SERANG – Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Dr Karomani menilai Bupati Pandeglang Irna Narulita Dimyati melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Penyebabnya, kondisi Balai Budaya Kewadanaan Kecamatan Menes dalam kondisi tidak terawat.
Demikian diungkapkan Prof Dr Karomani saat berkunjung ke Graha Pena Radar Banten, Senin (24/5). Kedatangannya bersama Wakil Rektor IV Bidang Perencanaan, Kerjasama, Teknologi, dan Komunikasi Prof Suharso serta Ketua Senat Unila M Basri disambut langsung Direktur Radar Banten Mashudi dan Redaktur Pelaksana Radar Banten Aditya Ramadhan.
Prof Dr Karomani mengaku kritiknya disampaikan ke Bupati Pandeglang setelah dirinya mampir ke Balai Budaya Kewadanaan di Kecamatan Menes, Minggu (23/5). “Bupati Irna melanggar Undang-Undang tentang Cagar Budaya Nomor 11 Tahun 2010 di mana Pemda bertanggungjawab tentang pemeliharaan cagar budaya,” ujarnya.
Pria kelahiran Menes itu mengatakan, meskipun lama merantau tapi selalu memantau kampung halaman, karena itu akar sejarah kita dari awal. “Saya pulang ke Menes, luar biasa kini Menes menjadi kota yang kumuh, tidak teratur dan sangat jorok. Sepanjang yang saya ketahui beberapa kota yang saya kunjungi,” katanya.
Ia mengatakan, Menes memiliki cagar budaya kewadanaan yang didirikan abad ke-19, hampir 200 tahun lalu. Betapa daerah itu dipenuhi rumput dan sampah, bangunan lusuh dan sama sekali tidak terurus. “Kalau dikatakan seperti itu (Bupati Irna) tidak punya hati nurani, dan dia gagal sebagai pemimpin Pandeglang,” katanya.
“Masyarakat harus tahu, mana hak dan kewajiban, untuk menuntut kenyamanan hidup, termasuk kebersihan lingkungan. Karena masyarakat sudah mendelegasikan pemimpinnya, termasuk cagar budaya,” tambah Karomani.
Menurutnya, seharusnya Pemda mengalokasikan anggaran untuk pemeliharaan cagar budaya sehingga kondisinya tidak seperti saat ini. “Yang paling jorok Kota Pandeglang, jorok, tidak teratur, seperti tak ada penghuninya,” katanya.
Terkait dengan partisipasi masyarakat, Karomani mengaku hal itu penting. Tapi, di balik semua itu pemimpinnya, di mana pemimpin yang harus mendidik, jangan kita menyalahkan rakyat. “Kategorinya itu menelantarkan sampah, rumput, kumuh dan seterusnya, kita tidak bisa hidup tanpa sejarah,” terangnya.
Dikonfirmasi terpisah, Bupati Pandeglang, Irna Narulita membantah jika dirinya melanggar dan tidak memperhatikan benda cagar budaya Kawedanaan Menes. Soalnya, setiap tahun Pemkab mengeluarkan anggaran lebih sebesar Rp100 juta untuk perawatan. “Bukan melanggar, memang kendala kita di anggaran. Perhatian kita tetap berikan untuk perawatan,” katanya.
Irna mengaku, akan memasukan peninggalan kolonial Belanda tersebut ke dalam program prioritas pembangunan agar perawatan bisa lebih dioptimalkan. “Ini masukan yang bagus dan ke depan kita akan lebih memperhatikan dan memprioritaskan perawatan agar tidak kumuh,” katanya. (Fauzan Dardiri/Adib)
Setelah PDI Perjuangan, Ketua Apdesi Usep Pahlaludin Daftar ke NasDem Lebak
RADARBANTEN.CO.ID-Dua bakal calon Bupati Lebak Usep Pahlaludin ketua Apdesi Lenak dan Ahmad Jajuli mengambil formulir pendaftaran bakal calon bupati dan...
Read more