SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang akan menentukan tarif parkir untuk kendaraan roda dua maupun roda empat, apabila parkir berbasis elektronik atau E-Parking resmi diterapkan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang M. Ikbal mengatakan, pihaknya akan menentukan teknis pemungutan parkir apabila uji petik atau kajian potensi kendaraan serta pendapatan retribusi parkir sudah dilakukan.
“Kami akan diskusi lagi nanti, dan Dishub juga akan menyiapkan perambuan,” katanya, Kamis 2 Mei 2024.
Ikbal menjelaskan, Dishub Kota Serang hanya memiliki kewenangan pada titik parkir di tepi jalan umum (TJU) dan paket khusus saja. Sementara untuk parkir khusus menggunakan palang atau pintu elektronik merupakan kewenangan Bapenda.
“Makanya, ini akan jadi debatable. Apakah pajak parkir atau retribusi parkir, makanya nanti akan kami diskusikan secara intens,” ujarnya.
Selama ini, kata dia, parkir tepi jalan umum memiliki target pendapatan, akan tetapi terdapat potongan sebesar 30 persen dari total pendapatan retribusi.
Maka dari itu, pihaknya masih mengandalkan tenaga atau sumber daya manusia (SDM) yang berasal dari masyarakat sekitar kawasan parkir.
“Memang kami masih memberdayakan masyarakat. Tapi, masing-masing area memiliki potensi dan penetapan target. Tetapi, mereka (Juru Parkir) mendapatkan jasa sekitar 30 persen,” ucapnya.
Nantinya, setelah Dishub dan Bapenda mendapatkan hasil kajian uji potensi pendapatan pada bidang parkir di kawasan Pasar Lama, akan dirapatkan kembali. Salah satunya, penetapan karcis parkir yang akan disesuaikan dengan peraturan daerah (Perda).
“Untuk motor yang tadinya Rp1.000 naik menjadi Rp2.000. Kemudian, mobil dari Rp2.000 naik jadi Rp3.000. Tapi kalau nanti pakai gate parkir, akan kami diskusikan lagi,” tuturnya. (*)
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Agung S Pambudi