LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID -Kepolisian Resor (Polres) Lebak berhasil mengungkap kasus pencurian hewan ternak yang kerap meresahkan masyarakat Kecamatan Cilograng.
5 orang pria pun ditangkap dan sudah mendekam dbalik jeruji besi di Mapolres Lebak.
Ke 5 orang itu yakni EU (43), OH (25), CG (20), RD (19), dan SS (50). Mereka yang merupakan warga Pelabuhan Ratu, Sukabum,i itu ditangkap oleh Polres Lebak berdasarkan laporan salah satu pemilik hewan ternak di Desa Lebak Tipar, Kecamatan Cilograng.
“Benar pencuri hewan ternak kambing yang selama ini meresahkan masyarakat Lebak Selatan khususnya wilayah hukum Polsek Cilograng sudah kami bekuk sebanyak 5 orang,” kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan saat dikonfirmasi, Sabtu 18 Juni 2022.
Berdasarkan hasil penyelidikan pelaku sudah melakukan aksi pencurian di 9 lokasi berbeda, dengan total kurang lebih 50 kambing yang dicuri.
Dari hasil pengembangan tersebut, polisi menetapkan dua tersangka sebagai penadah.
“Kami juga berhasil menyita kendaraan mobil Toyota Cayla yang dipakai pelaku,1 bilah senjata tajam jenis golok, tali rapia, dan terpal,” kata Wiwin
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal pencurian dan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana kurungangan 5 tahun penjara.
(Yusuf Permana)