TANGERANG – Berawal dari aksi solidaritas, empat oknum buruh di Kabupaten Tangerang kini harus merasakan dinginnya penjara. Mereka dibui, lantaran terbukti melakukan tindak kekerasan dan pengeroyokan dua orang ketua dan wakil ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) di PT Ikad, Pasarkemis, pada demonstrasi menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law, Selasa (3/3).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, empat tersangka tersebut ditetapkan hasil dari pemeriksaan intensif dari 10 oknum buruh yang diamankan pada Selasa (3/3).
“Mereka diamankan karena terbukti melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama di muka umum dan juga tindak pidana menghasut orang lain untuk melakukan perbuatan melawan hukum,” katanya saat press conference tersangka di Mapolresta Tangerang, Kamis (5/3).
Mantan Kapolres Pontianak itu menjelaskan, keempat oknum buruh yang menjadi tersangka memiliki peranan berbeda. Yakni, IHS (24) mendorong dan hendak memukul korban, MSA (24) menarik baju korban dan akan memukul, JM (30) melempar plang parkir besi dan mendorong- dorong gerbang PT Ikad, dan JS (21) mendorong korban.
“Saat ini kami juga masih mencari oknum buruh lain yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut dan kemungkinan akan ada penambahan tersangka,” jelasnya.
Ade menerangkan, tindak kekesaran pengeroyokan terjadi ketika rombongan demo berhenti di depan PT Ikad, Pasarkemis. Mereka, kata Ade, menggunakan motor dan mobil komando. Kemudian, di depan pabrik tersebut para buruh menyerukan agar pihak pabrik meminta semua para pekerja untuk ikut demonstrasi.
“Saat di depan pabrik, pihak pabrik sudah mengirimkan delapan orang perwakilan buruh dan berjaga di gerbang agar massa demo tidak masuk dan merangsek ke dalam pabrik,” terangnya.
Tetapi, rombongan buruh kemudian tetap memaksa masuk karena ada instruksi dari salah satu buruh yang berada di atas mobil komando.
“Ayo masuk, keluarkan semua karyawan, hari ini tidak ada produksi-produksi, maju, serang dan robohkan,” ungkap Ade menirukan suara komando buruh. Setelah itu, lanjut Ade, kemudian terjadi aksi pemukulan. “Maka akhirnya terjadi pemukulan yang diduga dilakukan oleh belasan orang mengakibatkan dua orang pekerja luka memar di bagian wajah hingga satu gigi tanggal,” ungkap Ade.
Untuk mempertanggungjawabkan tindak kekerasannya, keempatnya dijerat dengan pasal 160 dan 170 KUHP tentang tindak kekerasan dan pengeroyokan di muka umum dengan maksimal kurungan tujuh tahun penjara.
“Ini menjadi pelajaran bagi semua bahwa tindak kekerasan dalam aksi demonstrasi tidak dibenarkan dan memaksa masuk ke pekarangan perusahaan orang akan dikenakan sanksi tegas sesuai Undang-undang yang berlaku,” tegasnya. (Wivy)