slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Anggaran Dipangkas, Dewan Cemas

Redaksi by Redaksi
06-03-2020 12:16:20
in Berita Utama, Umum
Anggaran Dipangkas, Dewan Cemas
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Pendapatan tambahan para pejabat dan anggota DPRD di daerah akan dipangkas sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional yang ditandatangani Presiden Jokowi akhir Februari lalu.

Perpres 33 itu mengatur tentang batas tertinggi yang tidak boleh dilampaui, baik dalam perencanaan anggaran maupun pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah. Itu meliputi satuan biaya honorarium, satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri, satuan biaya rapat/pertemuan di dalam dan di luar kantor, satuan pengadaan kendaraan dinas, dan satuan biaya pemeliharaan.

Baca Juga :

Bupati Hasbi Buka O2SN Jenjang SD dan SMP Tingkat Kabupaten Lebak

Pemkab Serang Segera Berlakukan Manajemen Talenta

Bakor PKC Sebut Lebak Selatan Kaya Alam, Cilangkahan Bisa Jadi Kabupaten Mandiri

Dinkes Kabupaten Serang Beri Pembinaan Petugas Kesehatan untuk Petakan Sarpras dan Alkes

Sesuai Perpres 33, anggaran perjalanan dinas untuk setiap pejabat pemerintah regional atau anggota DPRD akan dipangkas secara keseluruhan hingga 75 persen untuk setiap kali perjalanan dinas. Perpres 33 ini juga mengikat tidak hanya kepada kepala daerah/wakil kepala daerah, pimpinan DPRD, anggota DPRD, namun juga berlaku hingga pejabat setingkat eselon I, II dan III.

Setelah Perpres Nomor 33 diterapkan, anggaran perjalanan dinas pimpinan DPRD/kepala dinas (eselon II) di Provinsi Banten yang berkisar Rp14 juta sampai yang tertinggi Rp20 jutaan sekali PP (pergi pulang) ke Bandung, Jawa Barat, meliputi biaya hotel, tiket pesawat, akomodasi, representasi sampai uang saku akan dipangkas hingga 75 persen.

Menanggapi Perpres 33, Wakil Ketua DPRD Banten M Nawa Said mengaku keberatan dengan pemangkasan anggaran perjalanan dinas. Menurutnya, aturan yang lama sudah sesuai sehingga tidak perlu ada pemangkasan. “APBD Banten 2020 masih mengacu pada aturan lama, dan itu sudah pas untuk pejabat pemprov dan anggota DPRD mendapatkan tambahan pendapatan di luar gaji pokok,” kata Nawa kepada Radar Banten ditemui di DPRD Banten, Kamis (5/3).

Politikus Demokrat ini mengaku cemas dengan kebijakan baru itu. Sebab wakil rakyat hampir setiap hari menerima kunjungan dari masyarakat, baik saat di kantor atau di rumah. Menurut Nawa, pemangkasan anggaran perjalanan dinas dan uang saku lebih dari 50 persen merugikan anggota Dewan. “Kalau semuanya dipangkas, saya khawatir berdampak pada kinerja. Padahal anggota Dewan membutuhkan biaya operasional yang lebih untuk membantu masyarakat. Masa kami tidak boleh menerima masyarakat yang datang ke rumah,” tuturnya.

Padahal, lanjut Nawa, apa yang dilakukan pejabat dan anggota DPRD juga bagian dari upaya mewujudkan program pemerintah pusat. “Di satu sisi pendapatan tambahan dipangkas, sementara di sisi lain beban kerja bertambah. Ini akan melahirkan masalah baru, baik yang berimbas pada kinerja maupun persoalan hukum,” urainya.

Kendati mengaku keberatan, namun Nawa memastikan akan mengikuti aturan yang berlaku. “Namanya juga penyelenggara pemerintahan di daerah, mau tidak mau harus ikut aturan pusat,” pungkasnya.

Senada, Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo menilai, keputusan Presiden mengeluarkan Perpres 33 terlalu terburu-buru. “Kebijakan yang ada saat ini sudah baik dan tidak perlu ada kebijakan baru. Itu terbukti dari turunnya kasus korupsi di DPRD dan Pemprov Banten,” ujarnya.

Mantan ketua harian Badan Anggaran DPRD Banten ini menambahkan, kebijakan baru yang memangkas anggaran perjalanan dinas ini pasti berpengaruh pada kinerja. “Sedikit banyak akan berpengaruh. Perpres 33 akan kita bahas bersama dengan pemprov saat pembahasan RAPBD 2021. Daerah tidak mungkin juga membantah aturan yang dikeluarkan pusat, meskipun kami sendiri keberatan,” urainya.

Dihubungi terpisah,  Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten Rina Dewiyanti mengatakan, Pemprov Banten akan segera melakukan sosialisasi terkait Perpres 33 yang baru dikeluarkan Presiden akhir Februari lalu. “Tahapannya sosialisasi dulu, kita berlakukan untuk APBD 2021,” katanya.

Ia menuturkan, Perpres 33 bukan berisi tentang pemangkasan anggaran, tetapi tentang standar satuan harga regional. Sebab selama ini tidak ada perpres yang mengatur satuan harga regional seperti Perpres 33. “Ada beberapa hal yang diatur Perpres 33, salah satunya tentang tarif perjalanan dinas,” ungkapnya.

Rina melanjutkan, selama ini besaran anggaran perjalanan dinas, biaya honorarium, pengadaan kendaraan dinas ditetapkan Gubernur mengacu pada peraturan Kementerian Keuangan. “Tahun depan Perpres 33 ini diterapkan, dan Pak Gubernur nanti menerapkan anggaran perjalanan dinas dan lain-lain sesuai Perpres 33,” katanya.

Rina berharap, kebijakan baru tersebut tidak sampai menganggu kinerja OPD di lingkungan Pemprov Banten. “Daerah hanya menjalankan aturan pemerintah pusat. Semoga kinerja tetap bagus meskipun terbitnya perpres 33,” harapnya.

TINJAU ULANG

Sementara Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum mengatakan, pemerintah pusat harus mempertimbangkan ulang. Menurutnya, kebijakan itu tidak membuat kinerja semakin meningkat. “Bukan pada persoalan memberatkan atau tidak, tapi semoga saja pemerintah pusat bisa mempertimbangkan ulang,” katanya.

Begitu pun kata  anggota DPRD Kabupaten Serang Zaenal Abidin. Ia menilai Perpres 33 perlu penjelasan lebih lanjut apakah berlaku untuk pimpinan dan anggota DPRD atau hanya untuk ASN. Karena, kata dia, hak pimpinan dan anggota DPRD juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2015 tentang hak dan protokoler. “Selama ini memang kita menggunakan Permenkeu 113 Tahun 2012 yang itu berlaku untuk ASN, kemudian Perpres Nomor 33 Tahun 2020 ini memang untuk APBD, harus dijelaskan dulu apakah itu berlaku untuk DPRD juga atau hanya ASN,” katanya.

Jika Perpres 33  berlaku juga untuk anggota DPRD, kata dia, harus dipisahkan antara fungsi pejabat ASN dengan DPRD karena aktivitas DPRD berbeda dengan ASN. “Kita ini termasuk pejabat daerah, tapi tidak bisa disamakan dengan kepala dinas misalnya, karena kita ini pejabat politis,” terangnya.

Sedangkan Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Cilegon Muhammad Yusuf Amin meminta Presiden meninjau ulang Perpres 33. Dia menilai kebijakan pemangkasan anggara perjalanan dinas tidak realistis mengingat harga kebutuhan saat ini jauh berbeda dengan beberapa tahun lalu. “Aturan sekarang itu kan seperti DPRD sepuluh tahun lalu, jadi sangat tidak relevan,” katanya.

Selama ini, menurut Yusuf Amin, memanfaatkan uang saku dari perjalanan dinas untuk konstituennya. Mulai dari proposal kegiatan keagamaan, peringatan hari besar nasional, hingga persoalan pribadi warga. “Saya berani bilang 80 persen uang saku saya dan teman-teman Dewan itu, ya buat masyarakat. Jadi kalau sekarang dipangkas, apa yang bisa kami berikan?” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Cilegon Endang Efendi mengaku memahami keresahan yang dialami rekan-rekannya. Dia berharap masalah tersebut mendapat respons dari pemerintah pusat sehingga ada solusi bagi anggota Dewan dan para pejabat di daerah. “Menurut saya harus ada perbaikan. Selama ini sudah bagus, kok malah diubah,” kata politisi Golkar itu.

Endang memastikan, Perpres 33 akan menjadi agenda utama selain pemilihan ketua umum pada Munas Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (Adeksi), di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 11 Maret. “Saya yakin rekan-rekan anggota DPRD seluruh Indonesia juga tidak setuju dengan Perpres ini,” ungkapnya.

Wakil Ketua DPRD Kota Serang Hasan Basri mengatakan, Perpres 33 itu membuat pendapatan turun. “Bukan lagi turun. Tapi anjlok, terjun bebas,” ujarnya kepada Radar Banten, Kamis (5/3).

Jika didiskusikan lebih jauh, kata Hasan Basri, status negara maju sebenarnya tak harus terjadi. Idealnya pemerintah tidak menekan masyarakat sejahtera, tapi mengangkat yang belum sejahtera. “Tanpa menghilangkan rasional kita. Laju ekonomi yang lambat, pada akhirnya mengambil langkah efisiensi, untuk menekan biaya,” terangnya.

Berbeda dengan yang lain, Ketua DPRD Tangerang Khalid Ismail menanggapi biasa saja.  “Biasa-biasa aja, mau gimana lagi? Ngapain dipikirin,” celetuknya.

Menurutnya, perjalanan dinas dikembalikan sesuai kemampuan daerah. “Mungkin pemerintah pusat punya pertimbangan lain. Tapi di satu sisi, nanti dikembalikan kepada kemampuan daerah masing-masing,” pungkas politikus PDIP itu. (den-ibm-jek-fdr-mg04/alt/ags)

Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Lima ASN Dipanggil Bawaslu

Next Post

Ulama Diminta Berantas Stunting

Related Posts

Bupati Hasbi Buka O2SN Jenjang SD dan SMP Tingkat Kabupaten Lebak
Lebak

Bupati Hasbi Buka O2SN Jenjang SD dan SMP Tingkat Kabupaten Lebak

by Nurabidin
Senin, 18 Mei 2026 20:04

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID - Bupati Lebak Hasbi Jayabaya resmi membuka kegiatan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) jenjang SD dan SMP tingkat...

Read moreDetails

Pemkab Serang Segera Berlakukan Manajemen Talenta

Bakor PKC Sebut Lebak Selatan Kaya Alam, Cilangkahan Bisa Jadi Kabupaten Mandiri

Dinkes Kabupaten Serang Beri Pembinaan Petugas Kesehatan untuk Petakan Sarpras dan Alkes

Bakor PKC Klaim Kabupaten Cilangkahan Sudah Penuhi Seluruh Syarat Pemekaran

Setmilpres RI Verifikasi Polda Banten atas Keberhasilan Pengamanan Mudik dan Inovasi Sosial

Marhadi Resmi Pimpin Kadin Tangsel, Siapkan Digitalisasi untuk UMKM

Sidang Gugatan Sekda Cilegon Kembali Digelar, Hakim Soroti Bukti Tergugat

Rekam Wajah Baru Kota Serang Lewat Karya Seni, Pemkot Dukung Jambore Sketsa Sketghwalk Vol 2

Desak Pembentukan Kabupaten Cilangkahan, Sejumlah Tokoh Datangi Gubernur Banten

Next Post
Ulama Diminta Berantas Stunting

Ulama Diminta Berantas Stunting

Tambal Sulam Jalan Kota

Tambal Sulam Jalan Kota

Anggota Komisi III DPR RI Sayangkan Aksi Kekerasan Oknum Buruh di Tangerang

Anggota Komisi III DPR RI Sayangkan Aksi Kekerasan Oknum Buruh di Tangerang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Bupati Hasbi Buka O2SN Jenjang SD dan SMP Tingkat Kabupaten Lebak

Bupati Hasbi Buka O2SN Jenjang SD dan SMP Tingkat Kabupaten Lebak

Senin, 18 Mei 2026 20:04

Pemkab Serang Segera Berlakukan Manajemen Talenta

Senin, 18 Mei 2026 18:06

Bakor PKC Sebut Lebak Selatan Kaya Alam, Cilangkahan Bisa Jadi Kabupaten Mandiri

Senin, 18 Mei 2026 18:02

Dinkes Kabupaten Serang Beri Pembinaan Petugas Kesehatan untuk Petakan Sarpras dan Alkes

Senin, 18 Mei 2026 17:40

Bakor PKC Klaim Kabupaten Cilangkahan Sudah Penuhi Seluruh Syarat Pemekaran

Senin, 18 Mei 2026 17:39

Setmilpres RI Verifikasi Polda Banten atas Keberhasilan Pengamanan Mudik dan Inovasi Sosial

Senin, 18 Mei 2026 17:38
Bupati Hasbi Buka O2SN Jenjang SD dan SMP Tingkat Kabupaten Lebak

Bupati Hasbi Buka O2SN Jenjang SD dan SMP Tingkat Kabupaten Lebak

Senin, 18 Mei 2026 20:04

Pemkab Serang Segera Berlakukan Manajemen Talenta

Senin, 18 Mei 2026 18:06

Bakor PKC Sebut Lebak Selatan Kaya Alam, Cilangkahan Bisa Jadi Kabupaten Mandiri

Senin, 18 Mei 2026 18:02

Dinkes Kabupaten Serang Beri Pembinaan Petugas Kesehatan untuk Petakan Sarpras dan Alkes

Senin, 18 Mei 2026 17:40

Bakor PKC Klaim Kabupaten Cilangkahan Sudah Penuhi Seluruh Syarat Pemekaran

Senin, 18 Mei 2026 17:39

Setmilpres RI Verifikasi Polda Banten atas Keberhasilan Pengamanan Mudik dan Inovasi Sosial

Senin, 18 Mei 2026 17:38

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Bupati Hasbi Buka O2SN Jenjang SD dan SMP Tingkat Kabupaten Lebak

Bupati Hasbi Buka O2SN Jenjang SD dan SMP Tingkat Kabupaten Lebak

by Nurabidin
Senin, 18 Mei 2026 20:04

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID - Bupati Lebak Hasbi Jayabaya resmi membuka kegiatan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) jenjang SD dan SMP tingkat...

Pemkab Serang Segera Berlakukan Manajemen Talenta

by Ahmad Rizal Ramdhani
Senin, 18 Mei 2026 18:06

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menargetkan segera memberlakukan manajemen talenta dalam proses pengelolaan sumber daya pegawai. Penerapan sistem...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak