaslu,” ujar Komarudin melalui telepon seluler, Rabu (27/11).
Komarudin mengatakan, hukuman disiplin ini membuktikan bahwa Pemprov Banten tegas terhadap ASN yang melakukan pelanggaran. Tak hanya Fathurrahman, Agus Tauchid dan Babar juga mendapatkan hukuman disiplin meskipun tidak seberat Fathurrahman. “Ya kena juga,” tandasnya. Kedua pejabat eselon II itu mendapatkan sanksi kategori ringan yakni berupa teguran tertulis dari Gubernur.
Kata dia, segala bentuk hukuman disiplin yang diberikan akan menjadi rekam jejak yang bersangkutan selama menjadi ASN. “Ya itu menjadi catatan,” tutur Komarudin. (nna/alt/ags)








