CILEGON – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon Hasbi Sidik mendukung adanya larangan rumah makan buka di siang hari. Ia justru meminta aturan itu ditegakkan.
Larangan rumah makan buka di siang hari diketahui menjadi sorotan di Kota Serang, di Kota Cilegon, larangan serupa pun dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon.
Hasbi menilai aturan larangan buka di siang hari bagi rumah makan bukanlah hal baru. Setiap Ramadhan, aturan tersebut selalu dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
Menurutnya, aturan itu tidak melanggar norma apapun, termasuk Hak Asasi Manusia (HAM), karena pemerintah mengizinkan masyarakat untuk kembali berdagang sore atau usai adzan magrib.
Kemudian, aturan itu pun dianggap sangat relevan dengan Banten, mengingat Banten merupakan daerah yang sangat dikenal religius.
“Banten selalu digaungkan sebagai Kota Santri, jadi ini sudah menjadi bagian dari nilai kearifan lokal,” ujar Hasbi, Senin (19/4).
Karena itu Hasbi menilai wajar jika pimpinan komisi III DPR RI sekaligus Ketua DPD Gerindra Provinsi Banten Desmond J Mahesa pun mendukung sikap pemerintah Kota Serang untuk melarang rumah makan buka di siang hari.
“Saya sangat mendukung pernyataan pa H Desmond J Mahesa karena memang ini berkaitan dengan nilai-nilai Islam yang sangat kental di Banten,” ujarnya
Hasbi mengajak semua elemen untuk saling menghargai untuk menjaga kesucian dan kekhusyuan bulan suci ramadhan. (Bayu Mulyana)