JAKARTA – Badan Pelaksana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) pada 2020 menargetkan tambahan sebanyak 23,2 juta peserta baru. Sementara target penerimaan iuran sebesar Rp87,1 triliun dengan dana kelolaan pada akhir 2020 diharapkan mencapai Rp543,6 triliun.
“Kami berharap di tahun 2020 ini kondisi pasar global semakin membaik, agar memberikan pengaruh positif pula terhadap ekonomi di Indonesia, dan juga pasar tenaga kerja yang positif agar kondisi sosial ekonomi masyarakat juga meningkat,” kata Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto melalui siaran pers, Jumat (31/1).
Mengenai kinerja 2019, kata Agus, mencatatkan hasil positif pada beberapa indikator kinerja, seperti kepesertaan, pelayanan dan pengelolaan dana. Peserta hingga Desember 2019 mencapai 55,2 juta pekerja dan 681.400 perusahaan.
“Hasil ini kami raih bukan semata karena kerja keras insan BP Jamsostek sendiri, tapi juga atas kerja sama yang baik antara semua pihak, yaitu pemerintah, stakeholder, dan tentu saja pemberi kerja serta pekerja yang semakin menyadari pentingnya memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan,” ungkap Agus.
Sementara dari sisi penerimaan iuran berhasil membukukan penambahan iuran Rp73,1 triliun. Iuran tersebut ditambah pengelolaan investasi berkontribusi pada peningkatan dana kelolaan mencapai Rp431,9 triliun pada akhir Desember 2019. BP Jamsostek juga mencatatkan hasil investasi sebesar Rp29,2 triliun, dengan yield on investment (YOI) yang didapat sebesar 7,34 persen atau lebih tinggi dari kinerja IHSG yang mencapai 1,7 persen.
“Untuk alokasi dana investasi, BP Jamsostek menempatkan sebesar 60 persen pada surat utang, 19 persen saham, 11 persen deposito, 9 persen reksadana, dan investasi langsung sebesar 1 persen”, tuturnya.
Untuk pembayaran klaim atau jaminan yang dikucurkan, pada 2019 mengalami peningkatan sebesar 21,2 pesen atau mencapai Rp29,2 triliun. Dengan perincian klaim untuk Jaminan Hari Tua (JHT) Rp26,6 triliun untuk 2,2 juta kasus, Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 31,3 ribu kasus dengan nominal Rp858,4 miliar, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 182,8 ribu kasus dengan nominal Rp1,56 triliun, dan Jaminan Pensiun (JP) 39,7 ribu kasus dengan nominal sebesar Rp118,33 miliar. (aas)









