SERANG – Gubernur Banten Wahidin Halim meminta jangan ada pernyataan politik terkait Bank Banten. Baginya, interpelasi yang diusulkan sejumlah anggota DPRD Banten boleh saja, tetapi jangan ada pernyataan politik.
Gubernur mengaku sudah memberikan penjelasan terkait perpindahan rekening kas umum daerah (RKUD) Provinsi Banten dari Bank Banten kepada fraksi-fraksi di DPRD. “Sekarang minta penjelasan apalagi. Jangan banyak pernyataan politik, kami sedang negosiasi dengan sejumlah investor (untuk menyehatkan Bank Banten-red),” tegas pria yang akrab disapa WH ini saat di rumah dinasnya kepada Radar Banten, Rabu (10/6).
Untuk menyehatkan Bank Banten, WH mengaku masih mendiskusikan dengan berbagai pihak. “Kemarin ada pemilik modal dari Singapura lagi kita dekati. Makanya, jangan bikin statement apa pun yang mengganggu komunikasi kita dengan pihak pemilik modal. Jangan ada gerakan politik karena mengganggu sensitivitas perbankan. Kalau kebanyakan pernyataan politik, masyarakat tarik tabungannya. Jangan ditakuti-takuti. Saya sih tidak masalah. Tidak takut,” tandasnya.
Kata dia, apabila terlalu banyak pernyataan politik maka pihak perbankan lainnya akan berpikir lagi untuk membantu Bank Banten. Skema menyehatkan Bank Banten dengan menggandeng investor perlu dilakukan lantaran Pemprov Banten tidak bisa menggelontorkan anggaran untuk penyertaan modal Bank Banten.
Ia mengatakan, apa yang dilakukan sebagai gubernur dengan memindahkan RKUD dari Bank Banten ke Bank bjb untuk menyelamatkan kas daerah sekaligus menyehatkan Bank Banten. “Konsepnya begitu. Dari awal tidak pernah kita tidak peduli dengan Bank Banten. Justru kita selamatkan,” tandasnya.
Kata dia, RKUD perlu diselamatkan karena dana transfer dari pemerintah pusat serta penerimaan pendapatan daerah masuk ke dalamnya. Apabila tak diselamatkan dan masuk ke Bank Banten, maka uangnya jatuh untuk membayar orang-orang deposan atau yang menyimpan uang di situ.
Kalau tidak segera diselamatkan, lanjutnya, maka akan terjadi akumulasi. Tiga hari saja Pemprov tidak buru-buru memindahkan RKUD, dana yang masuk sudah Rp600 miliar. “Kasda kita Rp1,9 triliun yang sampai sekarang belum bisa dioperasionalkan, belum bisa dikeluarkan untuk kebutuhan pemerintah daerah. Itu harusnya tahu orang-orang,” ujar mantan Walikota Tangerang dua periode ini.
WH mengatakan, sebelum memindahkan RKUD, setoran dari masyarakat berupa pembayaran pajak daerah masih terus ke Bank Banten. Ternyata, setelah melakukan pengecekan, dana itu diperuntukkan untuk membayar orang-orang yang menyimpan uangnya. “Kalau tidak disetop. Dana yang masuk (ke Bank Banten-red) lebih dari Rp1,9 triliun,” terangnya.
Kata dia, ada dua penyehatan Bank Banten lantaran bank tersebut membutuhkan modal Rp2,9 triliun. Dari tahun 2017, perda mengamanatkan pemerintah daerah melakukan penyertaan modal, tapi ditolak oleh Menteri Dalam Negeri dengan mengingat struktur PT Banten Global Development (BGD) perlu dikoreksi.
Berikutnya, lanjut WH, kedudukan Bank Banten bukan bank pembangunan daerah tapi bank konvensional di bawah BGD. “Jadi punya dia (BGD-red). Jadi belum terkategori, menurut Menteri Dalam Negeri, bukan bank pembangunan daerah,” ujarnya.
Sehingga dengan pertimbangan itu, KPK dan lain sebagainya menyarankan agar pemerintah berhati-hati dan tidak memberikan penyertaan modal kepada Bank Banten karena bank tersebut masuk kategori sebagai bank yang sakit. “Apa buktinya, 2018 ketika due diligence, diaudit baik oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan-red) maupun BRI, bank itu dalam keadaan kurang sehat,” ujar WH.
Dikaitkan dengan peraturan, Pemprov tidak boleh menggunakan dana APBD untuk menyertakan, membiayai, atau memodali bank dalam posisi kategori tidak sehat. “Yang menyatakan bank itu tidak sehat OJK sendiri. Dengan hasil auditnya. Jadi bukan Gubernur,” tandas mantan anggota DPR RI.
Kata dia, begitu ada pernyataan dari anggota DPRD Banten yang menyatakan bank itu tidak sehat, maka terjadi rush. “Pada narik uang. Kalau mindahin RKUD tidak terjadi rush. Rush terjadi sebelum itu,” ujar WH.
Sejak itu, pihaknya melakukan negosiasi yang difasilitasi OJK. Pihaknya berusaha melakukan komunikasi dengan BRI dan BRI sudah siap, bahkan sudah ada pernyataannya. “MoU di Pendopo Gubernur Banten disaksikan Ketua DPRD Banten saat itu Pak Asep Rahmatulloh. Bahwa, tanggung jawab berenteng Rp3,8 triliun itu. Separuh ditanggung BRI, separuh lagi Gubernur, Pemprov Banten pengendali,” ungkapnya. Meskipun sudah sepakat, tapi dibuat skema. Artinya bank itu dimodali Pemprov dan BRI. Pemprov akan membayar dalam kurun waktu lima sampai sepuluh tahun. Sedangkan BRI akan membayar kontan agar Bank Banten tetap operasional. “Jadi bukan dibiarin,” tegasnya.
Namun, lanjut WH, setelah hasil due diligence, BRI menyimpulkan Bank Banten itu sulit untuk disehatkan dan tidak disetujui oleh Menteri BUMN untuk membantu modal. “Batal. Lalu OJK menyarankan bagaimana kalau Gubernur membiayai. Saya bilang kalau membiayai Rp170 miliar sampai Rp350 miliar kita sanggup. Tapi berapa lama bank ini akan sehat. Kalau Rp350 miliar paling lama enam bulan,” ungkapnya.
Kata dia, modal dulu Rp600 miliar sudah habis saat dibentuk oleh Gubernur Banten yang lama karena membeli bank yang dalam keadaan sakit. Gagal di situ, pihaknya ke Chairil Tanjung, tapi hasilnya sama. “Kita minta petunjuk KPK dan Kejaksaan Agung, tapi bank itu sudah di bawah ambang batas. Sudah tidak bisa,” ujarnya.
Seiring waktu, ungkap WH, malah terjadi gagal bayar, dana kas daerah mengendap dan tidak bisa dikembalikan, pajak daerah yang masuk juga tidak bisa diberikan ke kabupaten kota hingga gagal kliring. “Sampai disitu kita pindahkan, sambil berusaha,” tuturnya.
APAKAH DEWAN SETUJU?
Lantaran harus menyertakan modal Rp3,8 triliun, WH mempertanyakan apakah DPRD akan setuju mengalokasikan dana sebesar itu. “Kan tidak mungkin juga. Kalau tidak ada dana Rp1,9 triliun dan Rp3,8 triliun, sama saja bank ini, dikasih modal habis, dikasih modal habis,” ujarnya.
Ketika memindahkan RKUD dari Bank Banten, WH menegaskan tidak ada kesalahan hukum, tidak ada korupsi lantaran diperbolehkan dalam undang-undang. “Tidak harus minta izin DPRD. Cukup pemberitahuan,” tegasnya.
Saat itu, WH mengaku menyampaikan ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. “Itu mah otoritas kita. Kita yang punya duit. Tapi pemerintah diatur, kalau memindahkan ke bank sehat. Bank Jabar Banten sehat. Boleh,” ujarnya.
Kata dia, bank pemerintah ada aturannya. Kasih penyertaan modal harus ada persetujuan dan aturan. “Kalau bank sakit dikasih modal Rp300 miliar lalu bangkrut, saya dianggap menyebabkan kerugian negara. Artinya saya bisa kena pidana korupsi,” ungkap WH.
Ia mengungkapkan, pembelian Bank Pundi itu rating kesembilan dari 11 bank saat beauty contest perbankan. “Berarti di balik itu ada sesuatu. Logikanya kenapa itu dipilih,” ujarnya.
WH mengaku OJK saat ini sedang memimpin negosiasi dengan Bank bjb untuk menyehatkan Bank Banten. Ia berharap bjb mau memberikan bantuan modal karena Bank Banten masih mempunyai aset berupa tabungan.
“Tapi kalau OJK meminta Gubernur membiayai Rp2 triliun, ya gak sanggup. Duit darimana,” tandasnya. Itu pun harus persetujuan Dewan. Apalagi, kondisi keuangan Pemprov saat ini terbatas karena digunakan untuk penanganan Covid-19. Terlebih, ada ketentuan bahwa dana pemerintah tidak boleh diberikan untuk bank yang tidak sehat kecuali bank milik pemerintah daerah. “Gubernur takut melanggar aturan,” tegas WH.
Ia mengaku tak bersedia apabila dana yang tersedia di Bank Banten sebesar Rp1,9 triliun digunakan untuk modal Bank Banten. Lantaran dana itu akan digunakan untuk penanganan Covid-19 dan cash flow Pemprov. (nna/alt)








