• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Polairud Hentikan Penyelidikan Dugaan BBM Ilegal

Aas Arbi by Aas Arbi
Jumat, 6 Desember 2019 21:35
in Hukum
0
Polairud Hentikan Penyelidikan Dugaan BBM Ilegal

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Banten AKBP Agus Yulianto memberikan keterangan pers.

0
SHARES
215
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

CILEGON – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Banten menghentikan proses penyelidikan kasus dugaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang dilimpahkan oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.

Pada Selasa (19/11) lalu, sekira pukul 23.00 Bakamla RI mengamankan kapal Self Propeller Oil Barge (SPOB) Noah 99 dengan muatan BBM jenis solar yang saat itu diduga ilegal sebanyak 35 ton di perairan Bojonegara, Kabupaten Serang. Saat itu, Bakamla RI menduga BBM yang berada di dalam kapal pengisian bahan bakar ship to ship itu ilegal karena anak buah kapal (ABK) tidak bisa menunjukan kelengkapan surat BBM tersebut.

Setelah melakukan pemeriksaan awal, dua hari selajutnya, Bakamla RI melimpahkan kasus tersebut ke Ditpolairud Polda Banten untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Hal itu dilakukan karena Bakamla RI tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Waktu menangkap prinsipnya menemukan dugaan pelanggaran. Kemudian kita serahkan ke Polair untuk lidik lebih lanjut karena kita tidak punya kewenangan untuk melakukan hal itu,” ujar Kasubdit Harmonisasi Strategi Bakamla Kolonel Bakamla Andik Wijaya di Markas Ditpolairud Polda Banten, Kelurahan Suralayan, Kecamatan Pulomerak, Jumat (6/12).

Setelah proses penyelidikan, kepolisian menilai tidak ada alat bukti yang menyatakan adanya pelanggaran pada muatan kapal Noah 99 tersebut. Dengan kata lain, perusahaan yang terlibat, dalam hal ini PT Intim Putra Perkasa bisa menunjukkan kelengkapan dokumen.

Karena itu, menurut Wijaya, pihaknya menerima ketetapan dari Ditpolairud Polda Banten tersebut. “Kami kan prinsipnya saat patroli ditemukan kapal tidak membawa dokumen lengkap, kami amankan,” tuturnya.

Berita Terkait : Bakamla Amankan 35 Ton Solar Ilegal di Perairan Bojonegara

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Banten AKBP Agus Yulianto menjelaskan, setelah menerima laporan dari Bakamla RI, pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan kepada sejumlah pihak, dari ABK hingga perusahaan terkait.

Hasil penyelidikan itu ditemukan jika volume BBM yang berada di Kapal Noah bukan 35 ton melainkan 30 ton. Kemudian perusahaan pemilik kapal pun, dalam hal ini PT Intim memiliki Izin Niaga Usaha (INU), serta kelengkapan dokumen lainnya.

“Sehingga dari keterangan itu, kita menyimpulkan, benar ada barang bbm di kapal Noal sebanyak 30 didapat dari PT Intim. Untuk membuktikan barang itu barang ilegal tidak bisa dibuktikan,” ujar Agus.

Lanjut Agus pihaknya tidak bisa meningkatkan status kasus itu dari penyelidikan ke penyidikan karena bukti-bukti adanya tindak pidana belum ditemukan. Atas pertimbangan itu lah pihaknya pun menghentikan penyelidikan kasus tersebut.

Disinggung terkait kapal, hingga kemarin, kapal masih diamankan oleh Ditpolairud Polda Banten. Setelah dilakukan pembuatan berita acara serta keperluan lainnya, kapal tersebut akan dikembalikan ke pemilik. (Bayu Mulyana)

Tags: Badan Keamanan LautBakamlaBBM Ilegal
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

HKN ke-55 di Banten, Pemprov Banten Galakkan Bebas Gizi Buruk dan Cegah Stunting

Next Post

Banjir Bandang dan Longsor Terjang Citorek Kidul

Next Post
Banjir Bandang dan Longsor Terjang Citorek Kidul

Banjir Bandang dan Longsor Terjang Citorek Kidul

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Jual Beli Titik SPPG

Diduga Oknum BGN Lakukan Jual Beli Titik Pendirian Dapur SPPG, Per Dapur Rp500 Juta

by Nurandi
Kamis, 10 September 2026 16:40
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Diduga oknum dari pegawai Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan transaksi jual beli pendirian dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan...

musim tanam Banten

El Niño Berlanjut hingga Oktober, Musim Tanam Petani Banten Terancam Mundur

by Yusuf Permana
Kamis, 10 September 2026 16:37
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ancaman El Niño yang diprediksi masih berlangsung hingga Oktober 2026 mulai mengubah kalender pertanian di Banten. Musim...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.