SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Arry Afriyadi terdakwa kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis Minyak Cong divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Senin 9 Februari 2026. Dia dinyatakan bersalah atas kasus olahan BBM tanpa standar.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama satu tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Bony Daniel dalam amar putusannya.
Arry terbukti bersalah melanggar Pasal 54 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu.
“Pidana tambahan berupa denda Rp30 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam satu bulan diganti pidana 1 bulan kurungan penjara,” kaHuka Bony.
Hukuman tersebut dijatuhkan karena Arry telah merugikan negara dalam segi pendapatan pajak. Selain itu, minyak olahan atau Minyak Cong yang dia bawa dapat membahayakan keselamatan kendaraan dan pengendara.
“Peredaran Minyak Cong yang tidak memenuhi spesifikasi teknis merugikan negara dari pendapatan negara melalui pajak,” ungkapnya.
Sementara hal yang meringankan, hakim menilai terdakwa hanyalah sopir yang disuruh melalui atasanya yang bernama Rey berstatus DPO. Selain itu, dia masih bisa diberikan kesempatan untuk berubah dan memperbaiki diri untuk tidak kembali berbuat kejahatan.
“Terdakwa masih layak untuk diberikan kesempatan kedua untuk memperbaiki kehidupan agar tidak berbuat kembali,” katanya.
Bony menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Kamis, 11 September 2025 sekitar pukul 13.00 WIB. Pada saat itu, terdakwa dihubungi Rey (DPO) dan diminta untuk membawa satu unit truk tangki bernomor polisi BE 8235 OV.
Kendaraan tersebut diisi Minyak Cong untuk dikirim ke Jakarta. Sekitar pukul 14.45 WIB, Rey kembali menghubungi terdakwa dan menyampaikan bahwa truk telah terisi penuh.
“Terdakwa kemudian menuju gudang penampungan minyak cong di wilayah Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan,” ungkapnya.
Di lokasi tersebut, terdakwa ditemani saksi Yoga Saputra untuk mengirim Minyak Cong ke Jakarta. Sekitar pukul 15.00 WIB, terdakwa berangkat dari Lampung dengan mengendarai truk tangki bermuatan sekitar 21.000 liter Minyak Cong.
Sekira pukul 19.00 WIB, truk tiba di Pelabuhan Bakauheni dan pukul 21.00 WIB menyeberang menuju Pelabuhan Merak menggunakan kapal feri. “Truk tersebut tiba di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, sekitar pukul 00.15 WIB,” ujar Bony.
Saat melintas di Jalan Dermaga 3 Pelabuhan Merak, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, sekitar pukul 00.30 WIB, truk tangki yang dikemudikan terdakwa dihentikan oleh petugas Ditpolairud Korpolairud Baharkam Polri, yakni Jonathan A.A. Hutasoit dan Hendrik Setiawan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan truk tangki tersebut bermuatan Minyak Cong yang tidak memenuhi standar dan mutu BBM yang ditetapkan pemerintah. Terdakwa beserta barang bukti kemudian diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan Berita Acara Pengukuran Barang Bukti tertanggal 16 September 2025 oleh Tim Metrologi Provinsi DKI Jakarta, volume BBM yang diangkut tercatat sebanyak 20.152 liter, dengan rincian Kompartemen I sebesar 10.098 liter dan Kompartemen II sebesar 10.054 liter.
Hasil uji laboratorium menunjukkan BBM jenis minyak cong tersebut tidak memenuhi spesifikasi bahan bakar minyak solar (B-40) sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Dirjen Migas Nomor 348.K/MG.06/DJM/2024, sehingga dinyatakan tidak layak dipasarkan di dalam negeri.
Usai vonis tersebut, terdakwa langsung menyatakan menerima putusan. Sementara JPU masih pikir-pikir kendati vonis telah sesuai dengan tuntutan.
Editor: Abdul Rozak











