SERANG – Penyelidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten sedang menyelidiki proyek strategis nasional (PSN) Waduk Karian, Kabupaten Lebak. Proyek senilai Rp1,2 triliun itu dilaporkan bermasalah.
“Proyek Waduk Karian masih dalam proses penyelidikan, belum naik tahap penyidikan,” kata Direktur Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten Komisaris Besar (Kombes) Pol Rudi Hernowo usai jumpa pers akhir tahun di aula Mapolda Banten, Kamis (19/12).
Proyek yang dimulai sejak 2015 itu menggunakan dua sumber pendanaan. Untuk konstruksi berasal dari Korea Selatan senilai Rp1,2 triliun dan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) sebesar Rp800 miliar untuk pembebasan lahan.
Proyek itu dilaksanakan melalui kerja sama operasi (KSO) antara PT Daelim Industrial, PT Wijaya Karya, dan PT Waskita Karya. “Kami akan mintakan audit kerugian negaranya kepada BPK atau BPKP,” kata Rudi.
Namun, Rudi tidak merinci persoalan yang dilaporkan terkait pembangunan waduk yang dirancang seluas 1.740 hektare itu. “Masih proses (penyelidikan-red),” kata Rudi.
DAMPINGI
Sementara itu informasi yang diperoleh Radar Banten, pembangunan proyek Waduk Karian tersebut sempat didampingi oleh Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejati Banten dan TP4D Kejari Lebak. “Iya betul didampingi TP4D Kejati. Didampingi sejak 2018 (oleh Kejati Banten-red) sebelumnya oleh Kejari Lebak,” kata sumber Radar Banten di Kejati Banten yang enggan disebutkan namanya.
Penyelidikan proyek tersebut oleh Polda Banten dinilai prematur. Sebab, proyek tersebut merupakan multiyears yang akan selesai pada 2021. “Itu sebenarnya belum selesai pembangunannya, belum serah terima juga. Tapi, itu hak mereka (Polda-red). Kami tidak ingin mencampuri penanganan perkara instansi lain,” katanya.
TP4D Kejati Banten dipastikan tidak akan mendampingi lagi proyek tersebut. Soalnya, Kejagung telah membubarkan TP4D. “Untuk selanjutnya kami tidak lagi melakukan pendampingan, sudah dibubarkan,” tuturnya. (mg05/nda/ira)