SERANG – Pemkab Serang belum menganggarkan hibah bantuan sosial (bansos) di Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) 2020. Itu lantaran APBD 2020 difokuskan untuk program prioritas.
Asisten Daerah (Asda) II Pemkab Serang Adjat Gunawan mengatakan, hibah bansos untuk 2020 belum dianggarkan. Hal itu lantaran APBD 2020 terjadi defisit dan urusan wajib Pemkab Serang belum terpenuhi. “Untuk 2020 belum teranggarkan,” katanya kepada wartawan ditemui di ruang kerjanya, Senin (2/12).
Adjat mengatakan, anggaran hibah bansos hanya dialokasikan untuk organisasi kemasyarakatan dan organisasi keagamaan. Itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 16 Tahun 2017 yang mewajibkan pemerintah memberikan hibah berkelanjutan. “Ada beberapa organisasi kemasyarakatan dan keagamaan yang diberikan hibah, sesuai dengan peraturan itu harus diberikan hibah berkelanjutan,” ujarnya.
Kepala Sub Bagian Kemasyarakatan pada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Serang Syaefudin mengatakan, hibah bansos belum teranggarkan di 2020 lantaran urusan wajib Pemkab Serang belum terselesaikan. Sehingga, urusan sunah seperti hibah bansos belum bisa dilakukan. “Kalau sudah terpenuhi (urusan wajib-red) baru bisa,” katanya.
Ia mengatakan, saat ini sudah ada 52 proposal yang masuk melalui aplikasi Serang Open. Pihaknya belum bisa mengakomodasi puluhan proposal tersebut. “Mungkin nanti bisa di anggaran perubahan, tapi kita lihat kemampuan daerah dulu,” ujarnya.
Dikatakan Syaefudin, hibah di 2020 hanya diberikan kepada beberapa organisasi kemasyarakatan dan keagamaan. Seperti Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Palang Merah Indonesia (PMI), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Pramuka, dan organisasi lainnya. “Di aturan Permendagri itu harus diberikan secara berkelanjutan karena kalau mereka tidak diberikan hibah bagaimana kegiatannya,” terangnya.
Kendati demikian, kata dia, beberapa kegiatan kemasyarakatan sudah dititipkan di beberapa instansi. Seperti bantuan untuk pondok pesantren yang dititipkan di Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Tata Bangunan (DPKPTB). “Bantuan pondok pesantren di Perkim (menyebut DPKPTB-red) berupa bantuan fisik, bukan dana,” ucapnya. (jek/zee/ira)