slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Covid-19 Memaksa Tertib Sosial

Redaksi by Redaksi
24-09-2020 08:33:50
in Berita Utama, Umum
Covid-19 Memaksa Tertib Sosial
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

Oleh Satibi

Sekretaris DKM Baiturrahman Polda Banten dan Anggota Satgas Covid-19 MUI Banten

Coronavirus disease (Covid-19) adalah penyakit menular yang disebabkan oleh jenis virus corona yang baru ditemukan. Virus Corona (CoV) merupakan famili virus yang menyebabkan penyakit mulai dari flu biasa hingga penyakit yang lebih berat seperti Middle East Respiratory Syndrome (MERS-SoV) dan Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS-CoV).

Baca Juga :

Gubernur Buka MTQ Banten 2026 di KP3B, Dorong Lahirnya Masyarakat Qurani yang Maju dan Berakhlak

Tinjau SPMB 2026, Najib Hamas Dapat Laporan soal Daerah Blank Spot di Kramatwatu

DLH Kabupaten Serang Ambil Sampel di Tiga Perusahaan, Terkait Dugaan Pencemaran Ciujung

IAD Banten Edukasi Anggota Cegah KDRT

Pada 11 Februari 2020, WHO mengumumkan nama virus Corona jenis baru tersebut adalah Corona Virus Disease 2019 (disingkat menjadi Covid-19). Hingga saat ini menjadi pandemi yang belum dapat diketahui kapan virus ini akan berakhir, bahkan orang yang terkonfirmasi/positif Covid-19 terus mengalami peningkatan.

Berbagai upaya dilakukan Pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19, mulai dari physical distancing, penerapan pembatasan sosial berskala besar, penelusuran kontak dari kasus terkonfirmasi atau positif Covid-19, isolasi mandiri, penyiapan vaksin serta pengetatan aktivitas yang memaksa masyarakat membatasi aktivitas sosial. Hal ini dilakukan karena minimnya tingkat disiplin dan kepedulian masyarakat terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang sudah ditetapkan.

Sinergitas antar Pemerintah dengan berbagai lembaga dan elemen masyarakat dalam mengedukasi dan memberikan tindakan tegas terhadap masyarakat menjadi langkah yang efektif dalam menertibkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dalam beraktivitas sehari-hari sehingga terwujud tertib sosial.

Kewajiban setiap orang untuk mematuhi protokol kesehatan sebagai langkah mencegah mata rantai penyebaran Covid-19 dengan melaksanakan 3 M yakni memakai masker, menjaga jarak aman, dan mencuci tangan. Patuh dan disiplin memakai masker patuh, patuh dan disiplin cuci tangan pakai sabun pada air yang mengalir, dan disiplin menjaga jarak.

Pentingnya mengedukasi penggunaan masker meliputi cara memilih, cara memakainya dengan benar, serta cara membuangnya untuk menghindari penularan ke orang lain, bukan sebatas ‘yang penting’ memakai masker, menggunakan masker untuk melindungi diri dan orang lain dari droplet atau tetesan air liur yang keluar saat batuk, berbicara, atau bersin yang bisa menjadi salah satu penyebaran virus.

Rajin mencuci tangan menggunakan sabun pada air mengalir agar tangan tetap bersih dan terlindung dari virus dan atau gunakan hand sanitizer sesaat dan sesudah menyentuh benda apa pun. Selanjutnya disiplin menjaga jarak aman minimal satu hingga dua meter dengan orang lain, hal ini termasuk menjauhi kerumunan, kita tidak bisa mengetahui dalam kerumunan itu terdapat orang yang memang sudah terpapar Covid-19 dan atau orang tanpa gejala yang menjadi pembawa virus.

Penerapan protokol kesehatan dengan menjalankan 3 M dalam beraktivitas diluar rumah sebagai langkah mewujudkan tertib sosial, hal ini sesungguhnya wujud ketaatan seseorang, sebagaimana diperintahkan agar menaati putusan hukum dari siapapun yang berwenang menetapkan hukum. Allah SWT berfirman dalam Al-Quran Surat An-Nisa ayat 59 secara berturut-turut dinyatakan-Nya; wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dalam perintah-perintah-Nya yang tercantum dalam Al-Quran dan taatilah Rasul-Nya, yakni Muhammad SAW dalam segala macam perintahnya, baik perintah melakukan sesuatu, maupun perintah untuk tidak melakukannya, sebagaimana tercantum dalam sunnahnya yang shahih, dan perkenankan juga perintah ulil amri, yakni yang berwenang menangani urusan-urusan kamu. Selama mereka merupakan bagian di antara kamu wahai orang-orang mukmin, dan selama perintahnya tidak bertentangan dengan perintah Allah dan Rasul-Nya.

Menurut penjelasan Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Mishbah, makna ulil amri dalam bentuk jamak tidak mutlak dipahami dalam arti badan atau lembaga yang beranggotakan sekian banyak orang, tetapi bisa saja mereka terdiri dari orang perorang, yang masing-masing memiliki wewenang yang sah untuk memerintah dalam bidang masing-masing. Katakanlah seorang polisi lalu lintas yang mendapat tugas dan pelimpahan wewenang dari atasannya untuk mengatur lalu lintas. Ketika menjalankan tugas tersebut, dia berfungsi sebagai salah satu ulil amri. Termasuk satuan tugas Covid-19 yang diberikan tugas menertibkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.

Bahkan mengabaikan dan ketidakpedulian mematuhi protokol kesehatan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 adalah bentuk perbuatan dharar (madarat, menimbulkan bahaya) terhadap diri sendiri dan/atau orang lain yang hukumnya haram, dan pelakunya berdosa. Mematuhi protokol kesehatan tersebut hukumnya wajib. Hal ini telah diingatkan dalam hadits Rasulullah SAW, “Bahwa ada dua nikmat yang umumnya manusia terlena, kurang bahkan tidak peduli memanfaatkannya, yaitu kesehatan dan waktu luang (HR. Al-Bukhari dari Ibnu ‘Abbas R.A)

Cara terbaik mengalahkan pandemi adalah dengan memutus transmisi atau penularan karena mencegah lebih baik daripada mengobati, perilaku disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan penecagahan Covid-19 dengan menerapkan 3M, dimulai dari diri kita sendiri, sebagaimana disabdakan dalam hadits Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam Ibda’ Binafsika tsumma Man Ta’ulu, “mulailah dari dirimu dan orang-orang yang ada di sekitarmu.” Semoga kita terhindar dari penyebaran Covid-19 dan senantiasa dalam lindungan Allah SWT. (*)

Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pimpin Kembali Dekopinwil Banten, Tatu Gelorakan Kebangkitan Ekonomi

Next Post

Polda Banten Terima Hibah Gedung Sambung dari PT Chandra Asri Petrochemical

Related Posts

Gubernur Buka MTQ Banten 2026 di KP3B, Dorong Lahirnya Masyarakat Qurani yang Maju dan Berakhlak
Berita Utama

Gubernur Buka MTQ Banten 2026 di KP3B, Dorong Lahirnya Masyarakat Qurani yang Maju dan Berakhlak

by Nurandi
Selasa, 7 Juli 2026 11:17

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-23 tingkat Provinsi Banten tahun 2026 resmi dibuka di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi...

Read moreDetails

Tinjau SPMB 2026, Najib Hamas Dapat Laporan soal Daerah Blank Spot di Kramatwatu

DLH Kabupaten Serang Ambil Sampel di Tiga Perusahaan, Terkait Dugaan Pencemaran Ciujung

IAD Banten Edukasi Anggota Cegah KDRT

Kejati Banten Gelar Evaluasi Kinerja Berkala

Kejati-BNNP Perkuat Sinergi Berantas Narkoba

DPRD Lebak Desak Disperindag Benahi Pasar Semi Rangkasbitung

Kapolres Serang Pimpin Sertijab Delapan Pejabat Utama dan Kapolsek

Hasil Piala Dunia 2026: Gol Menit Akhir Merino Singkirkan Portugal, Spanyol Tantang Belgia di Perempat Final

Orang Tua di Cilegon Kecewa Sertifikat POPDA Anak Ditolak saat Daftar SPMB Jalur Prestasi

Next Post
Polda Banten Terima Hibah Gedung Sambung dari PT Chandra Asri Petrochemical

Polda Banten Terima Hibah Gedung Sambung dari PT Chandra Asri Petrochemical

RW 01 Cerocoh Ubah Imej Kampung Pesisir Kumuh

RW 01 Cerocoh Ubah Imej Kampung Pesisir Kumuh

RW 02 Krapcak Belum Berbenah

RW 02 Krapcak Belum Berbenah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Gubernur Buka MTQ Banten 2026 di KP3B, Dorong Lahirnya Masyarakat Qurani yang Maju dan Berakhlak

Gubernur Buka MTQ Banten 2026 di KP3B, Dorong Lahirnya Masyarakat Qurani yang Maju dan Berakhlak

Selasa, 7 Juli 2026 11:17
Tinjau SPMB 2026, Najib Hamas Dapat Laporan soal Daerah Blank Spot di Kramatwatu

Tinjau SPMB 2026, Najib Hamas Dapat Laporan soal Daerah Blank Spot di Kramatwatu

Selasa, 7 Juli 2026 11:10
DLH Kabupaten Serang Ambil Sampel di Tiga Perusahaan, Terkait Dugaan Pencemaran Ciujung

DLH Kabupaten Serang Ambil Sampel di Tiga Perusahaan, Terkait Dugaan Pencemaran Ciujung

Selasa, 7 Juli 2026 11:07
IAD Banten Edukasi Anggota Cegah KDRT

IAD Banten Edukasi Anggota Cegah KDRT

Selasa, 7 Juli 2026 10:51
Kejati Banten Gelar Evaluasi Kinerja Berkala

Kejati Banten Gelar Evaluasi Kinerja Berkala

Selasa, 7 Juli 2026 10:48
Kejati-BNNP Perkuat Sinergi Berantas Narkoba

Kejati-BNNP Perkuat Sinergi Berantas Narkoba

Selasa, 7 Juli 2026 10:46
Gubernur Buka MTQ Banten 2026 di KP3B, Dorong Lahirnya Masyarakat Qurani yang Maju dan Berakhlak

Gubernur Buka MTQ Banten 2026 di KP3B, Dorong Lahirnya Masyarakat Qurani yang Maju dan Berakhlak

Selasa, 7 Juli 2026 11:17
Tinjau SPMB 2026, Najib Hamas Dapat Laporan soal Daerah Blank Spot di Kramatwatu

Tinjau SPMB 2026, Najib Hamas Dapat Laporan soal Daerah Blank Spot di Kramatwatu

Selasa, 7 Juli 2026 11:10
DLH Kabupaten Serang Ambil Sampel di Tiga Perusahaan, Terkait Dugaan Pencemaran Ciujung

DLH Kabupaten Serang Ambil Sampel di Tiga Perusahaan, Terkait Dugaan Pencemaran Ciujung

Selasa, 7 Juli 2026 11:07
IAD Banten Edukasi Anggota Cegah KDRT

IAD Banten Edukasi Anggota Cegah KDRT

Selasa, 7 Juli 2026 10:51
Kejati Banten Gelar Evaluasi Kinerja Berkala

Kejati Banten Gelar Evaluasi Kinerja Berkala

Selasa, 7 Juli 2026 10:48
Kejati-BNNP Perkuat Sinergi Berantas Narkoba

Kejati-BNNP Perkuat Sinergi Berantas Narkoba

Selasa, 7 Juli 2026 10:46

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Gubernur Buka MTQ Banten 2026 di KP3B, Dorong Lahirnya Masyarakat Qurani yang Maju dan Berakhlak

Gubernur Buka MTQ Banten 2026 di KP3B, Dorong Lahirnya Masyarakat Qurani yang Maju dan Berakhlak

by Nurandi
Selasa, 7 Juli 2026 11:17

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-23 tingkat Provinsi Banten tahun 2026 resmi dibuka di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi...

Tinjau SPMB 2026, Najib Hamas Dapat Laporan soal Daerah Blank Spot di Kramatwatu

Tinjau SPMB 2026, Najib Hamas Dapat Laporan soal Daerah Blank Spot di Kramatwatu

by Ahmad Rizal Ramdhani
Selasa, 7 Juli 2026 11:10

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Wakil Bupati Serang, Muhammad Najib Hamas, meninjau pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 tingkat SMP di dua sekolah...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak