slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Sopir Truk Pembawa BBM Ilegal Divonis Satu Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
10-02-2026 11:22:40
in Hukum

Terdakwa usai menjalani persidangan

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Arry Afriyadi terdakwa kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis Minyak Cong divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Senin 9 Februari 2026. Dia dinyatakan bersalah atas kasus olahan BBM tanpa standar.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama satu tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Bony Daniel dalam amar putusannya.

Baca Juga :

Korupsi Bantuan Sapi, Guru PNS di Tirtayasa Dituntut 19 Bulan Penjara

Ambil Sabu 3 Gram untuk Diedarkan, Pria di Cilegon Ditangkap Polisi

Iming-Iming Proyek Fiktif, Haji Ucin Cs Didakwa Tipu Korban Rp1,2 Miliar

Dalih Urus Paspor, Pria di Serang Didakwa Tipu Teman dan Bawa Kabur Motor

Arry terbukti bersalah melanggar Pasal 54 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu.

“Pidana tambahan berupa denda Rp30 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam satu bulan diganti pidana 1 bulan kurungan penjara,” kaHuka Bony.

Hukuman tersebut dijatuhkan karena Arry telah merugikan negara dalam segi pendapatan pajak. Selain itu, minyak olahan atau Minyak Cong yang dia bawa dapat membahayakan keselamatan kendaraan dan pengendara.

“Peredaran Minyak Cong yang tidak memenuhi spesifikasi teknis merugikan negara dari pendapatan negara melalui pajak,” ungkapnya.

Sementara hal yang meringankan, hakim menilai terdakwa hanyalah sopir yang disuruh melalui atasanya yang bernama Rey berstatus DPO. Selain itu, dia masih bisa diberikan kesempatan untuk berubah dan memperbaiki diri untuk tidak kembali berbuat kejahatan.

“Terdakwa masih layak untuk diberikan kesempatan kedua untuk memperbaiki kehidupan agar tidak berbuat kembali,” katanya.

Bony menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Kamis, 11 September 2025 sekitar pukul 13.00 WIB. Pada saat itu, terdakwa dihubungi Rey (DPO) dan diminta untuk membawa satu unit truk tangki bernomor polisi BE 8235 OV.

Kendaraan tersebut diisi Minyak Cong untuk dikirim ke Jakarta. Sekitar pukul 14.45 WIB, Rey kembali menghubungi terdakwa dan menyampaikan bahwa truk telah terisi penuh.

“Terdakwa kemudian menuju gudang penampungan minyak cong di wilayah Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan,” ungkapnya.

Di lokasi tersebut, terdakwa ditemani saksi Yoga Saputra untuk mengirim Minyak Cong ke Jakarta. Sekitar pukul 15.00 WIB, terdakwa berangkat dari Lampung dengan mengendarai truk tangki bermuatan sekitar 21.000 liter Minyak Cong.

Sekira pukul 19.00 WIB, truk tiba di Pelabuhan Bakauheni dan pukul 21.00 WIB menyeberang menuju Pelabuhan Merak menggunakan kapal feri. “Truk tersebut tiba di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, sekitar pukul 00.15 WIB,” ujar Bony.

Saat melintas di Jalan Dermaga 3 Pelabuhan Merak, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, sekitar pukul 00.30 WIB, truk tangki yang dikemudikan terdakwa dihentikan oleh petugas Ditpolairud Korpolairud Baharkam Polri, yakni Jonathan A.A. Hutasoit dan Hendrik Setiawan.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan truk tangki tersebut bermuatan Minyak Cong yang tidak memenuhi standar dan mutu BBM yang ditetapkan pemerintah. Terdakwa beserta barang bukti kemudian diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan Berita Acara Pengukuran Barang Bukti tertanggal 16 September 2025 oleh Tim Metrologi Provinsi DKI Jakarta, volume BBM yang diangkut tercatat sebanyak 20.152 liter, dengan rincian Kompartemen I sebesar 10.098 liter dan Kompartemen II sebesar 10.054 liter.

Hasil uji laboratorium menunjukkan BBM jenis minyak cong tersebut tidak memenuhi spesifikasi bahan bakar minyak solar (B-40) sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Dirjen Migas Nomor 348.K/MG.06/DJM/2024, sehingga dinyatakan tidak layak dipasarkan di dalam negeri.

Usai vonis tersebut, terdakwa langsung menyatakan menerima putusan. Sementara JPU masih pikir-pikir kendati vonis telah sesuai dengan tuntutan.

Editor: Abdul Rozak


Tags: BBM IlegalBony DanielMinyak congPenyelundupan BBM IlegalPN Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Akses Tol ke RS Adhyaksa Segera Dibagun

Next Post

Satgas PAD Pandeglang Genjot PBB-P2 Kejar Target Pendapatan 2026

Related Posts

Korupsi Bantuan Sapi, Guru PNS di Tirtayasa Dituntut 19 Bulan Penjara
Hukum

Korupsi Bantuan Sapi, Guru PNS di Tirtayasa Dituntut 19 Bulan Penjara

by Fahmi
Selasa, 3 Maret 2026 10:33

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Faturohman, oknum guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Tirtayasa, Kabupaten Serang, dituntut 1 tahun 7 bulan atau...

Read moreDetails

Ambil Sabu 3 Gram untuk Diedarkan, Pria di Cilegon Ditangkap Polisi

Iming-Iming Proyek Fiktif, Haji Ucin Cs Didakwa Tipu Korban Rp1,2 Miliar

Dalih Urus Paspor, Pria di Serang Didakwa Tipu Teman dan Bawa Kabur Motor

Besi Scrap 44 Ton Digelapkan, Empat Orang Jadi Terdakwa

Kejari Serang Ajukan Kasasi Vonis Ringan 9 Terdakwa Pungli Sopir Truk di Kawasan Industri Pancatama

Terdakwa Kasus Penggelapan Kavling Tanah di Cinangka Divonis 1 Tahun Penjara

Vonis 9 Terdakwa Pungli Sopir Truk di Kawasan Industri Pancatama Disunat Jadi 1,5 Tahun Penjara 

Dianggap Terbukti Menyerang Kehormatan KH Matin Syarkowi, Mahesa Albantani Divonis 1 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Pencabulan Bebas, JPU Kejari Serang Ajukan Kasasi

Next Post

Satgas PAD Pandeglang Genjot PBB-P2 Kejar Target Pendapatan 2026

Sat Lantas Polres Cilegon Gelar Operasi Keselamatan di Depan Ramayana Cilegon

25.110 Siswa di Pandeglang Tidak Terdata di Dapodik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Halal Bihalal IKABAMUS Banten, Perkuat Persaudaraan Batak Muslim di Banten

Halal Bihalal IKABAMUS Banten, Perkuat Persaudaraan Batak Muslim di Banten

Minggu, 19 April 2026 22:21

DPRD Kabupaten Serang Tak Bisa Tolak LKPJ Bupati, Hanya Bisa Beri Rekomendasi

Minggu, 19 April 2026 17:43

Gubernur Banten Ungkap 16 Persen Penduduk Merupakan Pendatang

Minggu, 19 April 2026 17:40

Kurangi Kesenjangan Banten Utara dan Selatan, Pemprov Banten Dukung KEK Tanjung Lesung

Minggu, 19 April 2026 17:30

Serap Aspirasi Warga, Polsek Cikupa Gelar Warung Bhabinkamtibmas

Minggu, 19 April 2026 17:08

Investasi Capai Rp 3,09 Triliun, Dewan Nasional KEK Kunjungi Tanjung Lesung

Minggu, 19 April 2026 16:52
Halal Bihalal IKABAMUS Banten, Perkuat Persaudaraan Batak Muslim di Banten

Halal Bihalal IKABAMUS Banten, Perkuat Persaudaraan Batak Muslim di Banten

Minggu, 19 April 2026 22:21

DPRD Kabupaten Serang Tak Bisa Tolak LKPJ Bupati, Hanya Bisa Beri Rekomendasi

Minggu, 19 April 2026 17:43

Gubernur Banten Ungkap 16 Persen Penduduk Merupakan Pendatang

Minggu, 19 April 2026 17:40

Kurangi Kesenjangan Banten Utara dan Selatan, Pemprov Banten Dukung KEK Tanjung Lesung

Minggu, 19 April 2026 17:30

Serap Aspirasi Warga, Polsek Cikupa Gelar Warung Bhabinkamtibmas

Minggu, 19 April 2026 17:08

Investasi Capai Rp 3,09 Triliun, Dewan Nasional KEK Kunjungi Tanjung Lesung

Minggu, 19 April 2026 16:52

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Halal Bihalal IKABAMUS Banten, Perkuat Persaudaraan Batak Muslim di Banten

Halal Bihalal IKABAMUS Banten, Perkuat Persaudaraan Batak Muslim di Banten

by Abdul Rozak
Minggu, 19 April 2026 22:21

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID - Ikatan Keluarga Batak Muslim (IKABAMUS) Provinsi Banten menggelar acara Halal Bihalal di Islamic Center Kota Cilegon pada...

DPRD Kabupaten Serang Tak Bisa Tolak LKPJ Bupati, Hanya Bisa Beri Rekomendasi

by Ahmad Rizal Ramdhani
Minggu, 19 April 2026 17:43

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Isu penolakan terhadap Laporan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Serang tahun 2025 pada pelaksanaan Rapat Pansus LKPJ DPRD...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak