slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Bisnis

Beberapa Aturan Pinjaman Online yang Wajib Dipatuhi

Redaksi by Redaksi
15-09-2020 18:27:39
in Bisnis, Kombis
Beberapa Aturan Pinjaman Online yang Wajib Dipatuhi
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

Seperti yang kita ketahui, saat ini proses peminjaman dana bisa dilakukan secara online dengan melalui platform pinjaman khusus. Pinjaman secara online ini memang lebih mudah dibanding perbankan. Bahkan, Anda bisa mengajukan pinjaman melalui smartphone saja. Dengan melampirkan identitas berupa KTP dan foto diri. Waktu yang dibutuhkan hingga pinjaman cair juga terbilang lebih cepat dibanding pinjaman konvensional.

Aturan Pinjaman Online yang Wajib Dipatuhi

Meski berbagai aplikasi pinjaman online sama-sama memberikan syarat dan proses yang mudah, namun tetap ada aturan yang harus dipatuhi oleh setiap kreditur. Apa saja aturan di dalam pinjaman secara online tersebut? Berikut ini beberapa aturan yang terdapat di dalam pinjaman sistem online sesuai dengan aturan dari OJK :

  1. Pihak penyelenggara fintech wajib memberi pinjaman dengan jumlah bunga hanya 0,8% per hari.
  2. Jumlah denda yang sudah diakumulasi sekitar 100% dari keseluruhan jumlah pinjaman yang ada.
  3. Penyelenggara fintech akan memberi waktu selama 90 hari saja untuk pelunasan dari batas terakhirnya pembayaran tagihan.

Tidak ada perusahaan fintech yang ingin rugi dengan nasabah yang tidak membayar hutang. Maka jangan heran jika ada desk collection dari pihak perusahaan fintech yang bekerja sama dengan Anda, yang terus menghubungi via telepon sampai Anda membayar tagihan tersebut.

Ketika ada kegagalan dalam pembayaran maka beberapa aplikasi pinjaman secara online akan melakukan penagihan dengan cara yang kurang enak. Bahkan mereka bisa menelepon teman si peminjam supaya mengingatkan peminjam untuk membayar hutang tersebut.

Baca Juga :

Mahasiswa Untirta Bekali IRT di Pabuaran Kelola Keuangan Keluarga

Bakar Sampah Sembarangan di Kota Tangerang Bisa Dipenjara 5 Tahun atau Denda Rp50 Juta

Ketua Bawaslu Banten Raih Gelar Doktor, Wagub Dimyati: Kebanggaan bagi Masyarakat Banten

Demi Uang Rp50 Ribu, Pria Ini Sebar Ratusan Paket Sabu di Cilegon

Pada saat tagihan hutangnya tak bisa dibayar, maka jumlah denda dan juga bunganya juga akan terus berjalan. Ditambah dengan pihak penyelenggara yang akan terus menghubungi Anda dengan mengingatkan pembayaran hutang tersebut. Situasi inilah yang akan membuat hidup Anda menjadi tidak aman dan nyaman lagi.

Peraturan Pinjaman Sistem Online Jika Hutang Tidak Dibayar

Tidak dapat dipungkiri bahwa adanya pinjaman online memang sangat membantu masyarakat. Apalagi dengan berbagai syarat dan proses yang mudah. Meski begitu, tetap ada aturan tetapnya jika peminjam tidak membayar hutang atau tidak bisa membayar cicilan yang telah diajukan. Berikut ini aturan dari sanksi bagi peminjam yang tidak membayar hutangnya :

1. Data Pribadi akan Disebar

Sanksi pertama yang akan diterima kreditur adalah data pribadi yang akan disebar. Ketika mengajukan pinjaman pada fintech secara online, maka peminjam harus mengisi data pribadi. Apabila peminjam tidak membayar hutangnya, maka data pribadi ini bisa disebar. Bagi beberapa pinjaman sistem online yang ilegal, data pribadi ini bisa diambil dengan cara yang juga ilegal lalu disebar dengan cara yang sangat merugikan peminjam.

Maka dari itu, selain harus bisa memilih KTA yang tepat dan profesional, para kreditur juga harus bisa bertanggung jawab akan kredit yang telah mereka ajukan. Dengan begitu, proses pembayaran tidak akan terkendala di tengah jalan.

2. BI Checking Buruk

Bukan hanya data pribadi secara digital saja yang akan memburuk, tetapi BI checking Anda juga akan memburuk apabila Anda tidak membayar hutang. Pihak pinjol berhak melaporkan nasabah yang tidak membayar cicilannya kepada OJK, sehingga nama Anda terdaftar di BI checkingnya.

Dalam memilih KTA memang tidak bisa sembarangan. Anda bisa menggunakan aplikasi pinjaman Tunaiku jika ingin menggunakan pinjaman secara online yang tepat. Bentuk pinjaman secara online ini juga sudah terdaftar di OJK. Sehingga, aturan yang ada di fintech Tunaiku ini lebih tepat karena sesuai aturan dari OJK.

Selain itu, Tunaiku juga memberikan layanan kredit cepat. Dengan layanan ini, kreditur bisa mengajukan pinjaman dalam waktu yang relatif cepat dan singkat. Dengan berbagai kemudahan dan keuntungan yang ditawarkan oleh Tunaiku, tidak heran jika aplikasi ini sangat direkomendasikan untuk digunakan. (*)

Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Nasrul-Eki Gaet Kalangan Buruh

Next Post

Jaringan Milenial Ingin Benyamin-Pilar Lanjutkan Keberhasilan di Tangsel

Related Posts

Pendidikan

Mahasiswa Untirta Bekali IRT di Pabuaran Kelola Keuangan Keluarga

by Ahmad Rizal Ramdhani
Minggu, 12 Juli 2026 13:28

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Mahasiswa yang tengah melaksanakan Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Tematik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Kelompok 38 Reguler memberikan...

Read moreDetails

Bakar Sampah Sembarangan di Kota Tangerang Bisa Dipenjara 5 Tahun atau Denda Rp50 Juta

Ketua Bawaslu Banten Raih Gelar Doktor, Wagub Dimyati: Kebanggaan bagi Masyarakat Banten

Demi Uang Rp50 Ribu, Pria Ini Sebar Ratusan Paket Sabu di Cilegon

Pemkot Tangsel Benahi Kampung Keranggan, Lima RW Bakal Nikmati Infrastruktur Baru

Pekan Dekranasda Tangsel 2026 Digelar 24 Hingga 25 Juli di Bintaro Xchange

Pengamat Nilai Skema Sewa Kendaraan Pemkot Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli Baru

Ayah Erling Haaland Soroti Kepemimpinan Wasit Usai Norwegia Tumbang 1-2 dari Inggris

Anggaran Sewa 194 Kendaraan Dinas Tangsel Rp19,95 M

Tersangka Kasus Pertanahan Gugat Praperadilan Ditreskrimum Polda Banten

Next Post
Jaringan Milenial Ingin Benyamin-Pilar Lanjutkan Keberhasilan di Tangsel

Jaringan Milenial Ingin Benyamin-Pilar Lanjutkan Keberhasilan di Tangsel

Tiga Kios di Kelapadua Ludes Terbakar

Tiga Kios di Kelapadua Ludes Terbakar

BI Banten Dorong Digitalisasi UMKM

BI Banten Dorong Digitalisasi UMKM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Mahasiswa Untirta Bekali IRT di Pabuaran Kelola Keuangan Keluarga

Minggu, 12 Juli 2026 13:28
Bakar Sampah Sembarangan di Kota Tangerang Bisa Dipenjara 5 Tahun atau Denda Rp50 Juta

Bakar Sampah Sembarangan di Kota Tangerang Bisa Dipenjara 5 Tahun atau Denda Rp50 Juta

Minggu, 12 Juli 2026 12:00
Ketua Bawaslu Banten Raih Gelar Doktor, Wagub Dimyati: Kebanggaan bagi Masyarakat Banten

Ketua Bawaslu Banten Raih Gelar Doktor, Wagub Dimyati: Kebanggaan bagi Masyarakat Banten

Minggu, 12 Juli 2026 11:57
Demi Uang Rp50 Ribu, Pria Ini Sebar Ratusan Paket Sabu di Cilegon

Demi Uang Rp50 Ribu, Pria Ini Sebar Ratusan Paket Sabu di Cilegon

Minggu, 12 Juli 2026 10:18
Pemkot Tangsel Benahi Kampung Keranggan, Lima RW Bakal Nikmati Infrastruktur Baru

Pemkot Tangsel Benahi Kampung Keranggan, Lima RW Bakal Nikmati Infrastruktur Baru

Minggu, 12 Juli 2026 09:49
Pekan Dekranasda Tangsel 2026 Digelar 24 Hingga 25 Juli di Bintaro Xchange

Pekan Dekranasda Tangsel 2026 Digelar 24 Hingga 25 Juli di Bintaro Xchange

Minggu, 12 Juli 2026 09:42

Mahasiswa Untirta Bekali IRT di Pabuaran Kelola Keuangan Keluarga

Minggu, 12 Juli 2026 13:28
Bakar Sampah Sembarangan di Kota Tangerang Bisa Dipenjara 5 Tahun atau Denda Rp50 Juta

Bakar Sampah Sembarangan di Kota Tangerang Bisa Dipenjara 5 Tahun atau Denda Rp50 Juta

Minggu, 12 Juli 2026 12:00
Ketua Bawaslu Banten Raih Gelar Doktor, Wagub Dimyati: Kebanggaan bagi Masyarakat Banten

Ketua Bawaslu Banten Raih Gelar Doktor, Wagub Dimyati: Kebanggaan bagi Masyarakat Banten

Minggu, 12 Juli 2026 11:57
Demi Uang Rp50 Ribu, Pria Ini Sebar Ratusan Paket Sabu di Cilegon

Demi Uang Rp50 Ribu, Pria Ini Sebar Ratusan Paket Sabu di Cilegon

Minggu, 12 Juli 2026 10:18
Pemkot Tangsel Benahi Kampung Keranggan, Lima RW Bakal Nikmati Infrastruktur Baru

Pemkot Tangsel Benahi Kampung Keranggan, Lima RW Bakal Nikmati Infrastruktur Baru

Minggu, 12 Juli 2026 09:49
Pekan Dekranasda Tangsel 2026 Digelar 24 Hingga 25 Juli di Bintaro Xchange

Pekan Dekranasda Tangsel 2026 Digelar 24 Hingga 25 Juli di Bintaro Xchange

Minggu, 12 Juli 2026 09:42

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Mahasiswa Untirta Bekali IRT di Pabuaran Kelola Keuangan Keluarga

by Ahmad Rizal Ramdhani
Minggu, 12 Juli 2026 13:28

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Mahasiswa yang tengah melaksanakan Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Tematik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Kelompok 38 Reguler memberikan...

Bakar Sampah Sembarangan di Kota Tangerang Bisa Dipenjara 5 Tahun atau Denda Rp50 Juta

Bakar Sampah Sembarangan di Kota Tangerang Bisa Dipenjara 5 Tahun atau Denda Rp50 Juta

by Syaiful Adha
Minggu, 12 Juli 2026 12:00

KOTA TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengingatkan masyarakat agar tidak membakar sampah secara sembarangan. Selain meningkatkan risiko kebakaran, tindakan tersebut...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak