slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Masih Ada Klinik Tak Penuhi Standar

Redaksi by Redaksi
30-01-2020 12:11:26
in Berita Utama, Umum
Masih Ada Klinik Tak Penuhi Standar
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Keberadaan klinik di wilayah Kabupaten Serang, terutama di daerah industri kian menjamur. Namun, keberadaan sejumlah klinik tersebut masih belum memenuhi standar kelayakan.

Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2014 menggolongkan menjadi dua jenis klinik. Yakni, klinik utama dan klinik pratama.

Baca Juga :

Perda RTRW Baru Kota Tangsel Fokus Atasi Persoalan Perkotaan

Wali Kota Tangsel Respons Kritik PKS Soal Belanja Operasi Senlai Rp3,235 Triliun

Benyamin Davnie Kejar Kekurangan Dana Transfer Rp74,41 Miliar pada Perubahan APBD 2026

Andra Soni: Relokasi SMAN 3 Rangkasbitung untuk Tambah Daya Tampung dan Tingkatkan Kualitas Belajar

Klinik utama, yakni klinik yang menyelenggarakan pelayanan medis spesialistik atau pelayanan medis dasar dan spesialistik. Kemudian, klinik pratama yakni klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik dasar baik umum maupun khusus.

Ada beberapa syarat spesifik yang diatur dalam Permenkes itu. Salah satunya, soal tenaga medis yang disebutkan dalam pasal 12 ayat 1. Dalam aturan itu, disebutkan bahwa tenaga medis pada klinik pratama yang memberikan pelayanan kedokteran paling sedikit terdiri dari dua dokter dan atau dokter gigi sebagai pemberi pelayanan. Beberapa klinik hanya terdapat satu dokter saja atau dipimpin oleh seorang bidan.

Salah satu contohnya sebuah klinik di Desa Koper, Kecamatan Cikande. Nama dokter yang terpampang pada plang di depan klinik juga tidak terlihat di dalam ruangan. Warga menduga klinik tersebut tidak mempunyai dokter.

“Masyarakat yang berobat ya dilayani oleh bidan,” kata warga yang enggan disebutkan namanya, Rabu (29/1).

Selain itu, tak jarang limbah klinik langsung dibuang ke lingkungan sekitar. Limbah klinik tersebut disatukan dengan limbah rumah tangga. “Kadang ada bekas infusan, pampers, bahkan ada suntikan, pernah juga ditemukan di tumpukan sampah di pasar,” sebutnya.

Radar Banten berusaha mengonfirmasi salah satu klinik di Desa Koper, Rabu (29/1). Tetapi, klinik yang disebutkan memberikan pelayanan kesehatan terhadap warga itu terlihat sepi. Hanya satu unit motor yang terlihat parkir di depan halaman klinik.

Sementara, warga Desa Cikande, Kabupaten Serang, Ade mengeluhkan pembuangan sampah medis sembarang tempat. Sampah medis dari klinik hanya dimasukkan ke dalam kotak sampah, bercampur sampah lain. Dia khawatir, pembuangan sampah sembarang tersebut menimbulkan penyakit.

“Khawatir saja nanti menularkan penyakit karena namanya juga sampah medis,” kata Ade saat ditemui Radar Banten.

Sampah medis, kata dia, setiap hari dibuang ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Cilowong, Taktakan, Kota Serang. Sampah medis yang biasanya dibuang tersebut berupa suntikan, perban, dan botol infus. Sedangkan untuk obat-obatan belum pernah ia lihat.

“Dibuangnya ke TPSA Cilowong itu ada mobil yang bawa. Kalau yang saya lihat itu suntikan dan perban. Botol infusan juga ada,” kata Ade.

Data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Serang menyebutkan ada 98 klinik yang tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Serang. Dua klinik adalah klinik utama dan 96 klinik pratama.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinkes Kabupaten Serang Agus Sukmayadi mengakui beberapa tahun yang lalu pihaknya pernah menemukan beberapa klinik yang tidak mengantongi izin.

“Klinik itu kan umumnya dikelola bersama-sama beberapa dokter, kebanyakan yang pernah kita temui itu praktik dokter perseorangan, tapi sudah kita tindak semua,” katanya.

Dikatakan Agus, sebuah klinik harus memenuhi syarat untuk mendapat izin operasional. Yakni, adanya tenaga dokter dilengkapi dengan surat izin praktik (SIP), surat tanda registrasi (STR) untuk dokter gigi, surat pernyataan pengolahan limbah, kebidanan, keperawatan, apoteker, asisten apoteker, ruangan yang memenuhi standar, alat kesehatan, laboratorium dasar, dan layanan kegawatdaruratan. “Laboratorium ini bisa bekerja sama dengan klinik lainnya,” katanya.

Khusus klinik utama, harus memiliki dokter spesialis, laboratorium lanjutan, dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL). “Setiap klinik harus punya layanan kegawatdaruratan, kemudian untuk laboratorium itu diwajibkan untuk klinik yang melayani rawat inap,” ujarnya.

Agus menjelaskan, perizinan klinik diberikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan mengajukan permohonan melalui online single submission (OSS). “Setelah itu, kita lakukan visitasi ke lokasi, semuanya yang sudah mengantongi izin kami pastikan sudah sesuai dengan syarat minimum, tidak mungkin Pemkab mengeluarkan izin tanpa memenuhi syarat minimum,” terangnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar (Kombes) Pol Edy Sumardi Priadinata menegaskan, ada ancaman pidana bagi klinik yang sembarangan membuang limbah medis. “Pengelolaan sampah medis itu ada standar dan prosedurnya,” kata Edy. 

Perwira menengah Polri itu mengatakan, obat-obatan kedaluwarsa termasuk sebagai sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun. Jika terdapat pihak-pihak yang membuang obat-obatan kedaluwarsa tersebut juga dapat disanksi pidana.

“Ada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Membuang limbah medis berbahaya sembarangan diancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp3 miliar,” tutur Edy. (jek-mg05/alt/ira)

Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

110 Peserta PPK Jalani Tes Tulis, Pemahaman Hal Teknis Jadi Sorotan

Next Post

Kerajaan Fiktif Meresahkan

Related Posts

Wali Kota Tangsel , Benyamin Davnie.
Tangerang

Perda RTRW Baru Kota Tangsel Fokus Atasi Persoalan Perkotaan

by Syaiful Adha
Senin, 22 Juni 2026 19:21

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID- Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie menegaskan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tangerang...

Read moreDetails

Wali Kota Tangsel Respons Kritik PKS Soal Belanja Operasi Senlai Rp3,235 Triliun

Benyamin Davnie Kejar Kekurangan Dana Transfer Rp74,41 Miliar pada Perubahan APBD 2026

Andra Soni: Relokasi SMAN 3 Rangkasbitung untuk Tambah Daya Tampung dan Tingkatkan Kualitas Belajar

Banyak Orang Siap Jadi Orang Tua Asuh Bayi yang Dibuang di Cilegon

Bupati Tangerang:  Jurusita Pajak Daerah Harus Berintegritas dan Profesional

Ini Alasan SMAN 3 Rangkasbitung Direlokasi

SMAN 3 Rangkasbitung Bakal Direlokasi, Gubernur Andra Soni Turun Tangan Tinjau Lokasi Baru

APDESI dan Kejari Kabupaten Tangerang Gelar Sosialisasi Keluarga Sadar Hukum

Silpa Disorot Dewan, Wali Kota Tangsel Akui Banyak Program Terlambat Terlaksana

Next Post
Kerajaan Fiktif Meresahkan

Kerajaan Fiktif Meresahkan

PLCOB Jaring 11 Atlet Tenis Meja

PLCOB Jaring 11 Atlet Tenis Meja

Skuat Persita Makin Kompak

Skuat Persita Makin Kompak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Wali Kota Tangsel , Benyamin Davnie.

Perda RTRW Baru Kota Tangsel Fokus Atasi Persoalan Perkotaan

Senin, 22 Juni 2026 19:21
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie memberikan pidato di rapat paripurna, hari ini.

Wali Kota Tangsel Respons Kritik PKS Soal Belanja Operasi Senlai Rp3,235 Triliun

Senin, 22 Juni 2026 18:58
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie memberikan pidato di rapat paripurna, hari ini.

Benyamin Davnie Kejar Kekurangan Dana Transfer Rp74,41 Miliar pada Perubahan APBD 2026

Senin, 22 Juni 2026 18:51
Gubernur Banten Andra Soni saat memonitoring rencana relokasi SMAN 3 Rangkasbitung, Kabupaten Lebak (Biro Adpim Setda Banten)

Andra Soni: Relokasi SMAN 3 Rangkasbitung untuk Tambah Daya Tampung dan Tingkatkan Kualitas Belajar

Senin, 22 Juni 2026 18:43
Petugas kepolisian penanganan terhadap bayi perempuan yang ditemukan di dekat aliran sungai kawasan Perum Metro Grand Cendana, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Sabtu 20 Juni 2026.

Banyak Orang Siap Jadi Orang Tua Asuh Bayi yang Dibuang di Cilegon

Senin, 22 Juni 2026 18:36
Pengambilan sumpah/janji Jurusita Pajak pada Bapenda Kabupaten Tangerang di Pendopo Bupati, Senin 22 Juni 2026.

Bupati Tangerang:  Jurusita Pajak Daerah Harus Berintegritas dan Profesional

Senin, 22 Juni 2026 18:23
Wali Kota Tangsel , Benyamin Davnie.

Perda RTRW Baru Kota Tangsel Fokus Atasi Persoalan Perkotaan

Senin, 22 Juni 2026 19:21
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie memberikan pidato di rapat paripurna, hari ini.

Wali Kota Tangsel Respons Kritik PKS Soal Belanja Operasi Senlai Rp3,235 Triliun

Senin, 22 Juni 2026 18:58
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie memberikan pidato di rapat paripurna, hari ini.

Benyamin Davnie Kejar Kekurangan Dana Transfer Rp74,41 Miliar pada Perubahan APBD 2026

Senin, 22 Juni 2026 18:51
Gubernur Banten Andra Soni saat memonitoring rencana relokasi SMAN 3 Rangkasbitung, Kabupaten Lebak (Biro Adpim Setda Banten)

Andra Soni: Relokasi SMAN 3 Rangkasbitung untuk Tambah Daya Tampung dan Tingkatkan Kualitas Belajar

Senin, 22 Juni 2026 18:43
Petugas kepolisian penanganan terhadap bayi perempuan yang ditemukan di dekat aliran sungai kawasan Perum Metro Grand Cendana, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Sabtu 20 Juni 2026.

Banyak Orang Siap Jadi Orang Tua Asuh Bayi yang Dibuang di Cilegon

Senin, 22 Juni 2026 18:36
Pengambilan sumpah/janji Jurusita Pajak pada Bapenda Kabupaten Tangerang di Pendopo Bupati, Senin 22 Juni 2026.

Bupati Tangerang:  Jurusita Pajak Daerah Harus Berintegritas dan Profesional

Senin, 22 Juni 2026 18:23

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Wali Kota Tangsel , Benyamin Davnie.

Perda RTRW Baru Kota Tangsel Fokus Atasi Persoalan Perkotaan

by Syaiful Adha
Senin, 22 Juni 2026 19:21

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID- Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie menegaskan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tangerang...

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie memberikan pidato di rapat paripurna, hari ini.

Wali Kota Tangsel Respons Kritik PKS Soal Belanja Operasi Senlai Rp3,235 Triliun

by Syaiful Adha
Senin, 22 Juni 2026 18:58

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID- Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie merespons kritik Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait alokasi Belanja Operasi...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak