PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Banten memberikan perlindungan kepada ulama KH Ahmad Muhtadi Dimyati atau Abuya Muhtadi dan keluarga lewat program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Perlindungan tersebut diberikan sebagai bentuk penghargaan terhadap tokoh atau alim ulama yang memiliki jasa besar terhadap pembangunan bangsa.
Perlindungan diberikan secara simbolis oleh Direktur Umum dan SDM BPJS Ketenagakerjaan Abdur Rahman Irsyadi kepada Abuya Muhtadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Roudhotul Ulum, Cidahu, Kabupaten Pandeglang, Minggu (8/9). Turut mendampingi, Wakil Wilayah Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Banten Sudarwoto, Ketua Yayasan Al Maghfiroh Hamdilah Kosasih, dan jajaran lainnya.
Direktur Umum dan SDM BPJS Ketenagakerjaan, Abdur Rahman Irsyadi mengatakan, kedatangannya selain silaturahmi juga untuk memberikan perlindungan kepada alim ulama atau tokoh dalam hal ini Abuya Muhtadi, yang telah berjasa besar terhadap kemerdekaan bangsa Indonesia, khususnya dalam bidang keagamaan.
“Ini adalah program kami bentuk kepedulian terhadap tokoh atau alim ulama yang punya jasa besar terhadap bangsa, maka kami berikan perlindungan lewat program Jamsostek,” katanya.
Ia berharap program perlindungan ini dapat bermanfaat, dan menjadi contoh bahwa perlindungan harus diberikan kepada orang yang tepat.
“Ini adalah apresiasi dari karyawan BPJS Ketenagakerjaan, mudah-mudahan dapat bermanfaat,” ujarnya.
Juru bicara Abuya Muhtadi, Lili Hambali, mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan terhadap tokoh alim ulama, khususnya Abuya Muhtadi.
“Alhamdulillah dan terima kasih atas perlindungan yang diberikan, ini adalah bentuk kepedulian BPJS Ketenagakerjaan terhadap keluarga Abah,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Yayasan Al Maghfiroh, Hamdilah Kosasih, mengatakan yayasan yang berada di bawah BPJS Ketenagakerjaan memiliki program untuk memberikan perlindungan terhadap tokoh, guru ngaji, dan sebagainya. Tak hanya itu, selain program perlindungan Jamsostek, pihaknya juga memberikan bantuan pangan santri untuk Ponpes Roudhotul Ulum, Cidahu, Kabupaten Pandeglang.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banten Kunto Wibowo menyampaikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya untuk pekerja formal, tetapi pekerja mandiri seperti guru ngaji, marbot masjid, ustad ustazah maupun guru pendidik keagamaan di madrasah maupun pondok pesantren bisa mendapatkan perlindungan tersebut. Di Propinsi Banten sendiri, perlu upaya upaya yang lebih masif untuk memberikan edukasi dan literasi terkait dengan program BPJS Ketenagakerjaan kepada ekosistem keagamaan melalui sosialisasi yang lebih intensif.
Editor : Aas Arbi