TANGERANG – Pihak PT Mitra Jayakarta Persada (MJP) Cargo selaku pemilik gudang tempat penyimpanan 574.000 masker yang diamankan aparat Polda Metro Jaya, Selasa (3/3) sore, meminta kejelasan soal pelarangan mengekspor masker ke luar negeri. Apakah masih diperbolehkan atau tidak.
Kepala HRD Gudang MJP Sofia meminta kejelasan dari pemerintah terkait ketentuan pengiriman masker ke luar negeri. Ia menanyakan apakah pengiriman masker ke luar negeri masih diperbolehkan atau dilarang. “Ketentuan yang jelas seperti apa, apakah ada syarat ketentuan untuk mengirim ke luar negeri. Karena selama ini belum ada surat pemberitahuan secara resmi,” katanya kepada Radar Banten, Kamis (5/3).
Sofia memastikan bahwa MJP Cargo bergerak di bidang jasa pengiriman barang dan tidak memperjualbelikan barang kiriman. “Kami hanya mengirim, pemilik barang melakukan penimbunan atau memperjualbelikan kami tidak tahu menahu,” ungkapnya.
Kata dia, kemarin (5/3) MJP Cargo tetap beroperasi seperti biasa dan tidak terkendala terkait pengamanan ratusan ribu masker oleh polisi. “Masker dimasukkan ke dalam gudang dan masih digaris polisi oleh petugas untuk mencegah barang tercecer atau diambil pihak lain,” tuturya.
Ia menambahkan, kemarin juga tidak ada polisi yang berjaga di gudang MJP Cargo. “Tidak ada penjagaan seharian, jadi beberapa pegawai kami ditanya-tanya saja pada Selasa (3/3) sore lalu. Operasi pengiriman barang lainnya juga tetap lancar, seperti pengiriman barang hasil laut melalui kargo kami,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa personel Polda Metro Jaya sudah meminta keterangan dua pekerja MJP Cargo. “Setelah diperiksa ternyata masker tidak ada izin edar baik AKD (alat kesehatan dalam negeri) maupun AKL (alat kesehatan luar negeri), dia memang ada rencana mengirim masker ke luar negeri,” ungkapnya. (one-fin/alt/ags)