slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Kasus Penggelapan PT HSP Rp2,1 Miliar, Hakim Diminta Vonis Hukuman Maksimal

Redaksi by Redaksi
20-01-2021 12:38:19
in Berita Utama, Hukum
Kasus Penggelapan PT HSP Rp2,1 Miliar, Hakim Diminta Vonis Hukuman Maksimal

Tim kuasa hukum Ardhani Sugiharto (kanan) saat membacakan nota pembelaan terhadap kliennya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (18/1)

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Tuntutan pidana satu tahun penjara terhadap Ardhani Sugiharto terdakwa penggelapan uang perusahaan senilai Rp2,1 miliar dinilai terlalu ringan. Direktur Utama PT Harmoni Sulung Perkasa (HSP) tersebut layak dituntut maksimal oleh penuntut umum.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia Moch Ojat Sudrajat. Ojat mengatakan tuntutan maksimal dapat dilakukan penuntut umum terhadap terdakwa dengan pertimbangan nilai uang penggelapan yang cukup besar. Selain itu juga terdakwa pernah dihukum atau menjalani hukuman penjara karena kasus pertambangan ilegal.

Baca Juga :

Bupati Pandeglang Minta Bantuan Kementerian, Percepat Pembangunan Infrastruktur

Anggota DPRD Pandeglang Kena Tipu Mitra Kerja Rp400 Juta

Bupati Serang Instruksikan Pengadaan Barang dan Jasa Dioptimalkan

Budi Rustandi Tawarkan Pesisir Utara Kota Serang untuk Masuk Program Nasional

“Kalau memang pernah dihukum maka seharusnya dapat dimaksimalkan tuntutan empat atau lima tahun. Hal itu (tuntutan-red) agar memberi efek jera dan asas keadilan atau perlakuan yang sama terhadap pelaku penggelapan,” kata Ojat dikonfirmasi, Selasa (19/1).

Ojat mengaku pernah mendampingi kliennya kasus penggelapan pada 2013 lalu di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Kliennya ketika itu dituntut pidana penjara selama tiga tahun oleh penuntut umum dan divonis penjara selama dua tahun. “Kalau kita lihat dari yurisprudensi ini jelas jomplang apalagi ketika itu klien saya melakukan penggelapan sekitar Rp500 juta atau tidak sampai Rp1 miliar. Dia juga (klien-red) tidak sepenuhnya menikmati uang Rp500 juta tersebut, ada pihak lain,” kata pengacara asal Kabupaten Lebak ini.

Kasus yang pernah ditangani tersebut kata Ojat dapat dijadikan yurisprudensi oleh penuntut umum. Tujuannya agar memberikan asas keadilan terhadap korban. “Sebenarnya kasus yang lain juga banyak yang bisa dijadikan pertimbangan jaksa dalam menuntut terdakwa,” ujar Ojat.

Ojat mengatakan tuntutan pidana tersebut dapat dilaporkan kepada Komisi Kejaksaan. “Saya berharap korban membuat laporkan kasus ini karena mungkin ada dugaan tertentu (pelanggaran-red) kepada Komisi Kejaksaan. Dasar pertimbangan laporannnya tentu bisa dari tuntutan-tuntutan perkara kasus penggelapan yang tuntutannya lebih tinggi,” kata Ojat.

Ia berharap, majelis hakim yang mengadili perkara tersebut mengambil kebijakan ultra petita atau putusan yang lebih tinggi dari tuntutan. Sikap tersebut kata dia merupakan kewenangan majelis hakim dalam memutus suatu perkara. “Saya berharap majelis melakukan ultra petita seperti kasus Ahok dalam kasus penondaan agama. Perkara tersebut kan dituntut lebih rendah dari putusan majelis hakim,” kata Ojat.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengatakan penuntut umum dalam perkara tersebut telah mempunyai pertimbangan dalam menjatuhkan tuntutan. Dari fakta persidangan terdakwa tidak menggelapkan uang Rp2,1 miliar. “Fakta persidangan tidak sampai Rp2,1 miliar. Uang (digelapkan-red) tersebut juga tidak dinikmati sendiri oleh terdakwa, ada yang digunakan untuk operasional perusahaan dan membayar gaji pegawai,” kata Ivan.

Ivan memastikan jaksa Kejati Banten yang menjadi penuntut umum dalam perkara tersebut tidak melakukan pelanggaran kode etik apapun dalam memberikan tuntutan. “Itu tidak ada, semua sudah ada pertimbangannya,” tutur Ivan.

Terdakwa Ardhani sebelumnya dituntut pidana penjara selama satu tahun dalam sidang yang digelar pada Senin (11/1) di Pengadilan Negeri (PN) Serang. JPU Kejati Banten Bambang Arianto menilai perbuatan terlapor kasus penipuan atau penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saat ini ditangani Bareskrim Polri tersebut terbukti bersalah melanggar Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dalam jabatan.

Dalam surat tuntutan, perkara tersebut berawal pada 2019. Ardhani ketika itu secara diam-diam tanpa sepengetahuan pengurus PT HSP atau tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT HSP bertindak atas nama pribadi mengadakan kerjasama dengan PT Sani Persada Mandiri (SPM). Kerjasama tersebut berupa penambangan batu dengan menggunakan barang inventaris PT HSP berupa satu unit Mesin Stone Crusher, 2 unit Excavator Merk Komatsu PC-200, 2 unit dumptruk Hino, 2 unit Genset.

Uang hasil kerjasama penambangan batu tersebut sesuai dengan aturan atau standar operasional prosedur (SOP) seharusnya semua pemasukan keuangan masuk rekening PT HSP. Tetapi, oleh Ardhani uang tersebut dimasukan ke dalam rekening pribadinya. Lalu, pada Januari 2020, Ardhani agunan kredit PT HPS tersebut kembali mengeluarkan dua unit Excavator Merk Komatsu PC-200 dan 2 unit dumptruk Hino dari Lokasi tambang PT (SPM). Salah satu excavator tersebut pada Mei 2020 dijual seharga Rp 610 juta.

Sedangkan satus atu unit Excavator Komatsu PC-200 lainnya disewakan kepada Beni dengan harga sewa sebesar Rp40 juta per bulan tanpa sepengetahuan pihak PT HSP. Uang hasil penjualan dan hasil sewa diterima pada rekening Bank BCA atas nama Ardhani. Kemudian terhadap dua unit Dumptruk Hino dititip kepada Iping dengan sistem bagi hasil dimana pada bulan Juni 2020 sampai dengan Juli mendapat hasil sebesar Rp 8 juta.

Perbuatan Ardhani tersebut mengakibatkan PT HSP mengalami kerugian sebesar Rp 2,118 miliar. Ardhani sendiri merupakan mantan terpidana kasus tambang galian C di Lingkungan Sumur Bayur, Kelurahan Kepuh, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon. Ia terbukti melakukan penjualan hasil pertambangan tanpa izin usaha pertambangan produksi operasi (IUP OP) pada 2020 lalu. Dalam kasus itu, Ardhani hanya divonis satu bulan tujuh hari kurungan dan dikenakan denda Rp20 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Majelis Hakim PN Serang. (mg05/nda)

Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Perencanaan Pembangunan Minta Dikawal Bersama 

Next Post

Penetapan Pemenang 2 Pilkada Ditunda

Related Posts

Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani melakukan kunjungan kerja ke Kementerian PPN/Bappenas, Selasa, 5 Mei 2026.
Pandeglang

Bupati Pandeglang Minta Bantuan Kementerian, Percepat Pembangunan Infrastruktur

by Purnama Irawan
Rabu, 6 Mei 2026 22:45

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani mendatangi Kementerian PPN/Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional). Kunjungan itu dalam rangka melakukan...

Read moreDetails

Anggota DPRD Pandeglang Kena Tipu Mitra Kerja Rp400 Juta

Bupati Serang Instruksikan Pengadaan Barang dan Jasa Dioptimalkan

Budi Rustandi Tawarkan Pesisir Utara Kota Serang untuk Masuk Program Nasional

Setahun, Bus Sekolah Gratis Tangsel Layani 98 Ribu Pelajar

Bau Menyengat di Aliran Kali Terminal Pakupatan, DLH Kota Serang Segera Usut

Harga BBM Naik, Dishub Tangsel Pertahankan Layanan Bus Sekolah Gratis

Wakil Bupati Intan Resmikan Bank Sampah Unit Puspem Kabupaten Tangerang

Tiongkok dan Singapura Jadi Investor Terbesar di Banten Awal Tahun Ini

Amir Hamzah Monitoring Dapur MBG, Tekankan Hal Ini ke SPPG

Next Post

Penetapan Pemenang 2 Pilkada Ditunda

Pupuk Subsidi Naik tapi Langka, Petani Menjerit

Pupuk Subsidi Naik tapi Langka, Petani Menjerit

Edi Puji Kinerja Syafrudin

Edi Puji Kinerja Syafrudin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani melakukan kunjungan kerja ke Kementerian PPN/Bappenas, Selasa, 5 Mei 2026.

Bupati Pandeglang Minta Bantuan Kementerian, Percepat Pembangunan Infrastruktur

Rabu, 6 Mei 2026 22:45
Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang Miftahul Farid Sukur yang akrab dipanggil Mas Dewan memberikan keterangan setelah membuat laporan menjadi korban penipuan di Mapolres Pandeglang, Rabu, 6 Mei 2026.

Anggota DPRD Pandeglang Kena Tipu Mitra Kerja Rp400 Juta

Rabu, 6 Mei 2026 22:36
Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah

Bupati Serang Instruksikan Pengadaan Barang dan Jasa Dioptimalkan

Rabu, 6 Mei 2026 22:23
Wali Kota Serang, Budi Rustandi

Budi Rustandi Tawarkan Pesisir Utara Kota Serang untuk Masuk Program Nasional

Rabu, 6 Mei 2026 22:08
Penampakan 5 bus sekolah gratis yang terparkir di halaman UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Tangsel.

Setahun, Bus Sekolah Gratis Tangsel Layani 98 Ribu Pelajar

Rabu, 6 Mei 2026 21:51
Kepala DLH Kota Serang, Farach Richi

Bau Menyengat di Aliran Kali Terminal Pakupatan, DLH Kota Serang Segera Usut

Rabu, 6 Mei 2026 21:40
Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani melakukan kunjungan kerja ke Kementerian PPN/Bappenas, Selasa, 5 Mei 2026.

Bupati Pandeglang Minta Bantuan Kementerian, Percepat Pembangunan Infrastruktur

Rabu, 6 Mei 2026 22:45
Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang Miftahul Farid Sukur yang akrab dipanggil Mas Dewan memberikan keterangan setelah membuat laporan menjadi korban penipuan di Mapolres Pandeglang, Rabu, 6 Mei 2026.

Anggota DPRD Pandeglang Kena Tipu Mitra Kerja Rp400 Juta

Rabu, 6 Mei 2026 22:36
Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah

Bupati Serang Instruksikan Pengadaan Barang dan Jasa Dioptimalkan

Rabu, 6 Mei 2026 22:23
Wali Kota Serang, Budi Rustandi

Budi Rustandi Tawarkan Pesisir Utara Kota Serang untuk Masuk Program Nasional

Rabu, 6 Mei 2026 22:08
Penampakan 5 bus sekolah gratis yang terparkir di halaman UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Tangsel.

Setahun, Bus Sekolah Gratis Tangsel Layani 98 Ribu Pelajar

Rabu, 6 Mei 2026 21:51
Kepala DLH Kota Serang, Farach Richi

Bau Menyengat di Aliran Kali Terminal Pakupatan, DLH Kota Serang Segera Usut

Rabu, 6 Mei 2026 21:40

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani melakukan kunjungan kerja ke Kementerian PPN/Bappenas, Selasa, 5 Mei 2026.

Bupati Pandeglang Minta Bantuan Kementerian, Percepat Pembangunan Infrastruktur

by Purnama Irawan
Rabu, 6 Mei 2026 22:45

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani mendatangi Kementerian PPN/Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional). Kunjungan itu dalam rangka melakukan...

Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang Miftahul Farid Sukur yang akrab dipanggil Mas Dewan memberikan keterangan setelah membuat laporan menjadi korban penipuan di Mapolres Pandeglang, Rabu, 6 Mei 2026.

Anggota DPRD Pandeglang Kena Tipu Mitra Kerja Rp400 Juta

by Purnama Irawan
Rabu, 6 Mei 2026 22:36

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang dari Fraksi Partai Golkar Miftahul Farid Sukur yang akrab dipanggil Mas Dewan  menjadi...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak