CILEGON – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Banten menghentikan proses penyelidikan kasus dugaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang dilimpahkan oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.
Pada Selasa (19/11) lalu, sekira pukul 23.00 Bakamla RI mengamankan kapal Self Propeller Oil Barge (SPOB) Noah 99 dengan muatan BBM jenis solar yang saat itu diduga ilegal sebanyak 35 ton di perairan Bojonegara, Kabupaten Serang. Saat itu, Bakamla RI menduga BBM yang berada di dalam kapal pengisian bahan bakar ship to ship itu ilegal karena anak buah kapal (ABK) tidak bisa menunjukan kelengkapan surat BBM tersebut.
Setelah melakukan pemeriksaan awal, dua hari selajutnya, Bakamla RI melimpahkan kasus tersebut ke Ditpolairud Polda Banten untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Hal itu dilakukan karena Bakamla RI tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Waktu menangkap prinsipnya menemukan dugaan pelanggaran. Kemudian kita serahkan ke Polair untuk lidik lebih lanjut karena kita tidak punya kewenangan untuk melakukan hal itu,” ujar Kasubdit Harmonisasi Strategi Bakamla Kolonel Bakamla Andik Wijaya di Markas Ditpolairud Polda Banten, Kelurahan Suralayan, Kecamatan Pulomerak, Jumat (6/12).
Setelah proses penyelidikan, kepolisian menilai tidak ada alat bukti yang menyatakan adanya pelanggaran pada muatan kapal Noah 99 tersebut. Dengan kata lain, perusahaan yang terlibat, dalam hal ini PT Intim Putra Perkasa bisa menunjukkan kelengkapan dokumen.
Karena itu, menurut Wijaya, pihaknya menerima ketetapan dari Ditpolairud Polda Banten tersebut. “Kami kan prinsipnya saat patroli ditemukan kapal tidak membawa dokumen lengkap, kami amankan,” tuturnya.
Berita Terkait : Bakamla Amankan 35 Ton Solar Ilegal di Perairan Bojonegara
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Banten AKBP Agus Yulianto menjelaskan, setelah menerima laporan dari Bakamla RI, pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan kepada sejumlah pihak, dari ABK hingga perusahaan terkait.
Hasil penyelidikan itu ditemukan jika volume BBM yang berada di Kapal Noah bukan 35 ton melainkan 30 ton. Kemudian perusahaan pemilik kapal pun, dalam hal ini PT Intim memiliki Izin Niaga Usaha (INU), serta kelengkapan dokumen lainnya.
“Sehingga dari keterangan itu, kita menyimpulkan, benar ada barang bbm di kapal Noal sebanyak 30 didapat dari PT Intim. Untuk membuktikan barang itu barang ilegal tidak bisa dibuktikan,” ujar Agus.
Lanjut Agus pihaknya tidak bisa meningkatkan status kasus itu dari penyelidikan ke penyidikan karena bukti-bukti adanya tindak pidana belum ditemukan. Atas pertimbangan itu lah pihaknya pun menghentikan penyelidikan kasus tersebut.
Disinggung terkait kapal, hingga kemarin, kapal masih diamankan oleh Ditpolairud Polda Banten. Setelah dilakukan pembuatan berita acara serta keperluan lainnya, kapal tersebut akan dikembalikan ke pemilik. (Bayu Mulyana)