SERANG – Waktu santap sahur dimanfaatkan oleh HS (29) dan AJ (20) untuk mencuri hewan ternak, Minggu (26/4). Aksi dua warga Kemiri, Kabupaten Tangerang itu tidak berjalan mulus. Keduanya dikejar dan ditangkap warga usai membawa satu ekor kambing hasil curian.
Pencurian tersebut terjadi sekira pukul 03.45 WIB. HS dan AJ menyatroni kandang kambing milik Sarwani (53). Saat berada di dalam kandang, kedua pelaku mengeluarkan kambing dan menaikannya ke atas motor. Baru saja menjalankan motor, suara kambing mengundang kecurigaan tetangga Sarwani.
Saat diintip dari rumah, keduanya terlihat sedang membawa kambing Sarwani. Kedua pelaku pun seketika diteriaki maling. Teriakan tersebut mengundang warga lain untuk keluar rumah. Mereka pun mengejar kedua pelaku. Kejaran warga tersebut membuat kedua pelaku panik. Motor yang ditumpangi keduanya pun terbalik.
Tanpa komando warga langsung mengeroyok kedua pelaku. Babak belur. Beruntung ada warga yang masih merasa iba. Kedua pelaku diamankan untuk dilaporkan ke polisi. Tak lama petugas Polsek Cikande mendatangi lokasi dan membawa keduanya ke Mapolsek Cikande.
Kapolsek Cikande Komisaris Polisi (Kompol) M Ridzky Salatun mengatakan kedua pelaku telah mengakui perbuatannya. “Keduanya warga Kabupaten Tangerang, sudah kita lakukan penahanan sejak Minggu (26/4) kemarin,” kata Ridzky, Selasa (28/4).
Di lokasi kejadian, polisi telah mengamankan satu unit motor dan seekor kambing sebagai barang bukti. Diduga, pelaku lebih dari satu kali melakukan pencurian hewan ternak. “Kasusnya masih dilakukan pengembangan,” ucap Ridzky.
Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Mapolsek Cikande. Keduanya dijerat Pasal 363 KUH Pidana.“Ancaman pidananya diatas lima tahun,” tutur alumnus Akpol 2006 tersebut. (mg05/nda)