PANDEGLANG – Pemkab Pandeglang semakin selektif dalam pengelolaan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun ini. Selain meningkatkan pengawasan, lembaga tersebut juga melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penyaluran agar tetap sasaran dan tepat jumlah, sesuai dengan peraturan.
Apabila ada agen e-warong yang melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi pidana.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pandeglang Nuriah menegaskan, pihaknya tidak main-main terhadap sanksi yang akan diberikan kepada agen e-warong yang menyalahgunakan kewenangan dalam penyaluran sembako bagi masyarakat miskin.
“Apabila ada agen penyalur program sembako yang menyalahgunakan kewenangan setelah menandatangani pakta integritas, ini tentu saja timkor akan mengevaluasi dan memberikan sanksi. Sanksinya bisa sanksi administrasi, sanksi hukum, serta dicabut ijinya sebagai agen penyalur program sembako,” katanya di acara penandatanganan pakta integritas agen penyalur program bantuan sembako, Selasa (12/1).
Nuriah mengatakan, di Pandeglang ada sebanyak 213 agen e-warong atau penyalur bantuan sembako untuk warga miskin tersebut. Jumlah tersebut merupakan hasil evaluasi dan verifikasi yang dilakukan Pemerintah Daerah terhadap perusahaan yang mendaftar. “Penandatangan pakta integritas ini dilakukan bersama 213 agen penyalur program sembako yang sudah lolos verifikasi dan validasi data dari pihak perbankan,” katanya.
Nuriah menerangkan, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi pihak agen penyalur apabila ingin mengikuti program pendistribusian bantuan sembako, seperti memiliki komitmen bantuan yang diberikan bisa tepat sasaran, tepat waktu, tepat administrasi, tepat harga, tepat jumlah atau kuantitas, dan tepat mutu.
Apabila ada salah satu kriteria yang tidak terpenuhi, perusahaan yang bersangkutan tidak akan diloloskan.
Selain itu, lanjutnya, dalam perjanjian pakta integritas tersebut pihak agen juga harus bersedia menjual komoditas bahan pangan sembako sesuai harga pasar, tidak memanfaatkan dana bansos untuk kepentingan pribadi. “Apabila ada agen yang melanggar perjanjian pakta integritas tersebut konsekuensinya adalah agen itu sendiri yang akan menanggung risikonya,” katanya.
Nuriah mengatakan, masyarakat yang bakal menerima bantuan sembako di tahun 2021 sebanyak 71.046 keluarga penerima manfaat (KPM). Jumlah itu lebih sedikit dibandingkan tahun 2020 yang jumlahnya mencapai 115 ribu KPM. “Jumlahnya berkurang karena ada yang sudah mandiri, ada yang dobel bantuan, maka dari itu kerja kita sangat ekstra untuk program bantuan sembako ini,” katanya.
Nuriah memastikan, perjanjian yang dilakukan dengan ratusan agen tersebut akan dipasang di lokasi pengambilan sembako sebagai acuan masyarakat. Apabila ada yang tidak sesuai, pihak penerima bantuan bisa segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak terkait. “Perjanjian pakta integritas ini nanti kami akan tempel di setiap agen e-warong sebagai komitmen bersama agar dengan mudah serta dapat diketahui oleh masyarakat, karena bantuan sembako ini bertujuan untuk pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pandeglang Pery Hasanudin menerangkan, penyaluran bantuan sembako yang masuk pada program BPNT tersebut bertujuan meringankan beban masyarakat kurang mampu ditengah himpitan ekonomi terutama di masa pandemi Covid-19.
Oleh karena itu, dia meminta kepada para agen agar bekerja sama dengan baik supaya tidak menimbulkan persoalan. “Saya minta kepada semua pihak, baik agen penyalur, supplier dan komponen masyarakat yang terlibat bersama-sama mengawal bantuan ini, agar tepat sasaran,” katanya.
Pery menegaskan, Pemkab tidak akan membiarkan pihak agen bermain curang karena merugikan masyarakat. Apabila ada yang terbukti melanggar, bakal dikenakan sanksi tegas sebagai contoh bagi yang lain sekaligus mencegah kesalahan serupa kembali terjadi.
“Jika ada agen atau supplier yang bermain-main dengan bantuan ini tentu saja kami akan tindak sesuai aturan. Makanya, tolong bantu Pemerintah dalam penyaluran dan pendistribusiannya agar bantuan ini tepat sasaran dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat,” katanya. (dib/zis)